Berita

Ilustrasi/Net.

Nusantara

Tarif Listrik 20-26 April 2026 Tetap Ditahan, Ini Alasan Pemerintah

SELASA, 21 APRIL 2026 | 10:53 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Kabar melegakan kembali hadir bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero) di Tanah Air. Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik per kWh untuk periode pekan ini, yakni 20 hingga 26 April 2026, diputuskan tidak mengalami penyesuaian atau kenaikan.

Tarif yang dibebankan kepada masyarakat saat ini dipastikan masih mengacu pada ketetapan harga listrik untuk kuartal II-2026.

Tidak adanya kenaikan pada pekan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan Kementerian ESDM yang telah diketok palu sejak bulan lalu.


Pada keterangan resminya tanggal 16 Maret 2026, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan menahan tarif ini awalnya dirumuskan secara khusus untuk mengamankan daya beli masyarakat menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri.

Kini, memasuki akhir April, kebijakan penahanan tarif tersebut masih terus dipertahankan.

Langkah strategis ini tidak hanya bertujuan menjaga stabilitas pengeluaran rumah tangga pasca-Lebaran, tetapi juga dirancang untuk terus menyokong daya saing sektor industri nasional yang saat ini tengah menghadapi tekanan dan ketidakpastian ekonomi global.

Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan non-subsidi rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Keputusan naik atau tidaknya tarif sangat bergantung pada pergerakan empat indikator ekonomi makro, yaitu nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Khusus untuk penentuan tarif kuartal II-2026 yang sedang berlaku saat ini, pemerintah menggunakan acuan data dari periode November 2025 hingga Januari 2026.

Rincian data tersebut mencatatkan kurs rupiah di angka Rp16.743,46 per dollar AS, ICP sebesar 62,78 dollar AS per barel, inflasi sebesar 0,22 persen, dan HBA di level 70 dollar AS per ton.

Meskipun secara kalkulasi matematis pergerakan keempat parameter makro tersebut berpotensi memicu perubahan harga, pemerintah tetap konsisten mengambil keputusan untuk mempertahankan tarif listrik per kWh saat ini agar tetap konstan, baik untuk pelanggan kelas subsidi maupun non-subsidi.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya