Berita

Penyerahan aset rampasan di Aula Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis, 23 April 2026. (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Serahkan Rampasan Negara Rp20,2 Miliar ke Kejagung

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 18:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komitmen memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi terus ditegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp20,20 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan hasil kejahatan korupsi dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan pentingnya pengembalian aset dalam strategi pemberantasan korupsi. Menurutnya, upaya tersebut tidak berhenti pada proses hukum semata, melainkan harus memberikan manfaat nyata.


"Ini bukti nyata, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan, tapi harus bermuara pada pemulihan aset negara agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," kata Fitroh di Aula Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis, 23 April 2026.

Fitroh menjelaskan, pemulihan aset atau asset recovery menjadi bagian integral dalam penanganan perkara korupsi, selain putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. KPK, kata dia, terus memperkuat sinergi dengan berbagai lembaga negara agar proses tersebut berjalan optimal.

"Bagi KPK, pemulihan aset turut menjadi bagian penting sebagai bentuk sinergitas antar seluruh institusi negara," terang Fitroh.

Melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), KPK menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp20,20 miliar kepada Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Aset tersebut berasal dari sejumlah perkara korupsi yang telah diputus pengadilan.

Rinciannya, satu bidang tanah seluas 1.480 meter persegi dan bangunan 233 meter persegi di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta senilai Rp11,13 miliar, berasal dari perkara terpidana Angin Prayitno Aji berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Selanjutnya, aset berupa tanah 423 meter persegi dan bangunan 370 meter persegi di Kecamatan Gubeng, Surabaya senilai Rp6,13 miliar, berasal dari perkara terpidana Budi Setiawan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Kemudian, dua bidang tanah di Probolinggo, Jawa Timur masing-masing seluas 2.642 meter persegi senilai Rp1,27 miliar dan 1.473 meter persegi senilai Rp1,66 miliar, berasal dari perkara terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya.

Fitroh menambahkan, langkah ini menjadi wujud nyata bahwa setiap hasil korupsi tidak hanya disita, tetapi juga dikembalikan untuk kepentingan negara melalui pemanfaatan yang tepat.

"KPK, Kejaksaan, dengan kementerian dan lembaga terkait, memiliki tujuan sama, yaitu berbakti sebesar-besarnya bagi masyarakat," imbuh Fitroh.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto menilai pemanfaatan aset rampasan negara merupakan bagian penting dalam memperkuat penegakan hukum nasional sekaligus optimalisasi fungsi kelembagaan.

"Ini merupakan amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan optimal. Kami meyakini, kolaborasi kuat Kejaksaan dan KPK akan berkontribusi besar menegakkan hukum di Indonesia," pungkas Hendro.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat KPK dan Kejaksaan, di antaranya Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, Direktur Penuntutan KPK Budi Sarumpaet, serta Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Rina Virawati bersama jajaran lainnya.


Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

DPR Minta Pemerintah Perkuat Insfrastruktur Kesehatan

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:28

Obligasi Global Perdana Danantara Laris

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:13

Legislator PDIP Ini Janji Perjuangkan Alsintan

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:57

Pengurangan Angka Pelanggaran Jadi Indikator Keberhasilan Operasi Patuh Jaya 2026

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:44

KNMP Potensi Menjawab Kebutuhan Nelayan Kecil

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:30

Sinopsis dan Kisah Kelam Clayface, Musuh Ikonik Batman

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:19

Pemakzulan Gibran Harus Lewat Jalur Konstitusi, Bukan cuma Tekanan Politik

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:15

Jelang Pemilu, Oposisi Israel Klaim Netanyahu Tak Layak Pimpin Negara

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:58

Pemerintah Siapkan Skema Baru Pengadaan Energi, Negara Bakal Deal Langsung dengan Pemasok

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:57

KPU Perlu Fokus Benahi Pemilu 2029

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:53

Selengkapnya