Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Presisi

Briptu BTS Disanksi Demosi 11 Tahun Gegara Rekam Polwan Mandi

SELASA, 14 APRIL 2026 | 17:48 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Briptu BTS, anggota Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah yang merekam polwan di kamar mandi, dijatuhi hukuman demosi selama 11 tahun.

Hal itu sesuai putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin 13 April 2026.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, dalam hasil sidang tersebut, Briptu BTS dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik.


“Komisi sidang telah menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 11 tahun serta penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari,” ujar Artanto dalam keterangannya, dikutip dari RMOLJateng, Selasa 14 April 2026.

Artanto menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses persidangan yang mempertimbangkan berbagai aspek. 

Perbuatan yang dilakukan Briptu BTS dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Menurutnya, pemberian sanksi berat ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera serta menjaga integritas lembaga pendidikan di lingkungan Polri, termasuk di SPN.

“Pimpinan Polda Jateng berkomitmen untuk terus melakukan pembersihan internal," pungkas Artanto.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya