Berita

Seminar nasional yang digelar ILUNI UI dan IKA ITB di Financial Hall CIMB Niaga, Jakarta, Selasa 14 April 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

MA dan Kejagung Beda Sikap soal Business Judgment Rule di Kasus Korupsi Korporasi

RABU, 15 APRIL 2026 | 13:52 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perbedaan pandangan antara Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penerapan business judgment rule (BJR) dalam kasus korupsi korporasi mencuat dalam seminar nasional bertajuk Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di Era KUHP dan KUHAP Baru yang digelar oleh ILUNI UI dan IKA ITB di Financial Hall CIMB Niaga, Jakarta, Selasa 14 April 2026.

Dalam forum tersebut, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna menegaskan bahwa kehadiran KUHP baru membawa perubahan mendasar dalam pendekatan hukum pidana, yakni tidak hanya berfokus pada individu (in personam), tetapi juga pada aset (in rem).

Menurutnya, pendekatan ini menandakan bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan memenjarakan pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara melalui pengelolaan aset. Dalam konteks tersebut, ia menilai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak dapat sepenuhnya bergantung pada prinsip business judgment rule ketika berhadapan dengan hukum pidana.


"Penting kiranya BUMN mengacu pada standar internasional seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), khususnya dalam hal pengendalian internal, mekanisme anti-suap, serta transparansi pengambilan keputusan," kata Narendra, dikutip Rabu 15 April 2026.

Dalam standar UNCAC dan OECD tersebut, kata Narendra, praktik korupsi tidak hanya terjadi di sektor publik, tetapi juga dapat mencakup sektor swasta.

Pandangan berbeda disampaikan oleh Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Ia menjelaskan bahwa MA tetap mengakui business judgment rule sebagai prinsip perlindungan hukum yang sah bagi direksi dan pengurus perusahaan.

Menurutnya, BJR berfungsi sebagai dasar pembenar atau pemaaf yang dapat menghalangi terpenuhinya unsur melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam perkara pidana, selama keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, serta tanpa konflik kepentingan.

"Tanpa pengakuan yang jelas terhadap prinsip BJR, akan sulit menarik profesional untuk menduduki posisi strategis di BUMN. Hal ini karena risiko bisnis yang dikelola secara wajar tidak seharusnya dikriminalisasi," kata Setyo.

Menanggapi perbedaan tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo menilai, perlunya kesamaan persepsi antara MA dan Kejagung dalam memahami penerapan BJR.

Ia mengungkapkan bahwa dalam praktiknya masih terdapat inkonsistensi, di mana dalam beberapa kasus perusahaan dijadikan terdakwa tetapi pengurus yang dihukum, sementara dalam kasus lain justru sebaliknya. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sementara itu, Ketua ILUNI UI, Pramudya A Oktavinanda menyampaikan bahwa KUHP dan KUHAP baru sebenarnya membuka lebih banyak alternatif dalam penyelesaian perkara pidana, tidak hanya berfokus pada hukuman penjara dan denda seperti sebelumnya.

Ia berharap forum tersebut dapat mendorong kesamaan pemahaman di kalangan pemangku kepentingan dalam menjalankan bisnis yang sehat dan sesuai hukum, sehingga dapat menghindari potensi overcriminalization, terutama dalam kebijakan bisnis yang merupakan bagian dari agenda pemerintah.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya