Berita

Ilustrasi pinjaman online. (Foto: iStock)

Bisnis

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

SELASA, 14 APRIL 2026 | 23:12 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Industri pinjaman daring (pindar) buka suara usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (pindar), karena praktik kartel suku bunga yang melibatkan puluhan perusahaan pinjol. 

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar mengatakan kebijakan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga bukanlah bentuk kartel, melainkan bagian dari upaya perlindungan konsumen.

“Tidak ada niat jahat (kartel bunga). Tujuan kami hanya melindungi konsumen dan membedakan pindar yang berizin dan legal,” kata Entjik dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa 14 April 2026.


Ia menjelaskan, penetapan batas bunga tersebut juga telah mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor jasa keuangan.

Menurut Entjik, kebijakan tersebut justru menjadi instrumen penting untuk membedakan layanan pinjol legal dengan praktik ilegal yang kerap merugikan masyarakat dengan bunga tinggi tanpa batas.

Ia mengingatkan putusan KPPU berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat berdampak pada iklim investasi di sektor fintech.

"KPPU mengabaikan SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur batas manfaat ekonomi sebagai pertimbangan penting. Jangan heran bila keputusan KPPU ini bisa menimbulkan kekhawatiran investor terhadap inkonsistensi regulasi di dalam negeri," tegasnya.

Ia bahkan menyebut adanya potensi pengalihan investasi ke negara lain seperti Filipina, hingga  Vietnam akibat kekhawatiran terhadap regulasi di Indonesia.

“Keputusan ini bisa merusak industri, mendorong investor keluar. Kabarnya ada investor mau mengalihkan investasinya ke negara lain seperti Filipina, Pakistan, dan Vietnam. Ini dipicu oleh persepsi lemahnya kepastian hukum di Indonesia,” tambahnya. 

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat bahwa pelarangan pengaturan bunga oleh asosiasi justru berisiko mempersempit inklusi keuangan.

“Bahwa ketika ada putusan itu dan diminta untuk tidak mengatur bunga, itu justru malah akan mempersempit lagi ruang inklusi keuangan yang ada di Indonesia, terutama di pedesaan," kata Nailul.

Ia menilai kebijakan persaingan usaha perlu mempertimbangkan karakteristik ekonomi digital agar tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberi pinjaman dan peminjam.

“Karena berdasarkan data yang kita olah itu ternyata manfaat dari pindar itu cukup signifikan dan juga meningkatkan dari sisi financial cushion maupun juga financial ecosystem di daerah perdesaan,” tandasnya.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya