Berita

Tim advokat Petrus Fatlolon, Fahri Bachmid. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 00:02 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tim advokat Petrus Fatlolon yang dipimpin Fahri Bachmid menilai perkara kliennya terkait kebijakan Participating Interest (PI) 10 persen di Blok Masela sarat persoalan hukum.

Hal itu disampaikan Fahri Bachmid saat membacakan nota pembelaan (pledoi) mantan Bupati Kepulauan Tanimbar itu di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu, 22 April 2026. Dalam pembelaannya, Fahri menjelaskan kebijakan penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi merupakan langkah strategis yang mengacu pada PP 54/2017 tentang BUMD.

Kebijakan tersebut bertujuan mengamankan hak PI 10 persen di Wilayah Kerja Blok Masela yang dinilai sebagai proyek strategis nasional bagi masa depan Maluku.


"Sangat ironis ketika seorang pemimpin yang berjuang demi aset masa depan rakyatnya, justru dihadiahi tuntutan pidana atas biaya operasional perjuangan tersebut," tegas Fahri.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan anggaran untuk kebutuhan operasional BUMD, termasuk gaji dan kegiatan perusahaan, merupakan hal yang lazim dan memiliki dasar hukum.

"Mengategorikan biaya operasional organisasi sebagai kerugian negara adalah sesat logika hukum," tambahnya.

Lebih jauh, Fahri menyoroti belum adanya bukti aliran dana yang menunjukkan adanya keuntungan pribadi yang diterima kliennya. Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, tidak ditemukan aliran dana ke rekening pribadi Petrus Fatlolon. Karena itu, unsur memperkaya diri sendiri dinilai belum terpenuhi.

"Tindakan beliau adalah bonum commune atau demi kemaslahatan publik. Tanpa adanya bukti aliran dana yang dinikmati, maka unsur memperkaya diri sendiri secara otomatis gugur," sambung Fahri.

Tim advokat juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara yang bersifat final dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam perkara ini, Fahri menilai perhitungan kerugian yang diajukan belum berasal dari lembaga yang memiliki kewenangan tersebut.

"Kami memohon agar majelis hakim membebaskan Petrus dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) dan memulihkan seluruh hak-haknya sebagai warga negara," pungkas Fahri.

Petrus Fatlolon sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi.

Selain Petrus, dua terdakwa lainnya juga dituntut adalah Johanna Joice Julita Lololuan selaku mantan Direktur Utama dengan tuntutan 7 tahun penjara, serta Karel F.G.B. Lusnarnera dengan tuntutan 6 tahun penjara.

Jaksa menyebut ketiganya terlibat dalam perkara korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,25 miliar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya