Berita

Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan Kementan Kuntoro Boga Adi. (Foto: Dokumentasi Media Perkebunan)

Nusantara

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

RABU, 22 APRIL 2026 | 22:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Narasi Sawit merusak lingkungan, belakangan kerap menggaung di masyarakat luas melalui platform digital secara masif. Isu negatif mengenai sawit bermunculan pascabanjir bandang yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, khususnya Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh pada akhir tahun 2025 lalu.

Tak didukung fakta ilmiah dan data di lapangan, komoditas sawit disebut sebagai penyebab utama pemicu banjir bandang imbas dari degradasi lahan. Padahal. sawit sendiri merupakan komoditas strategis nasional yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia.

Berdasarkan data publikasi statistik Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Indonesia memiliki luas areal kelapa sawit terbesar dunia yang mencapai 16,83 juta hektare (data 2025 dan 2026). 


Tak hanya menjadi penyumbang devisa non migas terbesar dengan nilai sekitar Rp440 triliun pada 2024, industri sawit telah menyediakan lapangan kerja bagi 16 juta orang serta menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi lokal dengan kewirausahaan berbasis komoditas perkebunan.

Sejalan dengan semangat Hari Bumi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 22 April, Media Perkebunan menyelenggarakan 1st International Environment Forum (IEF) dengan tema yang didukung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan mengundang lapisan masyarakat dalam dan luar negeri yang terdiri dari mahasiswa/i, akademisi, pemerhati, dan perusahaan perkebunan.

Ketua panitia IEF 2026, Hendra J. Purba mengatakan bahwa tema “Kelapa Sawit Merusak Lingkungan?” sengaja diusung untuk membedah bagaimana fakta di lapangan mengenai banjir bandang secara ekologis dan memperkuat kampanye positif industri sawit yang selama ini dilangsungkan dengan prinsip keberlanjutan.

“Forum in mudah-mudahan menjadi forum ilmiah pertama yang dapat menjadi wadah bagi berbagai pihak terutama para generasi muda yang melek digital untuk menyebarkan kampanye positif bahwa pernyataan “sawit merusak lingkungan” itu tidak benar,” ujar Hendra dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
 
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Perkebunan 2016-2019 sekaligus Pemimpin Umum Media Perkebunan, Ir. Bambang, MM menyampaikan bahwa untuk melindungi dan menyelamatkan sawit dari gangguan orang-orang yang belum paham tentang industri sawit itu sendiri menjadi tugas bersama.

“Kalau dikatakan kelapa sawit merusak lingkungan, itu tidak benar, mahasiswa harus dapat mengedukasi seluruh lapisan masyarakat bahwa sawit sendiri memiliki produktivitas yang lebih baik dibandingkan dengan komoditas minyak nabati lain, sehingga menanam sawit lebih sedikit menggunakan lahan dibandingkan menanam komoditas minyak nabati lain,” kata Bambang.

Terkait dengan dinamika geopolitik global yang terjadi di Timur Tengah, Bambang menyoroti kebutuhan minyak sawit yang semakin krusial mengingat akan diterapkannya B50 untuk mengurangi ketergantungan terhadap minyak fosil untuk kebutuhan energi.

Hadir mewakili Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan Kuntoro Boga Andri menyampaikan posisi strategis sawit bagi perekonomian, tak hanya pangan tetapi juga energi.

“Ada kontribusi yang sangat kuat sawit untuk energi dan pangan, apalagi kita akan masuk B50 pada Juli tahun ini. Dalam konteks global, sawit Indonesia memiliki kontribusi sebanyak 62 persen dalam pasokan sawit dunia dan memiliki kontribusi lebih dari 54 persen dibandingkan minyak nabati dunia karena produktivitas sawit sendiri lebih besar 5-10 persen dibandingkan minyak nabati lainnya,” jelas Kuntoro.

Penyelenggaraan IEF 2026 diharapkan menjadi penegas sekaligus pengingat bagi para pelaku usaha sawit terhadap isu lingkungan, iklim, dan deforestasi. Lahan sawit bukan deforestasi karena para pelaku industri sawit wajib memperoleh sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sesuai dengan Permentan Nomor 33 Tahun 2025 dimana di dalamnya mengatur aspek lingkungan serta tata kelola lahan secara legal.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya