Berita

Ilustrasi Halte Transjakarta

Politik

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

RABU, 15 APRIL 2026 | 12:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka peluang bagi partai politik (parpol) hingga merek dagang untuk membeli  hak penamaan (naming rights) pada halte hingga stasiun transportasi publik di ibu kota dikritik 
Ketua Fraksi PKB, M. Fuadi Luthfi.

"Halte bukan papan reklame partai. Ketika warga naik bus, mereka sedang menggunakan layanan negara, bukan memilih ideologi. Naming rights untuk parpol adalah politisasi ruang publik yang tidak dapat kami terima dalam bentuk apa pun," tegas M. Fuadi Luthfi lewat keterangan resminya, Rabu, 15 April 2026.

Dia membeberkan tiga persoalan mendasar di balik wacana ini. Pertama, infrastruktur yang dikelola BUMD seperti PT Transportasi Jakarta wajib tunduk pada prinsip non-diskriminasi. 

Dia membeberkan tiga persoalan mendasar di balik wacana ini. Pertama, infrastruktur yang dikelola BUMD seperti PT Transportasi Jakarta wajib tunduk pada prinsip non-diskriminasi. 

Menurutnya, pemberian nama partai pada halte secara otomatis menciptakan persepsi keberpihakan institusional dan membuka pintu gugatan dari partai lain atas dasar kesetaraan perlakuan. 

Kedua, secara regulasi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta aturan turunannya membatasi pemasangan atribut partai di luar masa dan zona yang ditentukan. Naming rights yang bersifat permanen dan masif dinilai sebagai celah penyiasatan aturan tersebut. 

Ketiga, riset secara konsisten menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik berbanding lurus dengan persepsi netralitasnya, politisasi halte berpotensi mendorong sebagian warga menghindari TransJakarta karena asosiasi partisan yang tidak mereka kehendaki.

Berbeda dari naming rights untuk partai politik, Fuadi menyatakan fraksinya memiliki posisi yang lebih terbuka terhadap skema naming rights untuk entitas korporasi non-partisan. 

Praktik ini sudah lazim di berbagai kota besar dunia dan dapat menjadi instrumen pendapatan yang sah, sepanjang diatur melalui peraturan daerah yang transparan, melalui lelang terbuka yang kompetitif, dan disertai batasan estetika yang menjaga identitas sistem transportasi publik.

"Kami memahami tekanan fiskal yang dihadapi Pemprov. Tetapi solusi keuangan tidak boleh diselesaikan dengan mengorbankan integritas ruang publik dan kepercayaan warga. Ini adalah garis yang tidak boleh dilewati," tegas M. Fuadi Luthfi,.

Fraksi PKB menolak narasi yang seolah-olah menempatkan naming rights untuk parpol sebagai satu-satunya jalan keluar dari defisit anggaran. Ia menyebut setidaknya lima opsi fiskal yang dinilai lebih struktural dan bermartabat

"Jakarta adalah kota dengan ekonomi terbesar di Indonesia. Defisit anggaran tidak boleh dijawab dengan jalan pintas yang justru mencederai martabat ruang publik. Ada banyak opsi fiskal yang solid jika ada kemauan politik yang serius untuk menjalankannya," pungkasnya.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya