Berita

Dr. Yadyn Palebangan SH, MH. (Foto: Sulut Review)

Hukum

Miliki Segudang Prestasi, Yadyn Pindah Tugas Jabat Kajari Jember

SELASA, 14 APRIL 2026 | 01:51 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan perombakan besar di jajaran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). 

Perombakan itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026, yang ditetapkan pada 13 April 2026. 

Tercatat sebanyak 57 posisi Kajari mengalami pergantian maupun pengisian jabatan baru.


Salah satunya, ialah Kajari Jember yang kini dijabat Dr. Yadyn Palebangan SH, MH. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Muda Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Yadyn merupakan jaksa yang terbilang memiliki segudang prestasi dan karier moncer. Saat menjabat di Jampidsus sejak pertengahan 2025, pria kelahiran Ujung Pandang, 26 Maret 1980 ini sukses membongkar kasus korupsi tata niaga BBM yang menyeret nama Riza Chalid sebagai tersangka.

Yadyn yang pernah menjadi JPU KPK juga pernah menangani kasus-kasus kakap seperti kasus korupsi di Kementerian ESDM yang menyeret nama Jero Wacik. Kemudian OTT terhadap Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono pada 2017.

Sebelumnya, ia turut terlibat dalam membongkar kasus korupsi yang melibatkan politikus Demokrat Sutan Bhatoegana.

Saat menjadi Kajari Bitung dan Luwu Timur, Yadyn juga sukses membongkar kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Ia juga dalam program pemberdayaan masyarakat, termasuk inisiasi "Kampung Pangan Adhyaksa"  di Luwu Timur.

Yadyn kini siap mengemban amanah baru sebagai Kajari Jember, kawasan tapal kuda di Jawa Timur yang juga dikenal sebagai daerah dengan tingkat kejahatan relatif tinggi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya