Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Politik

RUU Perampasan Aset Perlu Mengatur Badan Khusus Pengelola Rampasan

SENIN, 20 APRIL 2026 | 16:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana perlu mengatur pembentukan badan khusus atau badan tersendiri yang berfungsi untuk mengelola aset setelah dirampas.

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menilai, jangan sampai ada penyusutan nilai aset secara signifikan karena pengelolaan aset dari hasil perampasan itu tidak dikelola dengan baik. 

Menurutnya, badan khusus itu bisa berada di bawah naungan kejaksaan, di luar kejaksaan, atau dalam bentuk lain, tergantung pembahasan RUU tersebut nantinya.


"Jangan sampai waktu disita asetnya itu nilainya kira-kira ya Rp100 juta dengan asumsi itu menjadi kekayaan negara nantinya, begitu berlalunya waktu tinggal Rp1 juta karena penyusutan dan lain-lain ya," kata Rikwanto saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perampasan Aset bersama para pakar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 20 April 2026.

Legislator Golkar ini mengatakan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset itu pun perlu memperdalam permasalahan pengelolaan aset yang telah dirampas. Karena itu, aset-aset yang berpotensi dirampas nantinya bukan hanya kendaraan, rumah, atau tanah, melainkan juga bisa perkebunan besar hingga pertambangan besar.

Di sisi lain, Rikwanto menyampaikan bahwa pelaksanaan RUU tersebut jika disahkan nantinya, harus tetap mempedomani hak-hak konstitusional yang tidak boleh dilanggar, yaitu semua tindakan harus berdasarkan hukum.

Atas dari itu, ia mengatakan bahwa Badan Keahlian DPR RI juga menyusun nomenklatur RUU itu dengan judul RUU tentang Perampasan Aset "Terkait Tindak Pidana". Artinya perampasan aset itu harus berdasarkan tindak pidana atau tindak pidana awal.

"Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya 'wow' gitu ya, terus dianggap ini aneh gitu, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya-upaya untuk perampasan aset. Bukan begitu,” jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat represif. Semua proses penegakan hukum harus dihormati, termasuk jika ada pihak ketiga terkait hak waris. 

"Harus seimbang antara kekuasaan negara dengan hak konstitusional warga. Ini pedoman yang mendasari nantinya RUU Perampasan Aset," pungkasnya.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya