Berita

Tim Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Hukum

Kuasa Hukum Buka Suara soal Pengalihan Tahanan Yaqut saat Lebaran

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 16:52 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat mengalihkan status tahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah berbuntut panjang hingga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Yaqut sempat keluar dari rumah tahanan (rutan) KPK dan menjadi tahanan rumah saat perayaan Lebaran Idul Fitri. Atas hal itu, masyarakat melaporkan KPK ke Dewas KPK pada 25 Maret lalu.

Merespons hal itu, Anggota tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini menyatakan bahwa pengajuan pengalihan penahanan merupakan hak setiap tersangka sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.


Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengajukan permohonan sesuai prosedur yang berlaku.

“Setiap klien yang ditahan memiliki hak untuk mengajukan penangguhan atau pengalihan tahanan. Itu kami ajukan sesuai ketentuan,” ujar Melissa kepada wartawan di Jakarta, Kamis 16 April 2026. 

Namun, Melissa tidak menjelaskan secara rinci alasan spesifik yang melatarbelakangi dikabulkannya permohonan tersebut. 

Melissa menegaskan bahwa seluruh pertimbangan berada di tangan KPK sebagai pihak yang berwenang.

“Terkait pertimbangan dikabulkan atau tidak, itu sepenuhnya kewenangan KPK. Mungkin bisa ditanyakan langsung ke KPK,” kata Melissa.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya