Berita

Seminar nasional yang digelar ILUNI UI dan IKA ITB di Financial Hall CIMB Niaga, Jakarta, Selasa 14 April 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

MA dan Kejagung Beda Sikap soal Business Judgment Rule di Kasus Korupsi Korporasi

RABU, 15 APRIL 2026 | 13:52 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perbedaan pandangan antara Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penerapan business judgment rule (BJR) dalam kasus korupsi korporasi mencuat dalam seminar nasional bertajuk Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di Era KUHP dan KUHAP Baru yang digelar oleh ILUNI UI dan IKA ITB di Financial Hall CIMB Niaga, Jakarta, Selasa 14 April 2026.

Dalam forum tersebut, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna menegaskan bahwa kehadiran KUHP baru membawa perubahan mendasar dalam pendekatan hukum pidana, yakni tidak hanya berfokus pada individu (in personam), tetapi juga pada aset (in rem).

Menurutnya, pendekatan ini menandakan bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan memenjarakan pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara melalui pengelolaan aset. Dalam konteks tersebut, ia menilai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak dapat sepenuhnya bergantung pada prinsip business judgment rule ketika berhadapan dengan hukum pidana.


"Penting kiranya BUMN mengacu pada standar internasional seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), khususnya dalam hal pengendalian internal, mekanisme anti-suap, serta transparansi pengambilan keputusan," kata Narendra, dikutip Rabu 15 April 2026.

Dalam standar UNCAC dan OECD tersebut, kata Narendra, praktik korupsi tidak hanya terjadi di sektor publik, tetapi juga dapat mencakup sektor swasta.

Pandangan berbeda disampaikan oleh Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Ia menjelaskan bahwa MA tetap mengakui business judgment rule sebagai prinsip perlindungan hukum yang sah bagi direksi dan pengurus perusahaan.

Menurutnya, BJR berfungsi sebagai dasar pembenar atau pemaaf yang dapat menghalangi terpenuhinya unsur melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam perkara pidana, selama keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, serta tanpa konflik kepentingan.

"Tanpa pengakuan yang jelas terhadap prinsip BJR, akan sulit menarik profesional untuk menduduki posisi strategis di BUMN. Hal ini karena risiko bisnis yang dikelola secara wajar tidak seharusnya dikriminalisasi," kata Setyo.

Menanggapi perbedaan tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo menilai, perlunya kesamaan persepsi antara MA dan Kejagung dalam memahami penerapan BJR.

Ia mengungkapkan bahwa dalam praktiknya masih terdapat inkonsistensi, di mana dalam beberapa kasus perusahaan dijadikan terdakwa tetapi pengurus yang dihukum, sementara dalam kasus lain justru sebaliknya. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sementara itu, Ketua ILUNI UI, Pramudya A Oktavinanda menyampaikan bahwa KUHP dan KUHAP baru sebenarnya membuka lebih banyak alternatif dalam penyelesaian perkara pidana, tidak hanya berfokus pada hukuman penjara dan denda seperti sebelumnya.

Ia berharap forum tersebut dapat mendorong kesamaan pemahaman di kalangan pemangku kepentingan dalam menjalankan bisnis yang sehat dan sesuai hukum, sehingga dapat menghindari potensi overcriminalization, terutama dalam kebijakan bisnis yang merupakan bagian dari agenda pemerintah.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya