Berita

Ilustrasi pinjaman online. (Foto: iStock)

Bisnis

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

SELASA, 14 APRIL 2026 | 23:12 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Industri pinjaman daring (pindar) buka suara usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (pindar), karena praktik kartel suku bunga yang melibatkan puluhan perusahaan pinjol. 

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar mengatakan kebijakan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga bukanlah bentuk kartel, melainkan bagian dari upaya perlindungan konsumen.

“Tidak ada niat jahat (kartel bunga). Tujuan kami hanya melindungi konsumen dan membedakan pindar yang berizin dan legal,” kata Entjik dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa 14 April 2026.


Ia menjelaskan, penetapan batas bunga tersebut juga telah mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor jasa keuangan.

Menurut Entjik, kebijakan tersebut justru menjadi instrumen penting untuk membedakan layanan pinjol legal dengan praktik ilegal yang kerap merugikan masyarakat dengan bunga tinggi tanpa batas.

Ia mengingatkan putusan KPPU berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat berdampak pada iklim investasi di sektor fintech.

"KPPU mengabaikan SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur batas manfaat ekonomi sebagai pertimbangan penting. Jangan heran bila keputusan KPPU ini bisa menimbulkan kekhawatiran investor terhadap inkonsistensi regulasi di dalam negeri," tegasnya.

Ia bahkan menyebut adanya potensi pengalihan investasi ke negara lain seperti Filipina, hingga  Vietnam akibat kekhawatiran terhadap regulasi di Indonesia.

“Keputusan ini bisa merusak industri, mendorong investor keluar. Kabarnya ada investor mau mengalihkan investasinya ke negara lain seperti Filipina, Pakistan, dan Vietnam. Ini dipicu oleh persepsi lemahnya kepastian hukum di Indonesia,” tambahnya. 

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat bahwa pelarangan pengaturan bunga oleh asosiasi justru berisiko mempersempit inklusi keuangan.

“Bahwa ketika ada putusan itu dan diminta untuk tidak mengatur bunga, itu justru malah akan mempersempit lagi ruang inklusi keuangan yang ada di Indonesia, terutama di pedesaan," kata Nailul.

Ia menilai kebijakan persaingan usaha perlu mempertimbangkan karakteristik ekonomi digital agar tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberi pinjaman dan peminjam.

“Karena berdasarkan data yang kita olah itu ternyata manfaat dari pindar itu cukup signifikan dan juga meningkatkan dari sisi financial cushion maupun juga financial ecosystem di daerah perdesaan,” tandasnya.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya