Berita

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Nadiem Makarim. (Foto: tangkapan layar)

Hukum

Peran Ibam di Korupsi Chromebook: Konsultan atau Sales Google?

SENIN, 20 APRIL 2026 | 18:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Nama Ibrahim Arief alias Ibam mencuat dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Konsultan teknologi yang juga menjabat CTO GovTech Edu itu disebut berperan penting dalam mengarahkan penggunaan produk berbasis Google sebagai satu-satunya sistem operasi dalam proyek digitalisasi pendidikan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkapkan, sebelum proyek berjalan resmi pada 2020, Ibam diduga telah menjalin komunikasi intensif dengan vendor. Bahkan, pada April 2020, ia mempresentasikan penggunaan chromebook dalam rapat teknis yang kemudian diperkuat lewat pertemuan bersama Nadiem Makarim saat masih menjabat menteri bersama perwakilan Google.


Pengamat kebijakan publik, Yanuar Wijanarko menilai pola tersebut sebagai bentuk penguncian spesifikasi yang menggerus independensi kajian teknis.

“Kalau tenaga ahli sudah disuapi spesifikasi oleh vendor sebelum kajian resmi, maka dia bukan lagi memberi rekomendasi objektif, tapi menjadi alat pemasaran terselubung,” ujar Yanuar kepada wartawan, Senin, 20 April 2026.

Dalam dakwaan, Ibam disebut memengaruhi tim teknis untuk menghasilkan kajian yang mengarah pada penggunaan Chromebook. Dampaknya, pejabat eselon di kementerian disebut hanya mengikuti arahan tersebut tanpa menguji kesesuaian dengan aturan PBJ.

“Penentuan kuantitas dan jadwal itu domain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika tenaga ahli masuk ke ranah operasional, itu sudah melampaui kewenangan atau ultra vires,” jelas Yanuar.

Ia juga menyoroti potensi kebocoran spesifikasi sejak awal proses, yang diduga berasal dari vendor. Menurutnya, kondisi itu secara otomatis menggugurkan prinsip independensi dalam pengadaan.

Praktik semacam ini kerap berujung pada monopoli spesifikasi dan menutup ruang kompetisi. Tanpa dasar teknis kuat, penguncian pada satu vendor berpotensi merugikan negara karena harga menjadi tidak kompetitif.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pembiaran oleh pimpinan lembaga juga berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Dalam konteks tindak pidana korupsi, sikap abai bukanlah ruang aman.

“Menteri wajib memastikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berjalan. Jika ada penyimpangan dan dibiarkan, itu bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang,” paparnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa menerima keuntungan hingga Rp809 miliar melalui skema investasi yang terafiliasi dengan perusahaannya.

Selain dugaan aliran dana, Nadiem disebut berperan dalam memberikan ruang besar kepada staf khusus dan konsultan. Dalam persidangan terungkap, pejabat karier disebut cenderung mengikuti arahan pihak non-struktural tersebut.

“Seorang menteri tidak bisa berlindung di balik alasan tidak tahu. Pembiaran terhadap pelanggaran prosedur tetap bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang,” pungkas Yanuar.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya