Berita

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Nadiem Makarim. (Foto: tangkapan layar)

Hukum

Peran Ibam di Korupsi Chromebook: Konsultan atau Sales Google?

SENIN, 20 APRIL 2026 | 18:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Nama Ibrahim Arief alias Ibam mencuat dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Konsultan teknologi yang juga menjabat CTO GovTech Edu itu disebut berperan penting dalam mengarahkan penggunaan produk berbasis Google sebagai satu-satunya sistem operasi dalam proyek digitalisasi pendidikan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkapkan, sebelum proyek berjalan resmi pada 2020, Ibam diduga telah menjalin komunikasi intensif dengan vendor. Bahkan, pada April 2020, ia mempresentasikan penggunaan chromebook dalam rapat teknis yang kemudian diperkuat lewat pertemuan bersama Nadiem Makarim saat masih menjabat menteri bersama perwakilan Google.


Pengamat kebijakan publik, Yanuar Wijanarko menilai pola tersebut sebagai bentuk penguncian spesifikasi yang menggerus independensi kajian teknis.

“Kalau tenaga ahli sudah disuapi spesifikasi oleh vendor sebelum kajian resmi, maka dia bukan lagi memberi rekomendasi objektif, tapi menjadi alat pemasaran terselubung,” ujar Yanuar kepada wartawan, Senin, 20 April 2026.

Dalam dakwaan, Ibam disebut memengaruhi tim teknis untuk menghasilkan kajian yang mengarah pada penggunaan Chromebook. Dampaknya, pejabat eselon di kementerian disebut hanya mengikuti arahan tersebut tanpa menguji kesesuaian dengan aturan PBJ.

“Penentuan kuantitas dan jadwal itu domain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika tenaga ahli masuk ke ranah operasional, itu sudah melampaui kewenangan atau ultra vires,” jelas Yanuar.

Ia juga menyoroti potensi kebocoran spesifikasi sejak awal proses, yang diduga berasal dari vendor. Menurutnya, kondisi itu secara otomatis menggugurkan prinsip independensi dalam pengadaan.

Praktik semacam ini kerap berujung pada monopoli spesifikasi dan menutup ruang kompetisi. Tanpa dasar teknis kuat, penguncian pada satu vendor berpotensi merugikan negara karena harga menjadi tidak kompetitif.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pembiaran oleh pimpinan lembaga juga berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Dalam konteks tindak pidana korupsi, sikap abai bukanlah ruang aman.

“Menteri wajib memastikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berjalan. Jika ada penyimpangan dan dibiarkan, itu bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang,” paparnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa menerima keuntungan hingga Rp809 miliar melalui skema investasi yang terafiliasi dengan perusahaannya.

Selain dugaan aliran dana, Nadiem disebut berperan dalam memberikan ruang besar kepada staf khusus dan konsultan. Dalam persidangan terungkap, pejabat karier disebut cenderung mengikuti arahan pihak non-struktural tersebut.

“Seorang menteri tidak bisa berlindung di balik alasan tidak tahu. Pembiaran terhadap pelanggaran prosedur tetap bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang,” pungkas Yanuar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya