Berita

Logo PBNU. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Hukum

Giliran Staf PBNU Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Kuota Haji

SELASA, 21 APRIL 2026 | 15:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik memanggil seorang saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.


Seorang saksi yang dipanggil, yakni Syaiful Bahri selaku staf PBNU.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Kasus ini berakar dari kebijakan kontroversial pengelolaan kuota tambahan haji yang diduga sarat penyimpangan. Pada 2023, tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi semula disepakati seluruhnya untuk jemaah reguler. Namun, keputusan berubah sepihak melalui KMA 467/2023 yang membagi kuota menjadi 7.360 reguler dan 640 khusus.

Dalam praktiknya, penyidik menemukan dugaan permainan kotor berupa skema percepatan keberangkatan (T0 dan TX) yang melabrak antrean nasional. Para PIHK diduga dipalak fee 4.000-5.000 dolar AS per jemaah demi mendapatkan jatah tambahan.

Skandal serupa berulang pada 2024. Dari total tambahan 20.000 kuota, komposisi pembagian kembali diutak-atik menjadi 50:50 antara reguler dan khusus melalui KMA 1156/2023 dan KMA 130/2024. Akibatnya, sekitar 8.400 jatah reguler diduga dialihkan ke jalur khusus.

Tak hanya itu, praktik pungutan fee kembali terendus dengan kisaran 2.000-2.500 dolar AS per jemaah yang diduga dibebankan kepada calon jemaah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung, dugaan praktik lancung ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Sementara itu, terkait tersangka dari pihak swasta, KPK menyebut bahwa Ismail dan Asrul bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex, dengan maksud meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan 8 persen.

Ismail dan Asrul bersama-sama dengan pihak Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Tersangka Ismail diduga memberikan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex, dan memberikan uang sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi kepada Hilman Latief selaku mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU).

Atas perbuatannya tersebut, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sedangkan tersangka Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS. Atas pemberian itu, 8 PIHK yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya