Berita

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dalam acara Economic Briefing 2026. (Foto: Kemenkop)

Bisnis

Kopdes Disiapkan Jadi Garda Terdepan Kedaulatan Pangan

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 21:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat peran Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sebagai instrumen strategis untuk mencapai kedaulatan pangan nasional. 

Dalam acara Economic Briefing 2026, Menkop memaparkan peta jalan penguatan ekosistem koperasi yang tidak hanya fokus pada produksi, tetapi juga menyentuh sisi pasca produksi dan distribusi.

Ferry menjelaskan bahwa Presiden menginginkan Indonesia mencapai tingkat kedaulatan pangan (food sovereignty), di mana kebutuhan pangan dihasilkan sepenuhnya oleh bangsa sendiri, bukan sekadar ketahanan pangan (food security) yang masih memungkinkan impor.


"Fungsi Koperasi Desa Merah Putih ini adalah menjadi off-taker atau penampung yang menyerap seluruh hasil produk masyarakat di desa, mulai dari tanaman pangan, hortikultura, hingga perikanan dan kerajinan," ujar Menkop dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 22 April 2026.

Salah satu poin krusial yang disoroti Menkop adalah kelemahan pada sektor pasca produksi yang masih belum tersentuh. Oleh karena itu untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Koperasi akan melengkapi koperasi desa dengan infrastruktur teknologi tepat guna.

Kopdes Merah Putih nantinya akan dilengkapi dengan alat pengering (dryer) untuk menjaga kualitas gabah petani agar sesuai dengan standar Bulog. Selain itu, infrastruktur pengatur suhu dan cold storage akan disediakan untuk produk hortikultura dan perikanan agar hasil panen tidak cepat busuk dan memiliki daya simpan yang lebih lama.

"Kami di Kementerian Koperasi akan membantu menyempurnakan kegiatan di pasca produksi. Dengan stok yang terkelola baik, kita tidak hanya bisa menjual di dalam negeri, tetapi juga untuk kepentingan ekspor," imbuhnya.

Selain sebagai penyerap hasil bumi, Kopdes Merah Putih juga diplot sebagai penyalur barang-barang kebutuhan pokok dan barang subsidi pemerintah. Lebih lanjut, Kopdes juga akan menjadi instrumen penyaluran berbagai bantuan sosial seperti BLT dan PKH agar lebih tepat sasaran.

Menkop mendorong penerima manfaat bantuan sosial untuk menjadi anggota koperasi desa. Dengan berbelanja di koperasi dan mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU), diharapkan pendapatan masyarakat meningkat sehingga dapat keluar dari kategori miskin ekstrem.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Sopir BYD Penyebab Tabrakan Beruntun di Jaksel jadi Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:52

Asuransi Tugu Pratama Indonesia Digugat Rp3,51 Miliar ke PN Jaksel

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:27

Sukseskan Kemandirian Pangan, Petani Adat Wanam Butuh Pendampingan

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:10

DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi Sukses Diringkus Berkat Sinergitas

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:50

TNI Kirim 4,6 Ton Dry Ice ke Banjarmasin dan Palembang Sukseskan OMC Akhiri Karhutla

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:25

Refleksi Kisah Nabi Musa AS dan Fir'aun dalam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:34

Walkot Bandung Kedepankan Koordinasi Sikapi Bentrokan Berdarah Pasar Caringin

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:14

Startup Binaan IPB Raih Potensi Kerja Sama Rp1 Miliar Tembus Pasar Oman

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:47

Dari Nasionalisme ke Tata Kelola dan Reformasi Pasar Modal Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:17

Boris Tampubolon Beri Tiga Alasan Pasal Kerugian Negara Harus Direvisi

Senin, 26 Oktober 2026 | 01:43

Selengkapnya