Berita

PT Pertamina Hulu Energi Sulawesi Lavender menandatangani PSC untuk Wilayah Kerja Lavender. (Foto: Dok. Pertamina)

Bisnis

PHE Teken Kontrak PSC Wilayah Kerja Lavender

JUMAT, 17 APRIL 2026 | 12:38 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

PT Pertamina Hulu Energi Sulawesi Lavender menandatangani Kontrak Kerja Sama (KKS) atau Production Sharing Contract (PSC) Wilayah Kerja Lavender bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). 

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur PT PHE Sulawesi Lavender, Ruby Mulyawan dan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto di Jakarta, 11 Februari 2026. Selanjutnya kontrak ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada 17 Maret 2026 sebagai penanda dimulainya kegiatan eksplorasi. 

Wilayah Kerja Lavender sendiri meliputi area lepas pantai dan daratan Sulawesi Selatan serta lepas pantai Sulawesi Tenggara. Wilayah Kerja Lavender menjadi wilayah kerja baru keenam yang diperoleh anak usaha PT PHE sejak 2023. 


Wilayah Kerja Lavender diperoleh melalui mekanisme penawaran langsung Indonesia Petroleum Bidding Round (IPBR) Tahap 2 Tahun 2025. Dalam kontrak tersebut digunakan skema Cost Recovery dengan masa berlaku selama 30 tahun, dengan PT PHE Sulawesi Lavender ditunjuk sebagai operator dengan cakupan wilayah kerja seluas 8.206,95 kilometer. 

Penandatanganan kontrak ini menunjukkan komitmen PHE dalam memperluas portofolio eksplorasi guna menemukan sumber daya serta cadangan minyak dan gas bumi baru. Langkah tersebut mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan investasi di sektor energi. 

“Ketahanan energi nasional bukan pilihan, tapi keharusan. PHE berdiri di garis depan untuk memastikan produksi migas tetap terjaga hari ini, sambil menyiapkan energi masa depan Indonesia,” ujar Direktur PT PHE Sulawesi Lavender, Ruby Mulyawan. 

Berdasarkan PSC, nilai komitmen pasti yang harus direalisasikan mencapai 2,8 juta dolar AS. Komitmen tersebut akan diwujudkan melalui sejumlah kegiatan eksplorasi pada tiga tahun pertama, meliputi studi Geologi dan Geofisika (G&G), akuisisi data Seismik 2D sepanjang 100 kilometer, serta survei Seismik 3D seluas 200 kilometer persegi. 

Sebelum kontrak ditandatangani, kontraktor telah memenuhi seluruh kewajiban finansial, mencakup pembayaran bonus tanda tangan (signature bonus) sebesar 200 ribu dolar AS, serta penyerahan jaminan pelaksanaan kepada pemerintah melalui SKK Migas.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya