Berita

Ilustrasi pinjaman online. (Foto: iStock)

Bisnis

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

SELASA, 14 APRIL 2026 | 23:12 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Industri pinjaman daring (pindar) buka suara usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (pindar), karena praktik kartel suku bunga yang melibatkan puluhan perusahaan pinjol. 

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar mengatakan kebijakan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga bukanlah bentuk kartel, melainkan bagian dari upaya perlindungan konsumen.

“Tidak ada niat jahat (kartel bunga). Tujuan kami hanya melindungi konsumen dan membedakan pindar yang berizin dan legal,” kata Entjik dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa 14 April 2026.


Ia menjelaskan, penetapan batas bunga tersebut juga telah mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor jasa keuangan.

Menurut Entjik, kebijakan tersebut justru menjadi instrumen penting untuk membedakan layanan pinjol legal dengan praktik ilegal yang kerap merugikan masyarakat dengan bunga tinggi tanpa batas.

Ia mengingatkan putusan KPPU berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat berdampak pada iklim investasi di sektor fintech.

"KPPU mengabaikan SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur batas manfaat ekonomi sebagai pertimbangan penting. Jangan heran bila keputusan KPPU ini bisa menimbulkan kekhawatiran investor terhadap inkonsistensi regulasi di dalam negeri," tegasnya.

Ia bahkan menyebut adanya potensi pengalihan investasi ke negara lain seperti Filipina, hingga  Vietnam akibat kekhawatiran terhadap regulasi di Indonesia.

“Keputusan ini bisa merusak industri, mendorong investor keluar. Kabarnya ada investor mau mengalihkan investasinya ke negara lain seperti Filipina, Pakistan, dan Vietnam. Ini dipicu oleh persepsi lemahnya kepastian hukum di Indonesia,” tambahnya. 

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat bahwa pelarangan pengaturan bunga oleh asosiasi justru berisiko mempersempit inklusi keuangan.

“Bahwa ketika ada putusan itu dan diminta untuk tidak mengatur bunga, itu justru malah akan mempersempit lagi ruang inklusi keuangan yang ada di Indonesia, terutama di pedesaan," kata Nailul.

Ia menilai kebijakan persaingan usaha perlu mempertimbangkan karakteristik ekonomi digital agar tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberi pinjaman dan peminjam.

“Karena berdasarkan data yang kita olah itu ternyata manfaat dari pindar itu cukup signifikan dan juga meningkatkan dari sisi financial cushion maupun juga financial ecosystem di daerah perdesaan,” tandasnya.


Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya