Berita

Ilustrasi Halte Transjakarta

Politik

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

RABU, 15 APRIL 2026 | 12:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka peluang bagi partai politik (parpol) hingga merek dagang untuk membeli  hak penamaan (naming rights) pada halte hingga stasiun transportasi publik di ibu kota dikritik 
Ketua Fraksi PKB, M. Fuadi Luthfi.

"Halte bukan papan reklame partai. Ketika warga naik bus, mereka sedang menggunakan layanan negara, bukan memilih ideologi. Naming rights untuk parpol adalah politisasi ruang publik yang tidak dapat kami terima dalam bentuk apa pun," tegas M. Fuadi Luthfi lewat keterangan resminya, Rabu, 15 April 2026.

Dia membeberkan tiga persoalan mendasar di balik wacana ini. Pertama, infrastruktur yang dikelola BUMD seperti PT Transportasi Jakarta wajib tunduk pada prinsip non-diskriminasi. 

Dia membeberkan tiga persoalan mendasar di balik wacana ini. Pertama, infrastruktur yang dikelola BUMD seperti PT Transportasi Jakarta wajib tunduk pada prinsip non-diskriminasi. 

Menurutnya, pemberian nama partai pada halte secara otomatis menciptakan persepsi keberpihakan institusional dan membuka pintu gugatan dari partai lain atas dasar kesetaraan perlakuan. 

Kedua, secara regulasi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta aturan turunannya membatasi pemasangan atribut partai di luar masa dan zona yang ditentukan. Naming rights yang bersifat permanen dan masif dinilai sebagai celah penyiasatan aturan tersebut. 

Ketiga, riset secara konsisten menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik berbanding lurus dengan persepsi netralitasnya, politisasi halte berpotensi mendorong sebagian warga menghindari TransJakarta karena asosiasi partisan yang tidak mereka kehendaki.

Berbeda dari naming rights untuk partai politik, Fuadi menyatakan fraksinya memiliki posisi yang lebih terbuka terhadap skema naming rights untuk entitas korporasi non-partisan. 

Praktik ini sudah lazim di berbagai kota besar dunia dan dapat menjadi instrumen pendapatan yang sah, sepanjang diatur melalui peraturan daerah yang transparan, melalui lelang terbuka yang kompetitif, dan disertai batasan estetika yang menjaga identitas sistem transportasi publik.

"Kami memahami tekanan fiskal yang dihadapi Pemprov. Tetapi solusi keuangan tidak boleh diselesaikan dengan mengorbankan integritas ruang publik dan kepercayaan warga. Ini adalah garis yang tidak boleh dilewati," tegas M. Fuadi Luthfi,.

Fraksi PKB menolak narasi yang seolah-olah menempatkan naming rights untuk parpol sebagai satu-satunya jalan keluar dari defisit anggaran. Ia menyebut setidaknya lima opsi fiskal yang dinilai lebih struktural dan bermartabat

"Jakarta adalah kota dengan ekonomi terbesar di Indonesia. Defisit anggaran tidak boleh dijawab dengan jalan pintas yang justru mencederai martabat ruang publik. Ada banyak opsi fiskal yang solid jika ada kemauan politik yang serius untuk menjalankannya," pungkasnya.



Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya