Berita

Logo PPP. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Pecat Ratusan Pengurus secara Massal, PPP Layak dapat Rekor MURI

MINGGU, 19 APRIL 2026 | 02:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dinamika di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pasca-Muktamar X makin memanas. 

Terhitung sudah enam bulan berjalan setelah diterbitkannya SK Menteri Hukum tentang Susunan Pengurus DPP PPP hasil rekonsiliasi pada tanggal 6 Oktober 2025. 

Persoalan bukan hanya di tingkat DPP, namun semakin meluas hingga tingkat DPW dan DPC PPP di berbagai daerah di seluruh Indonesia oleh kebijakan pengurus pusat.


Hal yang paling menjadi sorotan adalah kebijakan DPP PPP yang telah memberhentikan sejumlah pengurus baik di tingkat Provinsi (DPW) hingga tingkat Kabupaten/Kota (DPC) melalui Surat Keputusan yang ditandatangani Mardiono dan Jabbar Idris selaku ketua umum dan wakil sekjen. 

Sekjen Gerakan Pemuda Ka’bah, (GPK) M. Thobahul Aftoni mengungkapkan bahwa setidaknya sudah ada enam ratusan lebih pengurus PPP yang diberhentikan secara sepihak oleh DPP PPP. 

Dalam hal ini Ketua/Sekretaris/Bendahara di 12 Provinsi mulai dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Maluku. Dan juga Ketua/Sekretaris/Bendahara di tingkat Kabupaten/Kota mulai dari Sumut hingga Papua. 

Bahkan, kata Aftoni, tidak hanya ketua dan sekretaris atau Bendahara saja yang diberhentikan, namun seluruh pengurus dibekukan yaitu 9 DPC PPP se-Provinsi Maluku. 

“Jika dihitung perkiraan sudah enam ratusan lebih pengurus DPW dan DPC PPP yang diberhentikan atau dipecat secara sepihak oleh DPP PPP. Ada yang ketuanya saja, ada ketua, sekretaris dan bendahara, ada juga yang diberhentikan seluruhnya,” ungkap Aftoni dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu malam, 18 April 2026.

Ia menilai keputusan DPP PPP tersebut adalah pemecatan massal terbanyak di sepanjang sejarah partai politik di Indonesia. 

“Mungkin ini pemecatan pengurus partai terbanyak secara massal sepanjang sejarah politik di tanah air Indonesia. Kalau di daftarkan ke MURI ini sudah menjadi rekor,” tegasnya. 

Mengenai apa alasan atau yang menjadi penyebab Mardiono melakukan hal tersebut, Aftoni enggan berkomentar banyak. 

“Saya kira gak perlu saya jelaskan panjang lebar. Dinamika ini sudah menjadi konsumsi publik media sejak beberapa bulan silam yaitu sejak Desember 2025,” pungkasnya.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya