Berita

Tim advokat Petrus Fatlolon, Fahri Bachmid. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 00:02 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tim advokat Petrus Fatlolon yang dipimpin Fahri Bachmid menilai perkara kliennya terkait kebijakan Participating Interest (PI) 10 persen di Blok Masela sarat persoalan hukum.

Hal itu disampaikan Fahri Bachmid saat membacakan nota pembelaan (pledoi) mantan Bupati Kepulauan Tanimbar itu di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu, 22 April 2026. Dalam pembelaannya, Fahri menjelaskan kebijakan penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi merupakan langkah strategis yang mengacu pada PP 54/2017 tentang BUMD.

Kebijakan tersebut bertujuan mengamankan hak PI 10 persen di Wilayah Kerja Blok Masela yang dinilai sebagai proyek strategis nasional bagi masa depan Maluku.


"Sangat ironis ketika seorang pemimpin yang berjuang demi aset masa depan rakyatnya, justru dihadiahi tuntutan pidana atas biaya operasional perjuangan tersebut," tegas Fahri.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan anggaran untuk kebutuhan operasional BUMD, termasuk gaji dan kegiatan perusahaan, merupakan hal yang lazim dan memiliki dasar hukum.

"Mengategorikan biaya operasional organisasi sebagai kerugian negara adalah sesat logika hukum," tambahnya.

Lebih jauh, Fahri menyoroti belum adanya bukti aliran dana yang menunjukkan adanya keuntungan pribadi yang diterima kliennya. Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, tidak ditemukan aliran dana ke rekening pribadi Petrus Fatlolon. Karena itu, unsur memperkaya diri sendiri dinilai belum terpenuhi.

"Tindakan beliau adalah bonum commune atau demi kemaslahatan publik. Tanpa adanya bukti aliran dana yang dinikmati, maka unsur memperkaya diri sendiri secara otomatis gugur," sambung Fahri.

Tim advokat juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara yang bersifat final dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam perkara ini, Fahri menilai perhitungan kerugian yang diajukan belum berasal dari lembaga yang memiliki kewenangan tersebut.

"Kami memohon agar majelis hakim membebaskan Petrus dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) dan memulihkan seluruh hak-haknya sebagai warga negara," pungkas Fahri.

Petrus Fatlolon sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi.

Selain Petrus, dua terdakwa lainnya juga dituntut adalah Johanna Joice Julita Lololuan selaku mantan Direktur Utama dengan tuntutan 7 tahun penjara, serta Karel F.G.B. Lusnarnera dengan tuntutan 6 tahun penjara.

Jaksa menyebut ketiganya terlibat dalam perkara korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,25 miliar.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya