Berita

Penyerahan aset dari KPK kepada Lemhannas. (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

SENIN, 20 APRIL 2026 | 22:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) sebagai bagian dari penguatan strategi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari optimalisasi aset agar memiliki nilai guna bagi negara sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan barang milik negara.

"Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna," kata Fitroh di Gedung Asta Gatra Lemhannas, Jakarta, Senin, 20 April 2026.


Fitroh menjelaskan, pendekatan asset recovery menjadi salah satu instrumen penting dalam pemberantasan korupsi, tidak hanya melalui hukuman pidana badan, tetapi juga dengan menyasar keuntungan ekonomi hasil kejahatan.

Selain itu, mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah memastikan pengelolaan aset dilakukan secara tepat oleh instansi yang berwenang.

Dalam kegiatan tersebut, KPK menyerahkan dua unit apartemen yang berasal dari perkara korupsi dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Total nilai aset mencapai Rp3.526.205.000, terdiri dari unit apartemen seluas 150 meter persegi di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,10 miliar, dan unit apartemen seluas 92 meter persegi di kawasan fX Residence senilai Rp1,42 miliar.

Aset tersebut merupakan barang rampasan dalam perkara korupsi atas nama terdakwa mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Penyerahan dilakukan melalui keputusan Kementerian Keuangan melalui DJKN DKI Jakarta dan ditandai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Sementara itu, Gubernur Lemhannas, TB Ace Hasan Syadzily menilai pemanfaatan aset rampasan memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan nasional.

"Aset negara tidak hanya simbol penegakan hukum, melainkan instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan berdaya tahan terhadap korupsi," kata Ace.

Ace menegaskan, Lemhannas akan mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional serta penguatan nilai kebangsaan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya