Berita

Polisi menangkap Hendrikus Rahayaan dan Finansius Ulukyanan, pelaku penusukan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Rumatora atau dikenal Nus Kei hingga tewas. (Foto: Istimewa)

Presisi

Polisi Gercep Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 04:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satreskrim Polres Maluku Tenggara sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus pembunuhan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei pada Rabu 22 April 2026.

“SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam keterangan tertulisnya.

Dengan adanya SPDP, koordinasi penuntutan serta pengawalan berkas perkara hingga tahap persidangan dengan jaksa penuntut umum (JPU) siap berjalan. 


"Pengiriman SPDP menjadi indikator penting bahwa penanganan kasus telah memasuki fase yang lebih terstruktur dan terkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya,” kata Rositah.

Dalam kasus pembunuhan Nus Kei, polisi menetapkan Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36) sebagai tersangka.

Hendrikus Rahayaan dan Finansius Ulukyanan dijerat melanggar Pasal 459 juncto 20 huruf C atau Pasal 458 ayat (1) juncto 20 huruf C atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kedua tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya