Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim. (Foto: Istimewa)

Politik

Nadiem Bingung Ibam Dituntut 15 Tahun di Kasus Chromebook

SELASA, 21 APRIL 2026 | 16:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, cukup emosional usai persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 21 April 2026. 

Nadiem mengaku sedih dan bingung atas tuntutan 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16 miliar yang dijatuhkan jaksa kepada Ibrahim Arif (Ibam). Ibam dikenal sebagai mantan CTO Bukalapak, terancam hukuman total 22 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.

Nadiem menegaskan bahwa Ibam adalah sosok profesional muda dengan idealisme tinggi yang memilih mengabdi pada negara meski harus menolak tawaran pekerjaan dari raksasa teknologi global seperti Facebook di Inggris.


“Bahkan dari saksi-saksi dari (mantan) eksekutif Google yang hadir di dalam Kementerian di tahun 2020, itu menyebut bahwa tim kita termasuk Ibam itu selalu me-challenge dan malah Google pesimis bahwa Chrome OS akan terpilih," katanya.

"Jadi saya sangat bingung bagaimana bisa seseorang yang mengorbankan gaji 2-3 kali lipat lebih lipat, menolak pekerjaan Facebook di Inggris, mengorbankan dirinya untuk mengabdi kepada negara, itu bisa mengalami tuntutan dan potensi hukuman yang hampir maksimum,” sambung Nadiem.

Nadiem mengajak semua pihak khususnya anak-anak muda untuk bisa mencermati kasus ini. 

"Kalau kita abaikan, siapa pun bisa mengalami hal serupa. Ibam is one of us. Dia seorang ayah, suami, dan tenaga profesional yang sedang berjuang,” tambahnya.

Persidangan Chromebook sebelumnya pada Senin kemarin, 20 April 2026, juga menghadirkan saksi-saksi kunci dari mantan eksekutif Google, di antaranya Caesar Sengupta (Former General Manager and Vice President Payment and Next Billion Users of Google 2018–2021). Kesaksiannya secara telak membantah poin-poin utama dakwaan jaksa.

Beberapa poin penting yang terungkap dalam persidangan yakni saksi membantah adanya pertemuan pada November 2019 atau kesepakatan pembelian Chromebook dalam jumlah besar pada pertemuan Februari dan April 2020.

Lalu investasi Google ke PT AKAB (Gojek) ditegaskan sebagai keputusan bisnis murni karena inovasi Gojek, bukan sebagai timbal balik (kickback) atas pengadaan Chromebook, selanjutnya jabatan Caesar Sengupta di board GoTo pasca-Google dikonfirmasi sebagai peran non-eksekutif tanpa kompensasi, di mana seluruh kontribusinya didonasikan untuk mitra pengemudi Gojek.

Adapun penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir, menilai keterangan saksi ahli dan eksekutif Google telah membuka tabir gelap yang selama ini menyelimuti kasus ini.

Ari Yusuf Amir juga mempertanyakan mengapa saksi-saksi penting dari Google yang ada dalam berkas dakwaan justru tidak diperiksa oleh kejaksaan sejak awal. Lalu dalam dakwaan dikatakan bahwa ada kepentingan Nadiem secara pribadi melalui perusahaannya ada investasi Google sebagai balas budinya. 

"Tadi ditegaskan oleh Google, sama sekali tidak ada. Karena kenapa? Karena investasi Google itu investasi yang kecil sekali dibandingkan investasi dari perusahaan-perusahaan lainnya. Dia cuman ambil kecil gitu loh, Google-nya. Dan Google berkepentingan karena melihat pada waktu itu Gojek ini perusahaan yang sangat baik, inovatif, dan akan berkembang besar. Jadi dia berkepentingan untuk menanam saham," jelasnya.

"Dan sebelumnya sudah melakukan investasi di Gojek juga. Nah jadi yang disebutkan semua dalam dakwaan sudah gugurlah hari ini. Jadi alhamdulillah semakin hari semakin terang benderang dan semakin jelas, bahwa apa yang didakwakan itu tidak benar. Dan insyaallah kita yakin Nadiem akan bebas," pungkas Ari.  


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya