Berita

Ilustrasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina Pertamina. (Foto: RMOLJateng)Energi & Utilitas

Politik

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

JUMAT, 17 APRIL 2026 | 13:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebijakan penahanan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di tengah lonjakan harga minyak mentah dunia yang telah menembus 100 dolar Amerika Serikat per barel disorot Anggota DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna.

Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji secara komprehensif karena berimplikasi langsung terhadap ketahanan keuangan PT Pertamina (Persero) dan kesehatan fiskal negara.

Ateng menjelaskan, sejak 1 April 2026, PT Pertamina Patra Niaga tidak melakukan perubahan harga seluruh jenis BBM, termasuk BBM non-subsidi seperti Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Padahal, secara mekanisme pasar, harga BBM non-subsidi seharusnya mengikuti fluktuasi harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.


“Penahanan harga BBM non-subsidi ini bukan praktik yang lazim dalam sistem pasar. Ketika harga minyak dunia naik dan nilai tukar melemah, secara otomatis biaya produksi meningkat dan seharusnya tercermin pada harga jual,” ujar Ateng, Jumat, 17 April 2026.

Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan adanya tekanan besar dalam ruang fiskal pemerintah. Di satu sisi, pemerintah berupaya menahan inflasi dan menjaga daya beli masyarakat. Namun di sisi lain, beban tersebut berpotensi dialihkan ke Pertamina sebagai BUMN.

“Kita melihat ada kecenderungan menjadikan Pertamina sebagai instrumen penyangga tanpa skema kompensasi yang sepenuhnya jelas. Ini berisiko terhadap kesehatan keuangan perusahaan dalam jangka menengah,” tegasnya.

Berdasarkan perhitungan industri, kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan rupiah telah mendorong biaya produksi BBM meningkat hingga sekitar 28 persen. Dengan kondisi tersebut, harga keekonomian Pertamax diperkirakan berada di kisaran Rp15.700 per liter, sementara harga jual saat ini masih berada di sekitar Rp12.300 per liter. Selisih sekitar Rp3.400 per liter tersebut menjadi beban langsung yang harus ditanggung oleh Pertamina.

Jika kondisi ini terus berlangsung, tekanan terhadap arus kas perusahaan akan semakin besar. Apalagi, dalam struktur industri, Pertamina memiliki peran ganda sebagai entitas bisnis sekaligus alat stabilisasi negara, berbeda dengan perusahaan swasta yang memiliki fleksibilitas penuh dalam menyesuaikan harga.

“Perusahaan swasta bisa menaikkan harga kapan saja untuk menjaga keberlanjutan bisnisnya. Sementara Pertamina harus menahan harga dalam kondisi apa pun. Ini menciptakan beban yang tidak seimbang,” ujar politikus PKS tersebut.

Ia juga menyoroti potensi risiko likuiditas yang dapat muncul apabila tren harga minyak tinggi berlangsung dalam waktu lama. Dengan tingkat tekanan biaya yang tinggi, kemampuan Pertamina untuk menyerap beban tersebut diperkirakan terbatas.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya