Berita

Sekjen DPR, Indra Iskandar/RMOL

Hukum

KPK Kalah di Praperadilan, Status Tersangka Indra Iskandar Dinyatakan Tidak Sah

SELASA, 14 APRIL 2026 | 12:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar. 

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan bersifat sewenang-wenang.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Rokhmad Budiarto dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.


“Menyatakan permohonan pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar, yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 22 Januari 2024, merupakan tindakan yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Penetapan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut, mencabut larangan bepergian ke luar negeri terhadap Indra Iskandar, dan  mengembalikan paspor yang sebelumnya ditarik oleh Direktorat Jenderal Imigrasi

Indra Iskandar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 Januari 2024 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Pada 5 Maret 2024, KPK juga mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri terkait perkara ini. Mereka antara lain Indra Iskandar, Hiphi Hidupati (Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR), Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika), Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada), Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production), Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet), dan * Edwin Budiman (pihak swasta).

Pada akhir April 2024, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Sekretariat Jenderal DPR, khususnya ruang kerja Indra Iskandar, serta sejumlah lokasi di Jakarta seperti Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain dokumen proyek, perangkat elektronik, dan bukti transaksi keuangan.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar Rupiah.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Indra Iskandar telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada 14 Maret 2024 dan 15 Mei 2024. Ia juga sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 24 Oktober 2025.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya