Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

SABTU, 25 APRIL 2026 | 01:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Setelah sempat ramai isu ambang batas parlemen (parliamentary threshold), mencuat wacana pemilihan legislatif (Pileg) Tahun 2029 mendatang dibuat seperti liga sepak bola.

Wacana tersebut datang dari Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Erik Kurniawan. 

"Kenapa kita nggak pernah membayangkan pemilu (legislatif) kita itu kayak liga sepak bola?" ujar Erik dalam sebuah video yang diposting melalui Instagram pribadinya, dikutip Jumat, 24 April 2026.


Dia memperkirakan akan ada keuntungan yang didapat bagi partai-partai politik (parpol-parpol) yang telah menduduki kursi parlemen hari ini, jika konsep liga dalam sepak bola diterapkan.

"Buat partai-partai di parlemen agak menyenangkan lah kira-kira ya," sambungnya menegaskan.

Erik mengurai, dalam liga sepak bola terdapat tiga klasifikasi pertandingan yang diikuti oleh klub-klub dengan kelas-kelas yang berbeda.

"Jadi ada liga primer, liga pemilu nasional. Ada liga divisi utama, liga pemilu regional provinsi. Ada liga lokal (kabupaten/kota), kira-kira kayak gitu," paparnya.

Erik mensimulasikan konsep liga tersebut, dengan penerapan yang dimisalkan tetap ada parliamentary threshold di UU Pemilu.

"Syarat-syaratnya kayak gini lah kira-kira. Oke ada PT (Parliamentary Threshold), kita anggaplah moderat misalnya (diangka) 2.5 atau 3 persen," jelasnya.

"Partai-partai yang nggak lolos parliamentary threshold kayak PPP kemarin, PSI itu berlaga di Pemilu 2029-nya hanya di provinsi dan kabupaten kota, misalnya. Yang lolos PT, ya sudah pasti dia ada di liga primer nasional," beber dia.

Tak cuma itu, Erik juga memandang ke depannya jika sistem liga diterapkan, parpol-parpol yang dalam pemilu sebelumnya sudah memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota, dapat naik kelas dengan ketentuan minimal.

"Ini kan sistemnya nanti promosi sama degradasi. Yang promosi kira-kira yang menguasai lebih dari 50 persen kursi DPRD provinsi. Maksudnya menguasai itu punya kursi lah, minimal kalau kita 38 provinsi berarti punya di 20 provinsi, maka dia bisa naik ke liga nasional," ungkapnya.

Sebaliknya, lanjut Erik, apabila ada parpol yang sudah duduk di parlemen namun tidak memenuhi kuota minimal perolehan kursi di DPRD provinsi dan/atau kabupaten/kota, maka akan secara otomatis terdampak menjadi turun kelas.

"Nanti yang di liga nasional, partai yang nggak lolos PT ya nanti dia degradasi kira-kira," jelasnya lagi.

Masih kata Erik, khusus untuk parpol-parpol baru diperbolehkan hanya mengikuti pileg di kelas paling bawah, untuk bisa terus berkembang hingga menuju pemilu selanjutnya.

"Nanti kalau partai yang baru-baru daftar nih, ya ikut aja kabupaten/kota dulu, liga-liga tiga dulu lah. Ibaratnya, tarkam dulu lah ya kan, baru kalau prestasi, baru naik gitu ya," demikian Erik menutup.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya