Berita

Pertemuan antara Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Richard Tampubolon dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda dan Kajati Maluku Utara Sufari di Ternate. (Foto: Istimewa)

Politik

Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda

JUMAT, 17 APRIL 2026 | 08:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pertemuan antara Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Richard Tampubolon dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda dan Kajati Maluku Utara Sufari di Ternate, Maluku Utara, disorot aktivis lingkungan. 

Manajer Program WALHI Maluku Utara, Astuti N. Kilwouw mengatakan, pertemuan tersebut tidak patut dilakukan lantaran Sherly diduga memiliki kepentingan ekonomi langsung dalam perusahaan yang sedang menjadi objek penindakan Satgas PKH.

"Kami melihat di luar dari posisinya sebagai Gubernur Maluku Utara, individu Sherly adalah orang yang diduga memiliki saham di dalam PT Karya Wijaya, bahkan kepemilikan sahamnya diduga dominan," ujar Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat 17 April 2026.


"Sehingga, pertemuan ini bisa kami nilai sebagai pertemuan yang bisa mempengaruhi pengambilan keputusan dan kebijakan dari Satgas PKH sendiri," tuturnya.

Menurut dia, terlepas pertemuan antara Satgas PKH dengan Sherly dilakukan secara terbuka maupun tertutup, tetap langkah tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Sekalipun itu dilakukan atas nama Sherly sebagai seorang gubernur, menurut kami tidak benar. Karena Sherly sendiri orang diduga kuat memiliki saham dominan di perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Seharusnya, kata dia, kedatangan Satgas PKH ke Maluku Utara berada dalam kerangka audit dan penegakan hukum terhadap sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah. 

Berdasarkan foto yang beredar, pertemuan Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly dalam rangka kunjungan kerja Satgas PKH di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“Menurut kami, pertemuan ini sangat tidak patut dilakukan karena akan berpengaruh terhadap kebijakan dan keputusan dari Satgas PKH,” jelas dia.

Selain itu, Astuti juga menilai terdapat ambiguitas politik dalam posisi Sherly sebagai pejabat publik, di satu sisi diduga memiliki kepentingan ekonomi pada perusahaan yang sedang diawasi oleh Satgas PKH.

“Ini agak rancu, karena orang atau badan hukum yang menjadi subjek hukum dari suatu perkara kemudian punya akses terhadap penegak hukum, itu bisa melahirkan konflik kepentingan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Astuti mendesak Satgas PKH untuk memberikan klarifikasi atas polemik pertemuan dengan Gubernur Sherly secara terbuka kepada publik guna menghindari kesimpangsiuran informasi.

"Saya pikir Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Satgas PKH selain harus klarifikasi, juga menyampaikan permintaan maaf. Seharusnya itu tidak boleh terjadi lagi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar Satgas PKH tidak boleh ada kecenderungan keberpihakan terhadap perusahaan yang diduga terkait dengan Sherly. 

Sementara itu, Satgas PKH merespons kabar yang menyebut bahwa perusahaan milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, PT Karya Wijaya, dikenai denda administratif sebesar Rp500 miliar oleh satgas tersebut.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan saat ini satgas masih melakukan tahap verifikasi di wilayah Maluku Utara. 

Ia menegaskan bahwa satgas bekerja secara cermat, akurat dan scientific sehingga membutuhkan waktu.

“Prosesnya masih berjalan. Belum ada hasil final karena ada perbedaan data yang diverifikasi sehingga pada waktunya ini nanti akan disampaikan,” kata Barita.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya