Berita

Ilustrasi TPPU. (Foto: Tribratranews)

Presisi

Diduga Terlibat TPPU, Bareskrim Ringkus Istri dan Dua Anak Koh Erwin

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 20:33 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tindakan penangkapan dilakukan untuk memutus mata rantai jaringan narkoba hingga ke akar.

Penangkapan dilakukan Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury terhadap VVP (Istri), HSI (Anak), dan CA (Anak) dari Koh Erwin.


“Penangkapan terhadap 3 tersangka inisial VVP, HSI, dan CA,” kata Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 23 April 2026.

Lanjut Eko, ketiganya ditangkap di Sumbawa dan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Alasan ketiganya ditangkap karwna diduga terlibat dalam TPPU terkait bisnis peredaran gelap narkoba yang dijalankan bandar Ko Erwin.

“Sejumlah Barang Bukti Tindak Pencucian Uang dari hasil Tindak Pidana Narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait,” jelasnya.

Kini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.

Dalam kasus ini, Koh Erwin adalah bandar narkoba yang terlibat persekongkolan dengan Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi yang juga menyeret Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya