Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, 20 April 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Baleg DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan itu disepakati delapan atau seluruh fraksi di DPR RI saat pengambilan keputusan tingkat I atau Pleno di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, 20 April 2026.
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Turut mendampingi, Ketua Baleg DPR RI yang juga Ketua Panja RUU PPRT Bob Hasan, serta Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri.
Sementara itu, perwakilan dari pemerintah dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, hingga Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Dalam pandangan mini fraksi, seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap RUU PPRT. Tidak ada satupun fraksi yang menolak.
Kemudian Dasco meminta persetujuan untuk RUU PPRT dibawa ke Paripurna untuk segera disahkan.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan, apabila disetujui?" tanya Dasco ke peserta rapat.
"Setuju," jawab anggota Baleg DPR RI kompak.
Selanjutnya, RUU PPRT akan dibawa ke Rapat Paripurna yang dijadwalkan Selasa besok, 21 April 2026 untuk disahkan menjadi UU.
RUU PPRT diselesaikan dalam waktu satu hari dalam Panja Baleg DPR bersama pemerintah. Pemerintah menyerahkan secara formal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Senin, 20 April 2026.
Panja RUU PPRT menyelesaikan pembahasan DIM hingga tim perumus dan tim sinkronisasi, serta rapat pleno di hari yang sama.
Dengan adanya kesepakatan ini, menjadi pembahasan yang super cepat setelah 22 tahun menunggu sejak pertama kali RUU PPRT diusulkan pada 2004 silam.
Tercatat setidaknya ada 12 poin substansi penting dan strategis yang disepakati dalam RUU PPRT untuk menjawab berbagai persoalan di lapangan.
Berikut adalah 12 poin tersebut:
1. Asas Perlindungan: Pengaturan perlindungan pekerja berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
2. Mekanisme Perekrutan: Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
3. Batasan PRT: Setiap orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT dalam undang-undang ini.
4. Perekrutan Online/Offline: Perekrutan tidak langsung melalui Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.
5. Hak Jaminan Sosial: PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
6. Pendidikan Vokasi: Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, daerah, maupun perusahaan penempatan.
7. Pelatihan Calon PRT: Adanya ketentuan khusus mengenai pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
8. Legalitas P3RT: Perusahaan penempatan PRT harus badan usaha berbadan hukum dan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.
9. Larangan Potong Upah: P3RT dilarang memotong upah PRT dan tindakan sejenis lainnya.
10. Pemberdayaan RT/RW: Pembinaan dan pengawasan melibatkan RT/RW untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap PRT.
11. Pengecualian Usia: Orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang sudah bekerja sebagai PRT sebelum UU ini berlaku, tetap diakui haknya dan diberikan pengecualian.
12. Aturan Pelaksana: Peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU PPRT berlaku.