Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad. (Foto: RMOLJatim)
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak pasca perceraian melalui kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang tidak menunaikan kewajiban nafkah.
Kebijakan yang diterapkan sejak 2023 ini menunjukkan hasil signifikan, dengan ribuan warga akhirnya memenuhi tanggung jawabnya.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, dari total 11.202 putusan Pengadilan Agama (PA) yang menjadi dasar kebijakan tersebut, sebanyak 3.041 orang telah menunaikan kewajiban nafkah.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, dari total 11.202 putusan Pengadilan Agama (PA) yang menjadi dasar kebijakan tersebut, sebanyak 3.041 orang telah menunaikan kewajiban nafkah.
Sementara itu, masih terdapat 8.161 orang yang NIK-nya tetap dinonaktifkan hingga kewajiban tersebut dipenuhi.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk intervensi pemkot untuk mendorong kepatuhan terhadap putusan Pengadilan Agama.
"Kita sudah menonaktifkan 8.161 (NIK) dari semua putusan Pengadilan Agama total 11.202, dan sudah kami buka 3.041. Jadi sampai saat ini yang nonaktif masih ada 8.161," kata Irvan dikutip
RMOLJatim, Senin 20 April 2026.
Irvan mengungkapkan, sejak kebijakan ini berjalan, realisasi pembayaran kewajiban nafkah yang dihimpun per tanggal 13 April 2026 telah mencapai Rp12,4 miliar.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kebijakan administratif mampu mendorong pihak yang sebelumnya tidak patuh untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya.
"Artinya, banyak yang sebelumnya tidak menjalankan kewajibannya, akhirnya datang dan menyelesaikan kewajiban atau tanggung jawabnya," kata Irvan.
Meski demikian, Irvan menegaskan bahwa capaian tersebut tidak semata dilihat dari sisi nominal.
Menurutnya, substansi utama kebijakan ini adalah pemenuhan hak perempuan dan anak yang sebelumnya terabaikan akibat tidak dijalankannya putusan pengadilan.
"Ini jangan dilihat sebagai angka, tapi dampak atau hak perempuan dan anak yang sebelumnya tertunda itu bisa terpenuhi," pungkas Irvan.