Berita

KUHP-KUHAP. (Foto: Istimewa)

Publika

Dari Penjara ke Pembinaan: Momentum KUHP-KUHAP Baru dan Peran Bapas dalam Revolusi Pemasyarakatan

SELASA, 21 APRIL 2026 | 06:09 WIB

INDONESIA sedang berada di titik balik penting dalam reformasi sistem hukum pidana. Kehadiran KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan pembaruan KUHAP bukan sekadar perubahan norma, melainkan peluang untuk menggeser paradigma pemidanaan: dari pemenjaraan menuju pembinaan yang lebih humanis, adaptif, dan berorientasi pada pemulihan.

Selama ini, persoalan klasik seperti over capacity lapas, keterbatasan anggaran, dan tingginya residivisme menunjukkan bahwa penjara belum sepenuhnya menjalankan fungsi korektif. 

Bahkan, dalam banyak kasus, penjara justru menjadi “sekolah kejahatan”. Di sinilah relevansi gagasan pemasyarakatan humanis bertemu dengan semangat pembaruan KUHP?"KUHAP: menghadirkan pemidanaan alternatif sebagai arus utama, bukan sekadar pelengkap.


Pemidanaan Alternatif: Mengakhiri Dominasi Penjara

KUHP baru secara eksplisit membuka ruang luas bagi pidana non-penjara, seperti pidana pengawasan, kerja sosial, dan pidana denda proporsional. Pendekatan ini mencerminkan pergeseran dari retributive justice menuju restorative justice -- di mana tujuan hukum tidak lagi semata menghukum, tetapi juga memulihkan.

Logikanya sederhana: tidak semua pelaku kejahatan harus dipenjara. Untuk tindak pidana ringan, pelaku pertama, atau kejahatan non-kekerasan, pendekatan alternatif justru lebih efektif. Negara dapat menghemat biaya pemasyarakatan, sekaligus menjaga agar pelaku tetap produktif di masyarakat.

Dengan demikian, pemidanaan alternatif bukan “pilihan lunak”, melainkan strategi rasional untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana.

KUHAP Baru dan Perluasan Diskresi Humanis

Reformasi KUHAP memperkuat ruang bagi aparat penegak hukum -- polisi, jaksa, dan hakim?"untuk menerapkan pendekatan restoratif sejak tahap awal proses peradilan. Diversi, mediasi penal, hingga penghentian perkara berbasis keadilan restoratif menjadi instrumen penting untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.

Namun, kebijakan ini hanya akan efektif jika diikuti dengan sistem pengawasan dan pembinaan yang kuat di luar penjara. Di sinilah peran krusial Balai Pemasyarakatan (Bapas) menjadi penentu keberhasilan reformasi.

Bapas sebagai Ujung Tombak Pembinaan

Selama ini, Bapas sering dipandang sebagai institusi pendukung. Padahal dalam kerangka KUHP-KUHAP baru, Bapas justru harus menjadi aktor sentral. Tugas pembimbing kemasyarakatan tidak lagi sekadar membuat litmas (penelitian kemasyarakatan), tetapi juga:

Mengawal pelaksanaan pidana pengawasan

Membimbing pelaku dalam kerja sosial

Menjadi mediator antara pelaku, korban, dan masyarakat

Memastikan proses reintegrasi sosial berjalan efektif


Dengan kata lain, Bapas adalah “jembatan” antara sistem hukum dan masyarakat. Tanpa penguatan kelembagaan, SDM, dan anggaran Bapas, pemidanaan alternatif berisiko gagal di tingkat implementasi.

Integrasi dengan Visi Pemasyarakatan Humanis

Konsep pemasyarakatan humanis -- seperti model penjara terbuka dan berbasis komunitas -- menemukan momentumnya dalam KUHP-KUHAP baru. Jika sebelumnya reformasi pemasyarakatan terhambat oleh dominasi pidana penjara, kini kerangka hukum telah memberi ruang untuk pendekatan yang lebih progresif.

Pemasyarakatan tidak lagi hanya berlangsung di balik tembok, tetapi juga di tengah masyarakat. Penjara menjadi “opsi terakhir” (ultimum remedium), bukan pilihan utama. Ini selaras dengan arah pembangunan nasional yang menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan.

Tantangan Implementasi

Meski arah kebijakan sudah tepat, tantangan ke depan tidak ringan:

Resistensi budaya hukum yang masih “penjara-sentris”

Keterbatasan jumlah dan kapasitas pembimbing kemasyarakatan

Belum meratanya pemahaman aparat terhadap keadilan restoratif

Kebutuhan sistem digital untuk monitoring pidana alternatif

Tanpa pembenahan serius, pemidanaan alternatif berpotensi menjadi norma di atas kertas.

Penutup

KUHP dan KUHAP baru membuka jalan bagi transformasi besar dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Pemidanaan alternatif memberi peluang untuk mengurangi over capacity, meningkatkan efektivitas pembinaan, dan menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi.

Namun, kunci keberhasilannya terletak pada penguatan Balai Pemasyarakatan sebagai ujung tombak pembinaan di luar penjara. Reformasi hukum harus diikuti reformasi kelembagaan.

Jika momentum ini dimanfaatkan dengan tepat, Indonesia tidak hanya memperbaiki sistem penjara, tetapi juga membangun model keadilan yang lebih beradab -- di mana hukuman bukan sekadar pembalasan, melainkan jalan menuju pemulihan dan reintegrasi sosial.

Abdullah Rasyid
Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN/ Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya