Berita

Ilustrasi Jemaah Haji

Politik

MUI: Wacana War Haji Jangan Munculkan Persoalan Baru

RABU, 15 APRIL 2026 | 10:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai wacana “war tiket haji” masih perlu dikaji secara mendalam sebelum diterapkan, terutama dari aspek keadilan, regulasi, dan pengelolaan keuangan haji.

Menurut Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, sistem tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, khususnya bagi jamaah yang telah lama mengantre dalam daftar tunggu.

“Ini wacana yang perlu didiskusikan, karena memang butuh banyak kajian,” ujar Kiai Cholil di Jakarta, Rabu, 15 April 2025.  


Dia menjelaskan beberapa yang perlu dipertimbangkan itu pertama, orang yang antre sekian tahun itu bagaimana agar tetap adil. Kalau mereka ingin ikut sistem itu, berarti harus keluar dulu lalu membayar penuh, padahal mereka sudah antre juga.

Selain itu, dia juga mengingatkan potensi risiko dalam penerapan sistem tersebut, termasuk kemungkinan munculnya praktik percaloan.

“Yang kedua, perlu diwaspadai juga sistemnya. Nanti bisa menjadi celah baru, misalnya percaloan dari sistem yang cepat masuk dan seterusnya,” katanya.

Kiai Cholil menambahkan, wacana ini juga berkaitan dengan aspek regulasi dan pengelolaan keuangan haji, termasuk peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Ini juga berimbas pada aspek undang-undang dan pengelolaan keuangan haji, termasuk BPKH,” jelasnya.

Meski demikian, dia menilai gagasan tersebut memiliki sisi positif jika dilihat dari perspektif kemampuan finansial calon jamaah.

“Dalam Islam, memang yang berangkat haji itu yang mampu. Bisa jadi sekarang mampu, tapi belum tentu 10 tahun lagi masih mampu secara finansial maupun fisik,” ungkapnya.

Namun demikian, dia menegaskan seluruh aspek harus dikaji secara komprehensif sebelum kebijakan tersebut diputuskan.

“Wacana ini ada sisi baiknya, tetapi perlu kajian mendalam, baik dari aspek regulasi, keadilan, waiting list, maupun keuangan haji,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kiai Cholil mengingatkan agar wacana tersebut tidak mengganggu fokus utama pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun berjalan. Dia pun memberikan pesan kepada kementerian terkait agar memprioritaskan kelancaran pelaksanaan ibadah haji terlebih dahulu.

“Saya kira, mari kita konsentrasi dulu pada pelaksanaan ibadah haji. Apalagi ini perdana bagi Kementerian Haji. Fokus dulu agar pelaksanaan haji berjalan baik dan sukses, wacana itu jangan sampai mengganggu persiapan yang sudah dekat ini,” ujar dia. 

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya