Berita

PT Pertamina Hulu Energi Sulawesi Lavender menandatangani PSC untuk Wilayah Kerja Lavender. (Foto: Dok. Pertamina)

Bisnis

PHE Teken Kontrak PSC Wilayah Kerja Lavender

JUMAT, 17 APRIL 2026 | 12:38 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

PT Pertamina Hulu Energi Sulawesi Lavender menandatangani Kontrak Kerja Sama (KKS) atau Production Sharing Contract (PSC) Wilayah Kerja Lavender bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). 

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur PT PHE Sulawesi Lavender, Ruby Mulyawan dan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto di Jakarta, 11 Februari 2026. Selanjutnya kontrak ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada 17 Maret 2026 sebagai penanda dimulainya kegiatan eksplorasi. 

Wilayah Kerja Lavender sendiri meliputi area lepas pantai dan daratan Sulawesi Selatan serta lepas pantai Sulawesi Tenggara. Wilayah Kerja Lavender menjadi wilayah kerja baru keenam yang diperoleh anak usaha PT PHE sejak 2023. 


Wilayah Kerja Lavender diperoleh melalui mekanisme penawaran langsung Indonesia Petroleum Bidding Round (IPBR) Tahap 2 Tahun 2025. Dalam kontrak tersebut digunakan skema Cost Recovery dengan masa berlaku selama 30 tahun, dengan PT PHE Sulawesi Lavender ditunjuk sebagai operator dengan cakupan wilayah kerja seluas 8.206,95 kilometer. 

Penandatanganan kontrak ini menunjukkan komitmen PHE dalam memperluas portofolio eksplorasi guna menemukan sumber daya serta cadangan minyak dan gas bumi baru. Langkah tersebut mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan investasi di sektor energi. 

“Ketahanan energi nasional bukan pilihan, tapi keharusan. PHE berdiri di garis depan untuk memastikan produksi migas tetap terjaga hari ini, sambil menyiapkan energi masa depan Indonesia,” ujar Direktur PT PHE Sulawesi Lavender, Ruby Mulyawan. 

Berdasarkan PSC, nilai komitmen pasti yang harus direalisasikan mencapai 2,8 juta dolar AS. Komitmen tersebut akan diwujudkan melalui sejumlah kegiatan eksplorasi pada tiga tahun pertama, meliputi studi Geologi dan Geofisika (G&G), akuisisi data Seismik 2D sepanjang 100 kilometer, serta survei Seismik 3D seluas 200 kilometer persegi. 

Sebelum kontrak ditandatangani, kontraktor telah memenuhi seluruh kewajiban finansial, mencakup pembayaran bonus tanda tangan (signature bonus) sebesar 200 ribu dolar AS, serta penyerahan jaminan pelaksanaan kepada pemerintah melalui SKK Migas.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya