Berita

Ilustrasi aktivitas pertambangan. (Foto: RMOLSumsel)

Bisnis

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

SENIN, 20 APRIL 2026 | 20:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Fenomena sengketa perusahaan pertambangan dan asuransi belakangan makin marak. Kondisi ini dinilai muncul karena masih minimnya pemahaman industri asuransi terhadap karakteristik bisnis tambang yang sarat risiko.

Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak menjelaskan, sektor pertambangan memiliki tingkat risiko tinggi, mulai dari longsor, banjir, kecelakaan kerja, hingga gangguan operasional.

“Dalam praktiknya, perusahaan tambang memang membutuhkan perlindungan asuransi, baik untuk aset maupun risiko gangguan usaha. Ini bagian dari manajemen risiko yang lazim,” ujar Ali kepada wartawan, Senin, 20 April 2026.


Menurutnya, tantangan yang dihadapi sektor pertambangan saat ini semakin kompleks. Selain risiko geologi dan bencana alam, industri ini juga tertekan oleh fluktuasi harga komoditas global, kenaikan harga energi, serta ketidakpastian pembiayaan dan asuransi.

Ali menegaskan, perusahaan asuransi yang masuk ke sektor pertambangan harus memiliki pemahaman teknis yang memadai.

“Industri ini punya risiko spesifik, seperti geoteknik, stabilitas lereng, cuaca ekstrem, hingga potensi kegagalan alat berat. Karena itu, asuransi harus didukung underwriter dan risk engineer yang benar-benar memahami bisnis tambang,” jelasnya.

Senada, Ketua Komite Pertambangan Bidang ESDM Asosiasi Pengusaha Indonesia, Hendra Sinadia menilai sengketa antara perusahaan tambang dan asuransi berpotensi terjadi di banyak kasus.

“Ini bisa terjadi di berbagai perusahaan tambang. Karena itu, pemahaman asuransi terhadap bisnis tambang yang penuh risiko menjadi sangat penting,” kata Hendra.

Meski begitu, ia mengingatkan perusahaan tambang tetap wajib menjalankan prinsip good mining practice sesuai ketentuan dalam izin usaha pertambangan (IUP) maupun kontrak karya.

“Pada dasarnya, hak dan kewajiban dalam IUP dan kontrak karya sudah diatur rinci. Perusahaan harus tetap patuh,” tegasnya.

Hendra juga menyoroti meningkatnya potensi bencana akibat perubahan iklim yang berdampak langsung pada operasional tambang.

“Perubahan kondisi alam membuat risiko hidrometeorologi meningkat. Kasus di tambang bawah tanah Freeport atau longsor di Toka Tindung menunjukkan bahwa bencana memang tidak selalu bisa dihindari,” ujarnya.

Sebagai gambaran, klaim asuransi di sektor pertambangan pernah dialami PT Merdeka Copper Gold Tbk pada 2021-2022. Klaim tersebut bahkan berkontribusi signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan.

Pada semester I 2022, pendapatan dari klaim asuransi perusahaan berkode saham MDKA itu tercatat mencapai 42,56 juta Dolar AS, terkait kerusakan material dan gangguan operasional.

Fenomena ini memperlihatkan pentingnya keselarasan pemahaman antara industri tambang dan asuransi, agar sengketa tidak terus berulang di tengah tingginya risiko sektor tersebut.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya