Berita

Proyek PLTP Lahendong. (Foto: Dokumentasi PGE)

Nusantara

Proyek PLTP Lahendong Kapasitas 15 MW Masuki Tahap Lanjutan

SELASA, 14 APRIL 2026 | 06:48 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Konsorsium PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) dan PT PLN Indonesia Power (PLN IP) mencapai kesepakatan tarif listrik dengan PT PLN (Persero) untuk pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong Bottoming Unit berkapasitas 15 megawatt (MW). 

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Tarif yang dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 10 April 2026.
 
Penandatanganan ini menjadi bagian dari proses pengembangan proyek sekaligus menegaskan komitmen para pihak dalam mendorong pemanfaatan energi panas bumi secara lebih optimal sebagai sumber energi bersih yang berkelanjutan. 


Kesepakatan tarif yang dicapai juga merupakan salah satu langkah penting dalam proses pengadaan pembangkit melalui skema Independent Power Producer (IPP) sebelum proyek memasuki tahap pengembangan selanjutnya.
 
Proyek PLTP Lahendong Bottoming Unit merupakan pengembangan pembangkit yang memanfaatkan teknologi binary (bottoming cycle). Teknologi ini mengolah panas sisa dari operasi pembangkit panas bumi eksisting untuk menghasilkan tambahan listrik. 

Melalui pendekatan tersebut, bottoming cycle memungkinkan pemanfaatan sumber daya panas bumi secara lebih optimal dengan menangkap energi panas yang sebelumnya belum dimanfaatkan dalam proses pembangkitan.
 
Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy Tbk Ahmad Yani menyampaikan bahwa capaian ini merupakan langkah lanjutan PGE bersama PLN IP dalam mendukung percepatan transisi energi nasional berbasis energi bersih.
 
“Kami menyambut baik perkembangan proyek ini yang terus berjalan sesuai rencana. Pemanfaatan teknologi bottoming memungkinkan potensi energi panas bumi yang masih tersedia dari operasi pembangkit eksisting dapat dimanfaatkan secara lebih optimal,” ujar Ahmad Yani dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin malam, 13 April 2026. 

“Melalui teknologi ini, panas sisa yang sebelumnya belum termanfaatkan dapat dikonversi kembali menjadi listrik, sehingga meningkatkan efisiensi pembangkitan sekaligus memperkuat kontribusi panas bumi dalam bauran energi bersih nasional. Ke depan, kami siap melanjutkan proyek ini ke tahapan berikutnya agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat,” sambungnya.
 
Setelah kesepakatan tarif tercapai, pengembangan proyek akan dilanjutkan dengan sejumlah tahapan lanjutan. Tahapan tersebut meliputi pembentukan joint venture, pelaksanaan proses Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC), hingga penyusunan Power Purchase Agreement (PPA). Melalui tahapan tersebut, proyek ini ditargetkan dapat mencapai Commercial Operation Date (COD) pada tahun 2028.
 
Sebelumnya, pada akhir Desember 2025, PGE dan PLN IP juga telah mencapai kesepakatan tarif listrik untuk proyek PLTP Ulubelu Bottoming Unit berkapasitas 30 MW. Kedua proyek ini merupakan bagian dari sinergi dua afiliasi BUMN di bawah PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) tersebut, dalam pengembangan energi panas bumi di 19 proyek eksisting dengan total kapasitas sekitar 530 MW.
 
Sebagai pionir pengembangan energi panas bumi di Indonesia dengan pengalaman lebih dari empat dekade, PGE terus memperluas pemanfaatan potensi panas bumi melalui berbagai inovasi teknologi serta pengembangan proyek strategis. Saat ini, PGE mengelola kapasitas terpasang sebesar 727 MW dari enam wilayah operasi (own operation). Selain itu, PGE turut mengembangkan sejumlah proyek untuk mendukung peningkatan kapasitas terpasang dalam beberapa tahun ke depan.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya