Berita

Sekjen DPR, Indra Iskandar/RMOL

Hukum

KPK Kalah di Praperadilan, Status Tersangka Indra Iskandar Dinyatakan Tidak Sah

SELASA, 14 APRIL 2026 | 12:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar. 

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan bersifat sewenang-wenang.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Rokhmad Budiarto dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.


“Menyatakan permohonan pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar, yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 22 Januari 2024, merupakan tindakan yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Penetapan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut, mencabut larangan bepergian ke luar negeri terhadap Indra Iskandar, dan  mengembalikan paspor yang sebelumnya ditarik oleh Direktorat Jenderal Imigrasi

Indra Iskandar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 Januari 2024 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Pada 5 Maret 2024, KPK juga mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri terkait perkara ini. Mereka antara lain Indra Iskandar, Hiphi Hidupati (Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR), Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika), Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada), Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production), Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet), dan * Edwin Budiman (pihak swasta).

Pada akhir April 2024, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Sekretariat Jenderal DPR, khususnya ruang kerja Indra Iskandar, serta sejumlah lokasi di Jakarta seperti Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain dokumen proyek, perangkat elektronik, dan bukti transaksi keuangan.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar Rupiah.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Indra Iskandar telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada 14 Maret 2024 dan 15 Mei 2024. Ia juga sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 24 Oktober 2025.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya