Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Presisi

Briptu BTS Disanksi Demosi 11 Tahun Gegara Rekam Polwan Mandi

SELASA, 14 APRIL 2026 | 17:48 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Briptu BTS, anggota Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah yang merekam polwan di kamar mandi, dijatuhi hukuman demosi selama 11 tahun.

Hal itu sesuai putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin 13 April 2026.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, dalam hasil sidang tersebut, Briptu BTS dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik.


“Komisi sidang telah menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 11 tahun serta penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari,” ujar Artanto dalam keterangannya, dikutip dari RMOLJateng, Selasa 14 April 2026.

Artanto menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses persidangan yang mempertimbangkan berbagai aspek. 

Perbuatan yang dilakukan Briptu BTS dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Menurutnya, pemberian sanksi berat ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera serta menjaga integritas lembaga pendidikan di lingkungan Polri, termasuk di SPN.

“Pimpinan Polda Jateng berkomitmen untuk terus melakukan pembersihan internal," pungkas Artanto.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya