Berita

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad. (Foto: RMOLJatim)

Nusantara

3.041 Mantan Suami Penuhi Nafkah Usai NIK Dinonaktifkan

SELASA, 21 APRIL 2026 | 05:36 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO


Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak pasca perceraian melalui kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang tidak menunaikan kewajiban nafkah. 

Kebijakan yang diterapkan sejak 2023 ini menunjukkan hasil signifikan, dengan ribuan warga akhirnya memenuhi tanggung jawabnya.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, dari total 11.202 putusan Pengadilan Agama (PA) yang menjadi dasar kebijakan tersebut, sebanyak 3.041 orang telah menunaikan kewajiban nafkah. 

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, dari total 11.202 putusan Pengadilan Agama (PA) yang menjadi dasar kebijakan tersebut, sebanyak 3.041 orang telah menunaikan kewajiban nafkah. 

Sementara itu, masih terdapat 8.161 orang yang NIK-nya tetap dinonaktifkan hingga kewajiban tersebut dipenuhi.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk intervensi pemkot untuk mendorong kepatuhan terhadap putusan Pengadilan Agama.

"Kita sudah menonaktifkan 8.161 (NIK) dari semua putusan Pengadilan Agama total 11.202, dan sudah kami buka 3.041. Jadi sampai saat ini yang nonaktif masih ada 8.161," kata Irvan dikutip RMOLJatim, Senin 20 April 2026.

Irvan mengungkapkan, sejak kebijakan ini berjalan, realisasi pembayaran kewajiban nafkah yang dihimpun per tanggal 13 April 2026 telah mencapai Rp12,4 miliar. 

Angka tersebut menunjukkan bahwa kebijakan administratif mampu mendorong pihak yang sebelumnya tidak patuh untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya. 

"Artinya, banyak yang sebelumnya tidak menjalankan kewajibannya, akhirnya datang dan menyelesaikan kewajiban atau tanggung jawabnya," kata Irvan.

Meski demikian, Irvan menegaskan bahwa capaian tersebut tidak semata dilihat dari sisi nominal. 

Menurutnya, substansi utama kebijakan ini adalah pemenuhan hak perempuan dan anak yang sebelumnya terabaikan akibat tidak dijalankannya putusan pengadilan. 

"Ini jangan dilihat sebagai angka, tapi dampak atau hak perempuan dan anak yang sebelumnya tertunda itu bisa terpenuhi," pungkas Irvan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya