Berita

Tim advokat Petrus Fatlolon, Fahri Bachmid. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 00:02 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tim advokat Petrus Fatlolon yang dipimpin Fahri Bachmid menilai perkara kliennya terkait kebijakan Participating Interest (PI) 10 persen di Blok Masela sarat persoalan hukum.

Hal itu disampaikan Fahri Bachmid saat membacakan nota pembelaan (pledoi) mantan Bupati Kepulauan Tanimbar itu di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu, 22 April 2026. Dalam pembelaannya, Fahri menjelaskan kebijakan penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi merupakan langkah strategis yang mengacu pada PP 54/2017 tentang BUMD.

Kebijakan tersebut bertujuan mengamankan hak PI 10 persen di Wilayah Kerja Blok Masela yang dinilai sebagai proyek strategis nasional bagi masa depan Maluku.


"Sangat ironis ketika seorang pemimpin yang berjuang demi aset masa depan rakyatnya, justru dihadiahi tuntutan pidana atas biaya operasional perjuangan tersebut," tegas Fahri.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan anggaran untuk kebutuhan operasional BUMD, termasuk gaji dan kegiatan perusahaan, merupakan hal yang lazim dan memiliki dasar hukum.

"Mengategorikan biaya operasional organisasi sebagai kerugian negara adalah sesat logika hukum," tambahnya.

Lebih jauh, Fahri menyoroti belum adanya bukti aliran dana yang menunjukkan adanya keuntungan pribadi yang diterima kliennya. Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, tidak ditemukan aliran dana ke rekening pribadi Petrus Fatlolon. Karena itu, unsur memperkaya diri sendiri dinilai belum terpenuhi.

"Tindakan beliau adalah bonum commune atau demi kemaslahatan publik. Tanpa adanya bukti aliran dana yang dinikmati, maka unsur memperkaya diri sendiri secara otomatis gugur," sambung Fahri.

Tim advokat juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara yang bersifat final dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam perkara ini, Fahri menilai perhitungan kerugian yang diajukan belum berasal dari lembaga yang memiliki kewenangan tersebut.

"Kami memohon agar majelis hakim membebaskan Petrus dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) dan memulihkan seluruh hak-haknya sebagai warga negara," pungkas Fahri.

Petrus Fatlolon sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi.

Selain Petrus, dua terdakwa lainnya juga dituntut adalah Johanna Joice Julita Lololuan selaku mantan Direktur Utama dengan tuntutan 7 tahun penjara, serta Karel F.G.B. Lusnarnera dengan tuntutan 6 tahun penjara.

Jaksa menyebut ketiganya terlibat dalam perkara korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,25 miliar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya