Berita

Ilustrasi pinjaman online. (Foto: iStock)

Bisnis

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

SELASA, 14 APRIL 2026 | 23:12 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Industri pinjaman daring (pindar) buka suara usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (pindar), karena praktik kartel suku bunga yang melibatkan puluhan perusahaan pinjol. 

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar mengatakan kebijakan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga bukanlah bentuk kartel, melainkan bagian dari upaya perlindungan konsumen.

“Tidak ada niat jahat (kartel bunga). Tujuan kami hanya melindungi konsumen dan membedakan pindar yang berizin dan legal,” kata Entjik dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa 14 April 2026.


Ia menjelaskan, penetapan batas bunga tersebut juga telah mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor jasa keuangan.

Menurut Entjik, kebijakan tersebut justru menjadi instrumen penting untuk membedakan layanan pinjol legal dengan praktik ilegal yang kerap merugikan masyarakat dengan bunga tinggi tanpa batas.

Ia mengingatkan putusan KPPU berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat berdampak pada iklim investasi di sektor fintech.

"KPPU mengabaikan SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur batas manfaat ekonomi sebagai pertimbangan penting. Jangan heran bila keputusan KPPU ini bisa menimbulkan kekhawatiran investor terhadap inkonsistensi regulasi di dalam negeri," tegasnya.

Ia bahkan menyebut adanya potensi pengalihan investasi ke negara lain seperti Filipina, hingga  Vietnam akibat kekhawatiran terhadap regulasi di Indonesia.

“Keputusan ini bisa merusak industri, mendorong investor keluar. Kabarnya ada investor mau mengalihkan investasinya ke negara lain seperti Filipina, Pakistan, dan Vietnam. Ini dipicu oleh persepsi lemahnya kepastian hukum di Indonesia,” tambahnya. 

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat bahwa pelarangan pengaturan bunga oleh asosiasi justru berisiko mempersempit inklusi keuangan.

“Bahwa ketika ada putusan itu dan diminta untuk tidak mengatur bunga, itu justru malah akan mempersempit lagi ruang inklusi keuangan yang ada di Indonesia, terutama di pedesaan," kata Nailul.

Ia menilai kebijakan persaingan usaha perlu mempertimbangkan karakteristik ekonomi digital agar tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberi pinjaman dan peminjam.

“Karena berdasarkan data yang kita olah itu ternyata manfaat dari pindar itu cukup signifikan dan juga meningkatkan dari sisi financial cushion maupun juga financial ecosystem di daerah perdesaan,” tandasnya.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya