Berita

Ilustrasi. (Foto: Artificial Intelligence)

Publika

Rumah Bagi Pesantren

RABU, 15 APRIL 2026 | 13:01 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

ADA sesuatu yang menarik ketika negara, yang selama ini sering tampil seperti birokrat berkacamata tebal dengan map lusuh, tiba-tiba mengetuk pintu pesantren, lalu menempelkan tanda pengakuan di sana.

Kali ini, ia bukan sekadar mengetuk. Ia datang membawa satu paket besar bernama Direktorat Jenderal Pesantren. Lima direktorat disiapkan, segera hadir seperti rombongan tamu kehormatan di sebuah hajatan nasional yang lama tertunda.

Lantai 8 Gedung Kementerian Agama di Lapangan Banteng, Jakarta, sedang dibenahi untuk dijadikan rumah yang nyaman dan lega bagi para pejabat yang akan melayani beragam jenis pesantren. Interior diganti, kursi-kursi disiapkan lebih banyak.


Dalam peraturan terbaru yang diteken Presiden Prabowo Subianto, negara seperti ingin berkata, “Santri, ini rumah baru, mari kita bicara serius.” Sebuah kalimat yang, jika diucapkan satu atau dua dekade lalu, mungkin terdengar janggal, bahkan nyaris seperti basa-basi politik.

Sejarah kita tidak pelit memberi bukti. Pesantren kerap diposisikan di pinggir, sebagai pelengkap, bukan pemain utama. Ia dihormati dalam pidato, tetapi dilupakan dalam anggaran. Ia dipuji dalam seremoni, tetapi diabaikan dalam sistem.

Kini, situasinya berubah. Pesantren, lembaga yang sejak lama lebih akrab dengan kitab kuning daripada kertas kebijakan, tidak lagi sekadar ruang sunyi tempat santri menghafal matan dan syarah. Ia mulai dilihat sebagai sumber daya nasional.

Istilah “sumber daya” ini sendiri terasa ganjil sekaligus menggoda. Ia membawa aroma produktivitas, ekonomi, bahkan sedikit kapitalisasi. Seolah-olah negara baru benar-benar menyadari bahwa di balik sarung dan peci santri, tersimpan energi sosial yang selama ini luput dari hitungan pembangunan.

Namun, seperti biasa, setiap kebijakan besar selalu melahirkan pertanyaan yang lebih besar. Apakah ini pengakuan yang tulus, atau sekadar pengemasan ulang agar pesantren masuk ke dalam logika administrasi modern?

Sebab ketika pesantren mulai dibingkai dalam struktur direktorat, ia perlahan dipaksa berbicara dalam bahasa yang bukan bahasa aslinya. Mesti ada indikator kinerja, tata kelola, dan tentu saja, laporan pertanggungjawaban.

Di satu sisi, ini bisa menjadi pintu emas. Pendidikan muadalah, Ma’had Aly, hingga pemberdayaan ekonomi pesantren berpotensi mendapatkan perhatian yang lebih adil dan sistematis.

Santri tidak lagi hanya menjadi penjaga tradisi, tetapi juga aktor sosial yang bergerak di ruang publik. Dakwah pun tidak lagi berhenti di mimbar, tetapi merambah sistem.

Namun di sisi lain, bayangan itu tetap ada. Standardisasi yang berlebihan dapat menggerus kemandirian yang selama ini menjadi nafas pesantren.

Ia bisa berubah menjadi “unit pendidikan” yang seragam. Kitab kuning tetap dibaca, tetapi dengan target capaian ala spreadsheet. Kiai tetap dihormati, tetapi terikat oleh format birokrasi.

Di sinilah paradoks itu berdiri dengan tenang. Negara ingin memperkuat pesantren dengan struktur yang semakin tinggi, tetapi berisiko melemahkan ruh yang justru membuat pesantren bertahan bak benteng selama berabad-abad.

Sebab kekuatan pesantren tidak pernah lahir dari struktur, melainkan dari tradisi. Ia tumbuh bukan karena regulasi, tetapi karena sanad. Ia bertahan bukan karena anggaran, tetapi karena kepercayaan.

Maka langkah ini, sehebat apa pun desainnya, harus diiringi dengan kesadaran yang jernih: pesantren bukan sekadar objek pembangunan. Ia telah lama menjadi subjek peradaban.

Pesantren tidak membutuhkan pengaturan yang berlebihan, melainkan pengakuan yang utuh dan fasilitasi yang adil.

Kebijakan tidak boleh tersandera kepentingan kelompok tertentu, sebab pesantren sejak awal adalah ruang inklusif yang hidup dari keberagaman.

Publik kini menunggu lebih dari sekadar struktur. Ia menunggu figur. Sosok dirjen ahli hikmah dan adil, yang benar-benar tumbuh dari rahim pesantren, memahami nadinya, dan mampu menjembatani tradisi dengan negara tanpa mengorbankan keduanya.

Di titik ini, sejarah seperti sedang menagih: sudah berapa lama negara berhutang pada pesantren?

Pembentukan Ditjen Pesantren ini bukan sekadar soal organisasi baru. Ia adalah cermin, apakah negara benar-benar memahami pesantren, atau hanya sedang mencoba memasukkannya ke dalam kotak yang rapi namun sempit.

Di situlah kita diingatkan, bahwa tidak semua yang besar harus diseragamkan, dan tidak semua yang tradisional harus dimodernisasi secara paksa.

Karena justru dalam kesederhanaan pesantren, bangsa ini berkali-kali menemukan kedalaman yang tidak pernah lahir dari ruang rapat mana pun.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya