Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar berbagai modus kecurangan dalam pengurusan cukai rokok yang diduga melibatkan oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta pelaku usaha.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, salah satu modus yang ditemukan adalah penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis rokok untuk menghindari tarif tinggi.
"Rokok mekanik harusnya dikenakan cukai mekanik karena nilainya lebih mahal. Ada dugaan modus rokok mekanik ini menggunakan cukai rokok manual yang lebih murah," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 16 April 2026.
Menurut Budi, praktik tersebut membuka celah keuntungan ilegal bagi pelaku usaha karena adanya selisih harga cukai yang signifikan.
"Artinya ada gap harga, ada selisih harga. Ada semacam illegal gain atau keuntungan tidak sah," ujarnya.
Selain itu, KPK juga menemukan indikasi peredaran pita cukai palsu di lapangan yang masih terus didalami oleh penyidik.
"Kami juga mendapat informasi terkait dengan banyak beredarnya cukai palsu. Ini masih akan terus kami dalami," terang Budi.
Budi menegaskan, penyimpangan dalam pengurusan cukai tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga merusak sistem pengawasan distribusi barang tertentu seperti rokok dan minuman beralkohol.
"Cukai ini adalah instrumen fiskal untuk mengatur penyebaran barang yang distribusinya dibatasi. Ini menjadi salah satu pos penerimaan negara," pungkas Budi.
Sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai sebesar 78 ribu dolar Singapura atau setara lebih dari Rp1 miliar serta satu unit mobil dari seorang ASN DJBC. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus suap impor barang yang juga menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Dalam perkara ini, pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru. Pada hari yang sama, Bayu langsung ditangkap di kantor pusat DJBC dan resmi ditahan di Rutan KPK pada Jumat, 27 Februari 2026.
Bayu diduga memerintahkan anak buahnya, Salisa Asmoaji untuk membersihkan safe house di Jakarta Pusat. Namun penyidik menemukan safe house lain di Ciputat, Tangerang Selatan, dan mengamankan uang tunai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari suap terkait kepabeanan dan cukai.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 6 tersangka, yakni Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta tiga pihak swasta yakni John Field selaku pemilik Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional Blueray.
KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, antara lain uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta satu jam tangan mewah.
Dalam konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi permufakatan antara oknum DJBC dan pihak Blueray untuk mengatur jalur impor barang. Pengaturan parameter pemeriksaan membuat barang impor Blueray diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu, KW, hingga ilegal bisa masuk ke Indonesia.
Sebagai imbalannya, pihak Blueray diduga rutin menyerahkan uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai “jatah” bulanan.