Berita

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Foto: RMOLJabar/Istimewa)

Nusantara

Dedi Mulyadi Ingin Temui Menpan RB Buntut Gaji Honorer Mandek

RABU, 22 APRIL 2026 | 21:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan langkah cepat akan diambil menyusul mandeknya pembayaran gaji ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Jabar. 

Ia berencana menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) guna mencari jalan keluar atas kebijakan yang menghambat pencairan tersebut.

Menurut Dedi, persoalan utama bukan pada ketersediaan anggaran. Dana untuk pembayaran gaji telah disiapkan dan dialokasikan. 


Namun, regulasi berupa surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membuat pemerintah daerah tidak bisa menyalurkan pembayaran kepada tenaga honorer.

“Anggarannya ada, sudah disiapkan. Tapi ada edaran Menpan RB yang melarang pembayaran honorer,” ujar Dedi di Gedung Pakuan, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu, 22 April 2026.

Ia menegaskan, jika pembayaran tetap dipaksakan tanpa kejelasan regulasi, hal itu berpotensi menimbulkan temuan penyimpangan keuangan. 

Di sisi lain, keberadaan tenaga honorer mulai dari guru, tenaga tata usaha, hingga petugas kebersihan masih sangat dibutuhkan dalam operasional sekolah.

“Kalau dibayarkan bisa dianggap pelanggaran. Tapi mereka ini dibutuhkan untuk mengajar, administrasi, sampai menjaga kebersihan sekolah,” tegasnya.

Untuk itu, Dedi memastikan akan membawa persoalan ini langsung ke pemerintah pusat dalam waktu dekat. Ia berharap ada solusi konkret agar hak para tenaga honorer bisa segera dipenuhi.

“Saya akan bertemu Menpan RB pekan depan,” tandasnya.

Sementara itu, data dari Dinas Pendidikan Jawa Barat mencatat sebanyak 3.823 tenaga honorer belum menerima gaji selama dua bulan, yakni Maret dan April 2026. Mereka terdiri dari guru, tenaga administrasi, petugas keamanan, hingga kebersihan sekolah.

Penundaan pembayaran ini sepenuhnya dipicu oleh kebijakan dari Kemenpan RB yang hingga kini belum memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mencairkan honor tersebut.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya