Berita

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Nadiem Makarim. (Foto: tangkapan layar)

Hukum

Peran Ibam di Korupsi Chromebook: Konsultan atau Sales Google?

SENIN, 20 APRIL 2026 | 18:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Nama Ibrahim Arief alias Ibam mencuat dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Konsultan teknologi yang juga menjabat CTO GovTech Edu itu disebut berperan penting dalam mengarahkan penggunaan produk berbasis Google sebagai satu-satunya sistem operasi dalam proyek digitalisasi pendidikan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkapkan, sebelum proyek berjalan resmi pada 2020, Ibam diduga telah menjalin komunikasi intensif dengan vendor. Bahkan, pada April 2020, ia mempresentasikan penggunaan chromebook dalam rapat teknis yang kemudian diperkuat lewat pertemuan bersama Nadiem Makarim saat masih menjabat menteri bersama perwakilan Google.


Pengamat kebijakan publik, Yanuar Wijanarko menilai pola tersebut sebagai bentuk penguncian spesifikasi yang menggerus independensi kajian teknis.

“Kalau tenaga ahli sudah disuapi spesifikasi oleh vendor sebelum kajian resmi, maka dia bukan lagi memberi rekomendasi objektif, tapi menjadi alat pemasaran terselubung,” ujar Yanuar kepada wartawan, Senin, 20 April 2026.

Dalam dakwaan, Ibam disebut memengaruhi tim teknis untuk menghasilkan kajian yang mengarah pada penggunaan Chromebook. Dampaknya, pejabat eselon di kementerian disebut hanya mengikuti arahan tersebut tanpa menguji kesesuaian dengan aturan PBJ.

“Penentuan kuantitas dan jadwal itu domain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika tenaga ahli masuk ke ranah operasional, itu sudah melampaui kewenangan atau ultra vires,” jelas Yanuar.

Ia juga menyoroti potensi kebocoran spesifikasi sejak awal proses, yang diduga berasal dari vendor. Menurutnya, kondisi itu secara otomatis menggugurkan prinsip independensi dalam pengadaan.

Praktik semacam ini kerap berujung pada monopoli spesifikasi dan menutup ruang kompetisi. Tanpa dasar teknis kuat, penguncian pada satu vendor berpotensi merugikan negara karena harga menjadi tidak kompetitif.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pembiaran oleh pimpinan lembaga juga berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Dalam konteks tindak pidana korupsi, sikap abai bukanlah ruang aman.

“Menteri wajib memastikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berjalan. Jika ada penyimpangan dan dibiarkan, itu bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang,” paparnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa menerima keuntungan hingga Rp809 miliar melalui skema investasi yang terafiliasi dengan perusahaannya.

Selain dugaan aliran dana, Nadiem disebut berperan dalam memberikan ruang besar kepada staf khusus dan konsultan. Dalam persidangan terungkap, pejabat karier disebut cenderung mengikuti arahan pihak non-struktural tersebut.

“Seorang menteri tidak bisa berlindung di balik alasan tidak tahu. Pembiaran terhadap pelanggaran prosedur tetap bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang,” pungkas Yanuar.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya