Berita

Penyerahan aset dari KPK kepada Lemhannas. (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

SENIN, 20 APRIL 2026 | 22:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) sebagai bagian dari penguatan strategi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari optimalisasi aset agar memiliki nilai guna bagi negara sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan barang milik negara.

"Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna," kata Fitroh di Gedung Asta Gatra Lemhannas, Jakarta, Senin, 20 April 2026.


Fitroh menjelaskan, pendekatan asset recovery menjadi salah satu instrumen penting dalam pemberantasan korupsi, tidak hanya melalui hukuman pidana badan, tetapi juga dengan menyasar keuntungan ekonomi hasil kejahatan.

Selain itu, mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah memastikan pengelolaan aset dilakukan secara tepat oleh instansi yang berwenang.

Dalam kegiatan tersebut, KPK menyerahkan dua unit apartemen yang berasal dari perkara korupsi dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Total nilai aset mencapai Rp3.526.205.000, terdiri dari unit apartemen seluas 150 meter persegi di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,10 miliar, dan unit apartemen seluas 92 meter persegi di kawasan fX Residence senilai Rp1,42 miliar.

Aset tersebut merupakan barang rampasan dalam perkara korupsi atas nama terdakwa mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Penyerahan dilakukan melalui keputusan Kementerian Keuangan melalui DJKN DKI Jakarta dan ditandai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Sementara itu, Gubernur Lemhannas, TB Ace Hasan Syadzily menilai pemanfaatan aset rampasan memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan nasional.

"Aset negara tidak hanya simbol penegakan hukum, melainkan instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan berdaya tahan terhadap korupsi," kata Ace.

Ace menegaskan, Lemhannas akan mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional serta penguatan nilai kebangsaan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keakraban Prabowo dan Megawati di Hari Lahir Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 14:21

Hasto Soroti Fiskal hingga Demokrasi Tanggapi Rencana Jokowi Keliling Indonesia

Senin, 01 Juni 2026 | 14:19

Patroli Jalan Kaki Berujung Penangkapan Anggota KKB Intan Jaya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:43

PDIP: Kehadiran Megawati di Istana Tak Terkait Oposisi atau Koalisi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:38

Prabowo Dorong Transformasi Nasional Menuju Ekonomi Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 13:37

Keandalan Listrik Jadi Prioritas untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:31

Kenapa 1 Juni Ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila? Ini Sejarah dan Alasannya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:30

Kontroversi LCC Empat Pilar MPR Berlanjut ke Pengadilan, Sidang Dimulai Besok

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Kembalikan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Lenteng Agung Arah Depok Ditutup hingga Selasa Pagi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:21

Selengkapnya