Berita

Ketua Dewan Pembina PERADI SAI Juniver Girsang. (Foto: YouTube TV Parlemen)

Hukum

Peradi SAI Dorong Penguatan Profesi Advokat Lewat Dewan Pengawas

SENIN, 20 APRIL 2026 | 19:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Peran advokat perlu diperkuat dalam rencana perubahan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 serta implementasi KUHP baru. 

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pembina Peradi SAI Juniver Girsang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 April 2026.

Juniver menegaskan perlunya langkah progresif dalam merevisi UU Advokat. Ia menilai regulasi yang ada saat ini sudah tertinggal dan belum mampu menjawab dinamika profesi advokat yang terus berkembang.


Salah satu poin utama yang disampaikan adalah dorongan pembentukan Dewan Pengawas Advokat sebagai bagian dari sistem pengawasan yang lebih kuat. 

Menurut Juniver, jumlah advokat yang terus bertambah tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol yang efektif, sehingga berpotensi menurunkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.

“Harus ada pengawas yang bisa melihat, mengontrol, dan memperhatikan tindak-tanduk advokat agar tidak melakukan pelayanan yang merugikan masyarakat,” ujar Juniver.

Selain itu, ia juga mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional yang memiliki kewenangan mengawasi seluruh advokat sekaligus memproses pelanggaran kode etik. 

Ia menyoroti kondisi saat ini di mana belum ada standar kode etik yang seragam di berbagai organisasi advokat.

Juniver mengungkapkan, saat ini terdapat lebih dari 140 organisasi advokat tanpa satu sistem pengawasan terpadu. Hal ini membuka celah bagi advokat yang melanggar kode etik untuk berpindah organisasi tanpa sanksi yang jelas.

Karena itu, ia menekankan pentingnya pembentukan Dewan Kehormatan yang bersifat nasional dan berdiri terpisah dari Dewan Pengawas guna menciptakan mekanisme check and balance.

“Tidak boleh ada satu lembaga yang terlalu kuat. Harus ada pemisahan antara pengawas dan kehormatan agar tidak terjadi abuse of power,” tegasnya.

Juniver juga mendorong adanya sistem sertifikasi advokat melalui satu badan yang berwenang, termasuk pelaksanaan ujian profesi yang terstandar. 

Ia juga menekankan pentingnya pendidikan berkelanjutan bagi advokat agar mampu mengikuti perkembangan hukum, terutama dalam konteks KUHP baru.

Menurutnya, revisi UU Advokat harus bersifat progresif dan berorientasi pada perlindungan, baik bagi masyarakat sebagai pencari keadilan maupun bagi advokat dalam menjalankan profesinya secara profesional.

Lebih lanjut, Juniver menyebut respons dalam RDPU tersebut cukup positif dan mendapat dukungan. Ia berharap pembahasan revisi UU Advokat dapat segera dilanjutkan karena dinilai mendesak untuk memperkuat sistem hukum nasional.

“Ini penting untuk kepentingan masyarakat dan agar advokat dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab,” pungkasnya.


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya