Berita

Gedung KPK. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Rp547 Triliun Rawan Disusupi Suap dan Salah Kelola
MINGGU, 19 APRIL 2026 | 14:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti serius potensi praktik korupsi dalam pengelolaan pinjaman luar negeri yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah. 

Dalam periode 2020 hingga 2024, pemerintah tercatat telah menarik pinjaman luar negeri sebesar Rp547,65 triliun, dengan lonjakan signifikan terjadi pada 2022 dan 2023.
Temuan ini tertuang dalam kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 yang mengulas proses perencanaan, pengusulan, hingga realisasi pinjaman oleh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan.

KPK menilai, besarnya nilai pinjaman tersebut tidak diimbangi dengan sistem tata kelola yang kuat, sehingga membuka celah penyimpangan.

KPK menilai, besarnya nilai pinjaman tersebut tidak diimbangi dengan sistem tata kelola yang kuat, sehingga membuka celah penyimpangan.

"Ditemukan adanya kerentanan dalam proses pengusulan dan pelaksanaan pinjaman luar negeri, termasuk risiko negosiasi yang berpotensi menimbulkan tindak pidana penyuapan serta kerugian keuangan negara akibat kompleksnya perencanaan anggaran multistakeholder," demikian dikutip RMOL dari dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, Minggu, 19 April 2026.

KPK juga mengungkap ketidakpastian dalam proses bisnis pengusulan pinjaman yang dinilai berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Proses yang tidak transparan dan tidak konsisten disebut menjadi titik rawan terjadinya penyimpangan.

"Ketidakpastian proses bisnis pengusulan, yang mencakup ketidakpastian jangka waktu penyiapan pinjaman, penerbitan PSP yang tidak sesuai SOP di Kemenkeu, serta BMP yang belum optimal sebagai alat pengendali," lanjut kutipan dokumen tersebut.

Selain itu, KPK menemukan belum adanya aturan yang jelas terkait kementerian atau lembaga mana saja yang dapat memanfaatkan fasilitas pinjaman tertentu, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

"Belum adanya ketentuan mengenai kementerian/lembaga dan jenis kegiatan yang dapat menggunakan fasilitas pinjaman KSA/LPKE di luar Kemenhan, Polri, dan BIN," tulis dokumen tersebut.

Melihat berbagai celah tersebut, KPK mendorong langkah pembenahan konkret.

"KPK merekomendasikan agar Kementerian PPN/Bappenas menyediakan sistem informasi perencanaan terintegrasi antara kementerian/lembaga pengusul, Bappenas dan Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan perlu mengatur lebih lanjut mengenai jenis kegiatan dan instansi yang dapat dibiayai melalui sumber pembiayaan yang berasal dari KSA/LPKE," demikian rekomendasi KPK dalam dokumen tersebut.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya