Berita

Sidang isbat nikah massal yang diikuti puluhan pasangan di Kantor Kejari Jakbar, Kembangan, Jakarta pada Jumat, 24 April 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

SABTU, 25 APRIL 2026 | 00:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menggelar sidang isbat nikah yang diikuti oleh puluhan pasangan di kantor Kejari Jakbar, Kembangan, Jakarta pada Jumat, 24 April 2026.

Total ada 26 pasangan yang mengikuti program ini, mulai dari yang berusia di atas 50 tahun sampai dengan generasi Z.

Kajari Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal mengatakan, kegiatan ini bagian dari pelayanan serta pendampingan hukum untuk membantu masyarakat memperoleh pengakuan resmi negara atas pernikahan mereka. 


"Legalitas perkawinan merupakan fondasi penting dalam mewujudkan ketertiban hukum," kata Nurul.

Lanjut dia, ketiadaan pencatatan resmi juga bisa berdampak hukum dan merugikan masyarakat.

Salah satunya mulai dari status suami-istri di mata hukum hingga pemenuhan hak anak, sampai dengan pengurusan izin 

"Belum dilakukannya pencatatan perkawinan secara resmi dapat berdampak pada berbagai aspek hukum, seperti hak-hak keperdataan anak serta akses terhadap layanan administrasi kependudukan yang tidak bisa diakses karena pencatatan keabsahan pernikahan belum dilakukan," jelas Nurul.

Maka dari itu, Kejari Jakarta Barat pun bertindak sebagai fasilitator mulai dari Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), hingga Kantor Urusan Agama (KUA).


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya