Berita

Sekjen DPR, Indra Iskandar/RMOL

Hukum

KPK Kalah di Praperadilan, Status Tersangka Indra Iskandar Dinyatakan Tidak Sah

SELASA, 14 APRIL 2026 | 12:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar. 

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan bersifat sewenang-wenang.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Rokhmad Budiarto dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.


“Menyatakan permohonan pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar, yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 22 Januari 2024, merupakan tindakan yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Penetapan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut, mencabut larangan bepergian ke luar negeri terhadap Indra Iskandar, dan  mengembalikan paspor yang sebelumnya ditarik oleh Direktorat Jenderal Imigrasi

Indra Iskandar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 Januari 2024 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Pada 5 Maret 2024, KPK juga mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri terkait perkara ini. Mereka antara lain Indra Iskandar, Hiphi Hidupati (Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR), Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika), Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada), Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production), Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet), dan * Edwin Budiman (pihak swasta).

Pada akhir April 2024, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Sekretariat Jenderal DPR, khususnya ruang kerja Indra Iskandar, serta sejumlah lokasi di Jakarta seperti Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain dokumen proyek, perangkat elektronik, dan bukti transaksi keuangan.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar Rupiah.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Indra Iskandar telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada 14 Maret 2024 dan 15 Mei 2024. Ia juga sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 24 Oktober 2025.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya