Berita

Penyerahan aset dari KPK kepada Lemhannas. (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

SENIN, 20 APRIL 2026 | 22:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) sebagai bagian dari penguatan strategi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari optimalisasi aset agar memiliki nilai guna bagi negara sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan barang milik negara.

"Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna," kata Fitroh di Gedung Asta Gatra Lemhannas, Jakarta, Senin, 20 April 2026.


Fitroh menjelaskan, pendekatan asset recovery menjadi salah satu instrumen penting dalam pemberantasan korupsi, tidak hanya melalui hukuman pidana badan, tetapi juga dengan menyasar keuntungan ekonomi hasil kejahatan.

Selain itu, mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah memastikan pengelolaan aset dilakukan secara tepat oleh instansi yang berwenang.

Dalam kegiatan tersebut, KPK menyerahkan dua unit apartemen yang berasal dari perkara korupsi dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Total nilai aset mencapai Rp3.526.205.000, terdiri dari unit apartemen seluas 150 meter persegi di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,10 miliar, dan unit apartemen seluas 92 meter persegi di kawasan fX Residence senilai Rp1,42 miliar.

Aset tersebut merupakan barang rampasan dalam perkara korupsi atas nama terdakwa mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Penyerahan dilakukan melalui keputusan Kementerian Keuangan melalui DJKN DKI Jakarta dan ditandai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Sementara itu, Gubernur Lemhannas, TB Ace Hasan Syadzily menilai pemanfaatan aset rampasan memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan nasional.

"Aset negara tidak hanya simbol penegakan hukum, melainkan instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan berdaya tahan terhadap korupsi," kata Ace.

Ace menegaskan, Lemhannas akan mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional serta penguatan nilai kebangsaan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya