Berita

Tim advokat Petrus Fatlolon, Fahri Bachmid. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 00:02 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tim advokat Petrus Fatlolon yang dipimpin Fahri Bachmid menilai perkara kliennya terkait kebijakan Participating Interest (PI) 10 persen di Blok Masela sarat persoalan hukum.

Hal itu disampaikan Fahri Bachmid saat membacakan nota pembelaan (pledoi) mantan Bupati Kepulauan Tanimbar itu di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu, 22 April 2026. Dalam pembelaannya, Fahri menjelaskan kebijakan penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi merupakan langkah strategis yang mengacu pada PP 54/2017 tentang BUMD.

Kebijakan tersebut bertujuan mengamankan hak PI 10 persen di Wilayah Kerja Blok Masela yang dinilai sebagai proyek strategis nasional bagi masa depan Maluku.


"Sangat ironis ketika seorang pemimpin yang berjuang demi aset masa depan rakyatnya, justru dihadiahi tuntutan pidana atas biaya operasional perjuangan tersebut," tegas Fahri.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan anggaran untuk kebutuhan operasional BUMD, termasuk gaji dan kegiatan perusahaan, merupakan hal yang lazim dan memiliki dasar hukum.

"Mengategorikan biaya operasional organisasi sebagai kerugian negara adalah sesat logika hukum," tambahnya.

Lebih jauh, Fahri menyoroti belum adanya bukti aliran dana yang menunjukkan adanya keuntungan pribadi yang diterima kliennya. Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, tidak ditemukan aliran dana ke rekening pribadi Petrus Fatlolon. Karena itu, unsur memperkaya diri sendiri dinilai belum terpenuhi.

"Tindakan beliau adalah bonum commune atau demi kemaslahatan publik. Tanpa adanya bukti aliran dana yang dinikmati, maka unsur memperkaya diri sendiri secara otomatis gugur," sambung Fahri.

Tim advokat juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara yang bersifat final dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam perkara ini, Fahri menilai perhitungan kerugian yang diajukan belum berasal dari lembaga yang memiliki kewenangan tersebut.

"Kami memohon agar majelis hakim membebaskan Petrus dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) dan memulihkan seluruh hak-haknya sebagai warga negara," pungkas Fahri.

Petrus Fatlolon sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi.

Selain Petrus, dua terdakwa lainnya juga dituntut adalah Johanna Joice Julita Lololuan selaku mantan Direktur Utama dengan tuntutan 7 tahun penjara, serta Karel F.G.B. Lusnarnera dengan tuntutan 6 tahun penjara.

Jaksa menyebut ketiganya terlibat dalam perkara korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,25 miliar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya