Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Panggil Karyawan Grup Djarum terkait Kasus Suap Pajak Jakut

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 16:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Petinggi hingga karyawan perusahaan swasta dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) tahun 2021-2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis 16 April 2026, tim penyidik memanggil empat orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi kepada wartawan.


Keempat saksi yang dipanggil adalah He Yanbin selaku Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada, Ida Bagus Made Bramantara selaku karyawan PT Hartono Istana Teknologi, Hanny Soebjanto selaku karyawan PT Sarana Kencana Mulya, dan Faisal Shiddiq Khan selaku karyawan PT Sarana Kencana Mulya.

PT Hartono Istana Teknologi merupakan perusahaan elektronik dan industri otomotif kenamaan asal Indonesia yang memproduksi merek Polytron dan Digitec. Perusahaan ini bernaung di bawah payung konglomerasi rokok asal Kabupaten Kudus, PT Djarum.

Sementara itu, PT Sarana Kencana Mulya diketahui merupakan distributor sekaligus dealer resmi berbagai produk elektronik Polytron, mulai dari televisi, kulkas, hingga motor listrik, yang memiliki kantor cabang di kawasan Bandung dan Tangerang. 

Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat 9 Januari 2026 hingga Sabtu, 10 Januari 2026 terkait dugaan praktik suap pengurusan kewajiban pajak di lingkungan KPP Madya Jakut.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang, di antaranya Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut Heru Tri Noviyanto, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada (WP) Pius Suherman, staf PT WP Edy Yulianto, serta seorang pihak swasta bernama Asep.

KPK juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp6,38 miliar yang terdiri dari uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara sekitar Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya