Berita

Ilustrasi. (Foto; Dokumentasi Veritask)

Bisnis

Pertama di Indonesia

Veritask Luncurkan Agentic AI Khusus Hukum dan Kepatuhan

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 15:38 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Veritask meluncurkan AiYU, Agentic AI pertama di Indonesia yang dirancang khusus untuk pekerjaan hukum dan kepatuhan.

Berbeda dari AI legal lain yang berhenti pada mesin tanya-jawab, AiYU menunjukkan dari mana setiap jawaban berasal: pasal mana, undang-undang mana, versi amandemen ke-berapa, hingga logika penelusuran yang lazim digunakan, seperti ruang lingkup pengaturan, hubungan antarperaturan, dan status keberlakuannya. 

Pengguna dapat menelusuri dasar di balik setiap rekomendasi, satu klik dari output ke sumber. Dalam industri hukum, kemampuan ini disebut traceability, dan inilah yang membedakan AiYU dari AI legal lainnya.


AiYU hadir dengan kemampuan end-to-end untuk mendukung pengguna dalam melakukan legal drafting, translasi, review, hingga penyusunan kajian hukum. Fitur regulatory intelligence-nya memastikan pengguna selalu terhubung dengan regulasi dan putusan terkini, didukung lebih dari 300.000 peraturan dan jutaan putusan pengadilan Indonesia, yang terus bertambah setiap hari.
Melalui AiYU, Veritask membuka akses terhadap teknologi yang sebelumnya hanya terjangkau korporasi besar dengan biaya puluhan juta per bulan. Kini, mulai Rp350.000 per bulan, kemampuan analisis dan layanan hukum berkualitas tinggi dapat dinikmati semua kalangan dari firma kecil, in-house counsel, hingga praktisi individual.

Salah satu in-house counsel dari korporasi besar pernah menguji AiYU dengan pertanyaan tentang keabsahan kontrak yang ditandatangani direktur tanpa persetujuan RUPS. Jawabannya benar, lengkap, dengan bahasa yang meyakinkan.

Lalu ia melontarkan satu pertanyaan yang mengubah arah produk.

"Kalau jawaban ini salah, saya harus refer ke mana?"

Sebagian besar AI legal yang beredar hari ini tidak bisa menjawab pertanyaan itu. Mereka dapat menghasilkan jawaban, tetapi tidak dapat menunjukkan dari mana jawaban itu berasal. Bagi in-house counsel yang harus mempertanggungjawabkan saran kepada Direksi, jawaban tanpa traceability bukan bantuan. Itu risiko.

“Yang membuat saya nyaman menggunakan AiYU adalah transparansinya. Saya dapat melihat dari mana setiap jawaban berasal dan memeriksanya sendiri apabila diperlukan. Itu yang membuatnya dapat diandalkan sebagai alat kerja sehari-hari.” ucap Manajer Hukum perusahaan energi, Navy Sasmita dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
  
Platform regulasi Indonesia yang ada hari ini dibangun sebagai database, lalu AI ditambahkan di atasnya. AiYU dibangun terbalik: AI-native dari hari pertama dengan regulasi sebagai backbone. Lebih dari sekadar persoalan teknis, perbedaannya menyentuh inti arsitektur sistem: apakah jawaban dibangun di atas dasar hukum yang dapat ditelusuri, atau hanya disusun agar terdengar meyakinkan. 

AiYU bukan chatbot yang menunggu instruksi. Sebagai sistem agentic, ia menjalankan riset berlapis secara mandiri dan setiap langkahnya bisa dilihat oleh pengguna secara real-time: dari memahami pertanyaan, mengumpulkan regulasi yang relevan, memilih pasal yang relevan, menganalisis, hingga menyusun jawaban. Bukan kotak hitam. Setiap tahap terbuka.

Setiap jawaban dilengkapi rantai referensi lengkap: pasal, ayat, tahun, dan versi amandemen. Kalau Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 sudah dimodifikasi UU Cipta Kerja, AiYU menampilkan keduanya, pasal yang dihapus, diganti, ditambahkan dalam satu tampilan. Status berlaku/tidak berlaku menjadi indikator yang dipertimbangkan dalam menyusun jawaban, sehingga ketentuan yang telah dicabut atau diubah dapat dikenali dan diperlakukan secara tepat dalam analisis. 

Regulatory Intelligence 

Proaktif, bukan reaktif. AiYU memantau secara berkelanjutan regulasi dari hampir seluruh kementerian, lembaga negara, dan regulator di Indonesia dan mengirimkan alert otomatis berdasarkan sektor usaha pengguna, lengkap dengan analisis perubahan pasal dan pemetaan dampak terhadap bisnis. Tim legal dan kepatuhan tidak perlu lagi memantau manual; sistem yang mendatangi mereka. 

AiYU lebih dari sekadar mesin riset. Dari satu antarmuka chat, pengguna dapat langsung membuat draft kontrak, menyusun kajian hukum, menerjemahkan dokumen hukum, hingga mereview klausul kontrak dengan benchmarking terhadap standar industri Indonesia. Semua dilakukan dengan konteks dari percakapan yang sudah berjalan, tanpa perlu berpindah tool. 

Di luar AiYU, Veritask menyatukan berbagai kapabilitas yang umumnya tersebar di beberapa tools terpisah:

Pertama, database regulasi dan putusan pengadilan dari tingkat Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, dengan pengembangan bertahap menuju putusan dari peradilan tingkat lainnya.

Kedua, sistem manajemen kewajiban kepatuhan (Compliance Tracker) yang terintegrasi dengan AI untuk mendukung seluruh siklus kepatuhan, mulai dari identifikasi kewajiban hingga penyediaan audit trail dan log aktivitas yang lengkap untuk akuntabilitas, pelaporan, dan proses audit.

Ketiga, workspace kolaboratif yang menyatukan berbagai lini bisnis dalam satu ruang kerja lintas fungsi untuk bekerja lebih cepat, selaras, dan terhubung.

Selama ini, Legal tech di Indonesia dirancang untuk korporasi besar dengan anggaran legal ratusan juta per tahun. Sementara itu, pilihan bagi perusahaan lain sering kali terbatas pada layanan basis data regulasi atau template dokumen dasar. Veritask hadir untuk menjembatani kesenjangan tersebut.

Paket Essential untuk individu dimulai dari Rp350.000 per bulan. Sebagai perbandingan, titik masuk platform legal tech lain di pasar umumnya dimulai dari Rp5.000.000 per bulan dan jauh lebih mahal apabila ditambahkan fitur AI.

Selisih ini bukan kebetulan. Veritask dibangun dari awal dengan asumsi bahwa firma hukum skala kecil-menengah, startup dengan tim legal terbatas, dan UMKM berhak atas alat kerja dengan kualitas yang sama dengan korporasi besar.


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya