Berita

Penyerahan aset dari KPK kepada Lemhannas. (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

SENIN, 20 APRIL 2026 | 22:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) sebagai bagian dari penguatan strategi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari optimalisasi aset agar memiliki nilai guna bagi negara sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan barang milik negara.

"Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna," kata Fitroh di Gedung Asta Gatra Lemhannas, Jakarta, Senin, 20 April 2026.


Fitroh menjelaskan, pendekatan asset recovery menjadi salah satu instrumen penting dalam pemberantasan korupsi, tidak hanya melalui hukuman pidana badan, tetapi juga dengan menyasar keuntungan ekonomi hasil kejahatan.

Selain itu, mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah memastikan pengelolaan aset dilakukan secara tepat oleh instansi yang berwenang.

Dalam kegiatan tersebut, KPK menyerahkan dua unit apartemen yang berasal dari perkara korupsi dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Total nilai aset mencapai Rp3.526.205.000, terdiri dari unit apartemen seluas 150 meter persegi di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,10 miliar, dan unit apartemen seluas 92 meter persegi di kawasan fX Residence senilai Rp1,42 miliar.

Aset tersebut merupakan barang rampasan dalam perkara korupsi atas nama terdakwa mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Penyerahan dilakukan melalui keputusan Kementerian Keuangan melalui DJKN DKI Jakarta dan ditandai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Sementara itu, Gubernur Lemhannas, TB Ace Hasan Syadzily menilai pemanfaatan aset rampasan memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan nasional.

"Aset negara tidak hanya simbol penegakan hukum, melainkan instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan berdaya tahan terhadap korupsi," kata Ace.

Ace menegaskan, Lemhannas akan mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional serta penguatan nilai kebangsaan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya