Berita

Anggota DPRD Jakarta, Ade Suherman. (Foto: Dok F-PKS)

Nusantara

Ade Suherman:

Raperda SPAM Harus Berpihak pada Rakyat

SELASA, 14 APRIL 2026 | 10:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Ade Suherman, menegaskan komitmennya untuk mengawal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) agar benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.

Komitmen tersebut disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dalam agenda Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda SPAM, di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Sebagai Anggota Komisi B yang membidangi urusan perekonomian, Ade menilai penguatan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya air merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar warga atas layanan air bersih yang layak, merata, dan terjangkau. Hal ini juga sejalan dengan arah kebijakan Pemprov DKI yang menargetkan perluasan layanan air perpipaan secara penuh pada 2029.  ?


“Penyelenggaraan SPAM harus mengutamakan prinsip keadilan. Kita harus memastikan distribusi air bersih merata hingga ke permukiman padat penduduk dengan harga yang tetap terjangkau oleh masyarakat kecil,” ujar Ade Suherman, Selasa, 14 April 2026.

Ade menegaskan Fraksi PKS akan terus mengawal pembahasan Raperda di tingkat komisi, khususnya agar keterjangkauan tarif, kualitas air, dan pemerataan sambungan rumah tetap menjadi prioritas utama.

Menurutnya, keberhasilan Raperda ini akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Jakarta yang berkelanjutan, sehat, dan menyejahterakan seluruh warganya.

Dalam jawaban gubernur, sejumlah poin yang menjadi perhatian Fraksi PKS mendapat respons positif dari eksekutif.Pertama, keadilan dan subsidi tarif.

Kebijakan tarif dalam Ranperda akan berpijak pada prinsip keterjangkauan dan kewajaran, dengan skema subsidi yang dialokasikan secara tepat sasaran berbasis data sosial terverifikasi.

Kedua, bantuan sambungan rumah. Pemprov DKI menyambut baik usulan skema bantuan sambungan rumah bagi warga kurang mampu dan fasilitas pelayanan publik tertentu guna memperluas akses air bersih.

Ketiga, pengendalian penggunaan air tanah. Penertiban akan dilakukan secara bertahap dan berkeadilan, dengan prasyarat ketersediaan jaringan perpipaan yang memenuhi standar di wilayah tersebut.

Keempat, transparansi layanan. Pemerintah berkomitmen mengembangkan sistem informasi SPAM yang transparan agar masyarakat dapat memantau kualitas layanan serta menyampaikan pengaduan secara langsung.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya