Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Politik

RUU Perampasan Aset Perlu Mengatur Badan Khusus Pengelola Rampasan

SENIN, 20 APRIL 2026 | 16:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana perlu mengatur pembentukan badan khusus atau badan tersendiri yang berfungsi untuk mengelola aset setelah dirampas.

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menilai, jangan sampai ada penyusutan nilai aset secara signifikan karena pengelolaan aset dari hasil perampasan itu tidak dikelola dengan baik. 

Menurutnya, badan khusus itu bisa berada di bawah naungan kejaksaan, di luar kejaksaan, atau dalam bentuk lain, tergantung pembahasan RUU tersebut nantinya.


"Jangan sampai waktu disita asetnya itu nilainya kira-kira ya Rp100 juta dengan asumsi itu menjadi kekayaan negara nantinya, begitu berlalunya waktu tinggal Rp1 juta karena penyusutan dan lain-lain ya," kata Rikwanto saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perampasan Aset bersama para pakar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 20 April 2026.

Legislator Golkar ini mengatakan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset itu pun perlu memperdalam permasalahan pengelolaan aset yang telah dirampas. Karena itu, aset-aset yang berpotensi dirampas nantinya bukan hanya kendaraan, rumah, atau tanah, melainkan juga bisa perkebunan besar hingga pertambangan besar.

Di sisi lain, Rikwanto menyampaikan bahwa pelaksanaan RUU tersebut jika disahkan nantinya, harus tetap mempedomani hak-hak konstitusional yang tidak boleh dilanggar, yaitu semua tindakan harus berdasarkan hukum.

Atas dari itu, ia mengatakan bahwa Badan Keahlian DPR RI juga menyusun nomenklatur RUU itu dengan judul RUU tentang Perampasan Aset "Terkait Tindak Pidana". Artinya perampasan aset itu harus berdasarkan tindak pidana atau tindak pidana awal.

"Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya 'wow' gitu ya, terus dianggap ini aneh gitu, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya-upaya untuk perampasan aset. Bukan begitu,” jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat represif. Semua proses penegakan hukum harus dihormati, termasuk jika ada pihak ketiga terkait hak waris. 

"Harus seimbang antara kekuasaan negara dengan hak konstitusional warga. Ini pedoman yang mendasari nantinya RUU Perampasan Aset," pungkasnya.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya