Berita

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Politik

Nasib Pajak Olshop Masih Gantung, DJP Tunggu Restu Purbaya

JUMAT, 17 APRIL 2026 | 15:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengaku siap menerapkan kebijakan pemungutan pajak atas transaksi perdagangan melalui marketplace.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai pihak yang menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Itu kita masih menunggu arahan dari yang punya (Menkeu Purbaya), dari yang menandatangani PMK-nya, Kalau kita selalu siap-siap terus, begitu kata beliau mulai ya kita mulai. Tapi mulainya kapan kami belum bisa menjawab," kata Inge di Nganjuk, Jawa Timur, dikutip Jumat 17 April 2026.


Di sisi lain, DJP mengakui bahwa pembahasan terkait kebijakan ini sudah dilakukan sejak lama. Sejumlah diskusi dengan pelaku industri e-commerce dan asosiasi telah digelar sejak tahap penyusunan aturan pada tahun lalu untuk menampung berbagai masukan.

Meski demikian, pemerintah disebut masih mempertimbangkan dampak luas kebijakan tersebut, mengingat pajak marketplace akan menyentuh banyak pelaku usaha kecil hingga menengah yang bergantung pada platform digital.

"Tapi memang karena ini berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak mungkin, setidaknya ini dipertimbangkan oleh pemerintah Tapi bagaimana keputusan Pak Menteri kita tunggulah," tandasnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.

Kebijakan itu dirancang untuk memperluas basis pajak sekaligus menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional. Namun, hingga saat ini implementasinya masih ditunda.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya