Berita

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Politik

Nasib Pajak Olshop Masih Gantung, DJP Tunggu Restu Purbaya

JUMAT, 17 APRIL 2026 | 15:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengaku siap menerapkan kebijakan pemungutan pajak atas transaksi perdagangan melalui marketplace.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai pihak yang menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Itu kita masih menunggu arahan dari yang punya (Menkeu Purbaya), dari yang menandatangani PMK-nya, Kalau kita selalu siap-siap terus, begitu kata beliau mulai ya kita mulai. Tapi mulainya kapan kami belum bisa menjawab," kata Inge di Nganjuk, Jawa Timur, dikutip Jumat 17 April 2026.


Di sisi lain, DJP mengakui bahwa pembahasan terkait kebijakan ini sudah dilakukan sejak lama. Sejumlah diskusi dengan pelaku industri e-commerce dan asosiasi telah digelar sejak tahap penyusunan aturan pada tahun lalu untuk menampung berbagai masukan.

Meski demikian, pemerintah disebut masih mempertimbangkan dampak luas kebijakan tersebut, mengingat pajak marketplace akan menyentuh banyak pelaku usaha kecil hingga menengah yang bergantung pada platform digital.

"Tapi memang karena ini berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak mungkin, setidaknya ini dipertimbangkan oleh pemerintah Tapi bagaimana keputusan Pak Menteri kita tunggulah," tandasnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.

Kebijakan itu dirancang untuk memperluas basis pajak sekaligus menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional. Namun, hingga saat ini implementasinya masih ditunda.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya