Berita

Ilustrasi/Net.

Nusantara

Tarif Listrik 20-26 April 2026 Tetap Ditahan, Ini Alasan Pemerintah

SELASA, 21 APRIL 2026 | 10:53 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Kabar melegakan kembali hadir bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero) di Tanah Air. Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik per kWh untuk periode pekan ini, yakni 20 hingga 26 April 2026, diputuskan tidak mengalami penyesuaian atau kenaikan.

Tarif yang dibebankan kepada masyarakat saat ini dipastikan masih mengacu pada ketetapan harga listrik untuk kuartal II-2026.

Tidak adanya kenaikan pada pekan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan Kementerian ESDM yang telah diketok palu sejak bulan lalu.


Pada keterangan resminya tanggal 16 Maret 2026, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan menahan tarif ini awalnya dirumuskan secara khusus untuk mengamankan daya beli masyarakat menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri.

Kini, memasuki akhir April, kebijakan penahanan tarif tersebut masih terus dipertahankan.

Langkah strategis ini tidak hanya bertujuan menjaga stabilitas pengeluaran rumah tangga pasca-Lebaran, tetapi juga dirancang untuk terus menyokong daya saing sektor industri nasional yang saat ini tengah menghadapi tekanan dan ketidakpastian ekonomi global.

Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan non-subsidi rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Keputusan naik atau tidaknya tarif sangat bergantung pada pergerakan empat indikator ekonomi makro, yaitu nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Khusus untuk penentuan tarif kuartal II-2026 yang sedang berlaku saat ini, pemerintah menggunakan acuan data dari periode November 2025 hingga Januari 2026.

Rincian data tersebut mencatatkan kurs rupiah di angka Rp16.743,46 per dollar AS, ICP sebesar 62,78 dollar AS per barel, inflasi sebesar 0,22 persen, dan HBA di level 70 dollar AS per ton.

Meskipun secara kalkulasi matematis pergerakan keempat parameter makro tersebut berpotensi memicu perubahan harga, pemerintah tetap konsisten mengambil keputusan untuk mempertahankan tarif listrik per kWh saat ini agar tetap konstan, baik untuk pelanggan kelas subsidi maupun non-subsidi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya