Berita

Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah. (Foto: Istimewa)

Politik

Mutasi Besar-besaran Kajati dan Kajari untuk Bidik Tambang Ilegal

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 14:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pergantian besar-besaran terhadap pejabat tinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 65 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan agenda penindakan terhadap sektor-sektor strategis yang selama ini relatif kebal hukum. 

Demikian dikatakan Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah dalam keterangannya, dikutip Kamis 16 April 2026.

Salah satu yang menjadi sorotan, kata Amir, adalah praktik tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. 


Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga membawa dampak lingkungan dan sosial yang besar.

“Tambang ilegal biasanya dilindungi oleh jaringan kuat. Tidak mungkin berdiri tanpa beking. Di sinilah mutasi menjadi pintu masuk untuk membongkar itu,” kata Amir.

Selain itu, lanjut Amir, istilah “konglomerat hitam” juga mencuat sebagai target potensial. 

Yang dimaksud adalah kelompok pengusaha besar yang diduga memperoleh keuntungan melalui praktik kolusi, manipulasi izin, hingga keterlibatan dalam korupsi skala besar. 

"Jika penindakan benar-benar menyasar kelompok ini, maka langkah Kejagung akan memasuki fase baru yang jauh lebih berani dibanding sebelumnya," kata Amir.

Namun demikian, Amir mengingatkan bahwa dari sudut pandang intelijen, langkah ini memiliki dua kemungkinan arah. Di satu sisi, mutasi ini bisa menjadi awal dari reformasi hukum yang nyata, jika diikuti dengan penindakan tegas, transparansi, dan independensi aparat.

Dalam skenario ini, publik akan melihat peningkatan signifikan dalam keberanian kejaksaan daerah, termasuk kemungkinan melakukan OTT secara mandiri serta membongkar kasus-kasus besar yang selama ini tidak tersentuh.

Namun di sisi lain, terdapat pula risiko bahwa mutasi ini hanya menjadi instrumen konsolidasi kekuasaan, di mana penegakan hukum berjalan secara selektif. 

Dalam skenario ini, aparat bisa saja digunakan untuk menekan pihak-pihak tertentu, sekaligus melindungi kelompok lain yang sejalan dengan kepentingan kekuasaan.

“Ujiannya sederhana: apakah setelah mutasi ini kejaksaan daerah berani melakukan OTT, menangani kasus besar, dan menyentuh aktor-aktor kuat. Kalau iya, berarti ini serius. Kalau tidak, publik patut curiga,” kata Amir.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya