Berita

Gedung KPK. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Rp547 Triliun Rawan Disusupi Suap dan Salah Kelola
MINGGU, 19 APRIL 2026 | 14:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti serius potensi praktik korupsi dalam pengelolaan pinjaman luar negeri yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah. 

Dalam periode 2020 hingga 2024, pemerintah tercatat telah menarik pinjaman luar negeri sebesar Rp547,65 triliun, dengan lonjakan signifikan terjadi pada 2022 dan 2023.
Temuan ini tertuang dalam kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 yang mengulas proses perencanaan, pengusulan, hingga realisasi pinjaman oleh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan.

KPK menilai, besarnya nilai pinjaman tersebut tidak diimbangi dengan sistem tata kelola yang kuat, sehingga membuka celah penyimpangan.

KPK menilai, besarnya nilai pinjaman tersebut tidak diimbangi dengan sistem tata kelola yang kuat, sehingga membuka celah penyimpangan.

"Ditemukan adanya kerentanan dalam proses pengusulan dan pelaksanaan pinjaman luar negeri, termasuk risiko negosiasi yang berpotensi menimbulkan tindak pidana penyuapan serta kerugian keuangan negara akibat kompleksnya perencanaan anggaran multistakeholder," demikian dikutip RMOL dari dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, Minggu, 19 April 2026.

KPK juga mengungkap ketidakpastian dalam proses bisnis pengusulan pinjaman yang dinilai berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Proses yang tidak transparan dan tidak konsisten disebut menjadi titik rawan terjadinya penyimpangan.

"Ketidakpastian proses bisnis pengusulan, yang mencakup ketidakpastian jangka waktu penyiapan pinjaman, penerbitan PSP yang tidak sesuai SOP di Kemenkeu, serta BMP yang belum optimal sebagai alat pengendali," lanjut kutipan dokumen tersebut.

Selain itu, KPK menemukan belum adanya aturan yang jelas terkait kementerian atau lembaga mana saja yang dapat memanfaatkan fasilitas pinjaman tertentu, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

"Belum adanya ketentuan mengenai kementerian/lembaga dan jenis kegiatan yang dapat menggunakan fasilitas pinjaman KSA/LPKE di luar Kemenhan, Polri, dan BIN," tulis dokumen tersebut.

Melihat berbagai celah tersebut, KPK mendorong langkah pembenahan konkret.

"KPK merekomendasikan agar Kementerian PPN/Bappenas menyediakan sistem informasi perencanaan terintegrasi antara kementerian/lembaga pengusul, Bappenas dan Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan perlu mengatur lebih lanjut mengenai jenis kegiatan dan instansi yang dapat dibiayai melalui sumber pembiayaan yang berasal dari KSA/LPKE," demikian rekomendasi KPK dalam dokumen tersebut.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya