Berita

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Foto: RMOLJabar/Istimewa)

Nusantara

Dedi Mulyadi Ingin Temui Menpan RB Buntut Gaji Honorer Mandek

RABU, 22 APRIL 2026 | 21:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan langkah cepat akan diambil menyusul mandeknya pembayaran gaji ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Jabar. 

Ia berencana menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) guna mencari jalan keluar atas kebijakan yang menghambat pencairan tersebut.

Menurut Dedi, persoalan utama bukan pada ketersediaan anggaran. Dana untuk pembayaran gaji telah disiapkan dan dialokasikan. 


Namun, regulasi berupa surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membuat pemerintah daerah tidak bisa menyalurkan pembayaran kepada tenaga honorer.

“Anggarannya ada, sudah disiapkan. Tapi ada edaran Menpan RB yang melarang pembayaran honorer,” ujar Dedi di Gedung Pakuan, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu, 22 April 2026.

Ia menegaskan, jika pembayaran tetap dipaksakan tanpa kejelasan regulasi, hal itu berpotensi menimbulkan temuan penyimpangan keuangan. 

Di sisi lain, keberadaan tenaga honorer mulai dari guru, tenaga tata usaha, hingga petugas kebersihan masih sangat dibutuhkan dalam operasional sekolah.

“Kalau dibayarkan bisa dianggap pelanggaran. Tapi mereka ini dibutuhkan untuk mengajar, administrasi, sampai menjaga kebersihan sekolah,” tegasnya.

Untuk itu, Dedi memastikan akan membawa persoalan ini langsung ke pemerintah pusat dalam waktu dekat. Ia berharap ada solusi konkret agar hak para tenaga honorer bisa segera dipenuhi.

“Saya akan bertemu Menpan RB pekan depan,” tandasnya.

Sementara itu, data dari Dinas Pendidikan Jawa Barat mencatat sebanyak 3.823 tenaga honorer belum menerima gaji selama dua bulan, yakni Maret dan April 2026. Mereka terdiri dari guru, tenaga administrasi, petugas keamanan, hingga kebersihan sekolah.

Penundaan pembayaran ini sepenuhnya dipicu oleh kebijakan dari Kemenpan RB yang hingga kini belum memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mencairkan honor tersebut.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya