Berita

Ilustrasi. (Foto; Dokumentasi Veritask)

Bisnis

Pertama di Indonesia

Veritask Luncurkan Agentic AI Khusus Hukum dan Kepatuhan

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 15:38 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Veritask meluncurkan AiYU, Agentic AI pertama di Indonesia yang dirancang khusus untuk pekerjaan hukum dan kepatuhan.

Berbeda dari AI legal lain yang berhenti pada mesin tanya-jawab, AiYU menunjukkan dari mana setiap jawaban berasal: pasal mana, undang-undang mana, versi amandemen ke-berapa, hingga logika penelusuran yang lazim digunakan, seperti ruang lingkup pengaturan, hubungan antarperaturan, dan status keberlakuannya. 

Pengguna dapat menelusuri dasar di balik setiap rekomendasi, satu klik dari output ke sumber. Dalam industri hukum, kemampuan ini disebut traceability, dan inilah yang membedakan AiYU dari AI legal lainnya.


AiYU hadir dengan kemampuan end-to-end untuk mendukung pengguna dalam melakukan legal drafting, translasi, review, hingga penyusunan kajian hukum. Fitur regulatory intelligence-nya memastikan pengguna selalu terhubung dengan regulasi dan putusan terkini, didukung lebih dari 300.000 peraturan dan jutaan putusan pengadilan Indonesia, yang terus bertambah setiap hari.
Melalui AiYU, Veritask membuka akses terhadap teknologi yang sebelumnya hanya terjangkau korporasi besar dengan biaya puluhan juta per bulan. Kini, mulai Rp350.000 per bulan, kemampuan analisis dan layanan hukum berkualitas tinggi dapat dinikmati semua kalangan dari firma kecil, in-house counsel, hingga praktisi individual.

Salah satu in-house counsel dari korporasi besar pernah menguji AiYU dengan pertanyaan tentang keabsahan kontrak yang ditandatangani direktur tanpa persetujuan RUPS. Jawabannya benar, lengkap, dengan bahasa yang meyakinkan.

Lalu ia melontarkan satu pertanyaan yang mengubah arah produk.

"Kalau jawaban ini salah, saya harus refer ke mana?"

Sebagian besar AI legal yang beredar hari ini tidak bisa menjawab pertanyaan itu. Mereka dapat menghasilkan jawaban, tetapi tidak dapat menunjukkan dari mana jawaban itu berasal. Bagi in-house counsel yang harus mempertanggungjawabkan saran kepada Direksi, jawaban tanpa traceability bukan bantuan. Itu risiko.

“Yang membuat saya nyaman menggunakan AiYU adalah transparansinya. Saya dapat melihat dari mana setiap jawaban berasal dan memeriksanya sendiri apabila diperlukan. Itu yang membuatnya dapat diandalkan sebagai alat kerja sehari-hari.” ucap Manajer Hukum perusahaan energi, Navy Sasmita dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
  
Platform regulasi Indonesia yang ada hari ini dibangun sebagai database, lalu AI ditambahkan di atasnya. AiYU dibangun terbalik: AI-native dari hari pertama dengan regulasi sebagai backbone. Lebih dari sekadar persoalan teknis, perbedaannya menyentuh inti arsitektur sistem: apakah jawaban dibangun di atas dasar hukum yang dapat ditelusuri, atau hanya disusun agar terdengar meyakinkan. 

AiYU bukan chatbot yang menunggu instruksi. Sebagai sistem agentic, ia menjalankan riset berlapis secara mandiri dan setiap langkahnya bisa dilihat oleh pengguna secara real-time: dari memahami pertanyaan, mengumpulkan regulasi yang relevan, memilih pasal yang relevan, menganalisis, hingga menyusun jawaban. Bukan kotak hitam. Setiap tahap terbuka.

Setiap jawaban dilengkapi rantai referensi lengkap: pasal, ayat, tahun, dan versi amandemen. Kalau Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 sudah dimodifikasi UU Cipta Kerja, AiYU menampilkan keduanya, pasal yang dihapus, diganti, ditambahkan dalam satu tampilan. Status berlaku/tidak berlaku menjadi indikator yang dipertimbangkan dalam menyusun jawaban, sehingga ketentuan yang telah dicabut atau diubah dapat dikenali dan diperlakukan secara tepat dalam analisis. 

Regulatory Intelligence 

Proaktif, bukan reaktif. AiYU memantau secara berkelanjutan regulasi dari hampir seluruh kementerian, lembaga negara, dan regulator di Indonesia dan mengirimkan alert otomatis berdasarkan sektor usaha pengguna, lengkap dengan analisis perubahan pasal dan pemetaan dampak terhadap bisnis. Tim legal dan kepatuhan tidak perlu lagi memantau manual; sistem yang mendatangi mereka. 

AiYU lebih dari sekadar mesin riset. Dari satu antarmuka chat, pengguna dapat langsung membuat draft kontrak, menyusun kajian hukum, menerjemahkan dokumen hukum, hingga mereview klausul kontrak dengan benchmarking terhadap standar industri Indonesia. Semua dilakukan dengan konteks dari percakapan yang sudah berjalan, tanpa perlu berpindah tool. 

Di luar AiYU, Veritask menyatukan berbagai kapabilitas yang umumnya tersebar di beberapa tools terpisah:

Pertama, database regulasi dan putusan pengadilan dari tingkat Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, dengan pengembangan bertahap menuju putusan dari peradilan tingkat lainnya.

Kedua, sistem manajemen kewajiban kepatuhan (Compliance Tracker) yang terintegrasi dengan AI untuk mendukung seluruh siklus kepatuhan, mulai dari identifikasi kewajiban hingga penyediaan audit trail dan log aktivitas yang lengkap untuk akuntabilitas, pelaporan, dan proses audit.

Ketiga, workspace kolaboratif yang menyatukan berbagai lini bisnis dalam satu ruang kerja lintas fungsi untuk bekerja lebih cepat, selaras, dan terhubung.

Selama ini, Legal tech di Indonesia dirancang untuk korporasi besar dengan anggaran legal ratusan juta per tahun. Sementara itu, pilihan bagi perusahaan lain sering kali terbatas pada layanan basis data regulasi atau template dokumen dasar. Veritask hadir untuk menjembatani kesenjangan tersebut.

Paket Essential untuk individu dimulai dari Rp350.000 per bulan. Sebagai perbandingan, titik masuk platform legal tech lain di pasar umumnya dimulai dari Rp5.000.000 per bulan dan jauh lebih mahal apabila ditambahkan fitur AI.

Selisih ini bukan kebetulan. Veritask dibangun dari awal dengan asumsi bahwa firma hukum skala kecil-menengah, startup dengan tim legal terbatas, dan UMKM berhak atas alat kerja dengan kualitas yang sama dengan korporasi besar.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya