Berita

Menko Airlangga Hartarto. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Menko Airlangga:

Pemerintah Sudah Alokasikan Biaya KDKMP dari APBN

SELASA, 14 APRIL 2026 | 01:33 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah membuka peluang pembiayaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan anggaran untuk program tersebut sudah dialokasikan oleh pemerintah.

“Ya tentu nanti dilihat, anggarannya sudah disediakan,” kata Airlangga ditemui di kantornya, kawasan Jakarta Pusat pada Senin, 13 April 2026.


Ia menegaskan, meski ruang fiskal semakin ketat, APBN tetap memiliki pos khusus untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto, termasuk pengembangan koperasi.

Di sisi lain, pemerintah juga melakukan penyesuaian regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. Aturan ini membuka ruang bagi bank BUMN untuk menyalurkan pembiayaan berupa pinjaman kepada koperasi desa/kelurahan.

“Ya tentu ada perubahan, karena terkait dengan ini kan ada dari segi pembiayaan dan dari segi kegiatan. Yang paling penting adalah mendorong kegiatan di level yang paling bawah,” jelas Airlangga.

Dalam beleid tersebut, pemerintah dapat menempatkan dana sebagai sumber likuiditas untuk perbankan guna mempercepat pembangunan fisik koperasi, mulai dari gerai hingga pergudangan.

Skema pembiayaan ditetapkan dengan batas maksimal Rp3 miliar per unit koperasi, dengan bunga sekitar 6 persen per tahun. Adapun jangka waktu pinjaman mencapai 72 bulan, disertai masa tenggang pembayaran pokok dan bunga selama 6 hingga 12 bulan.

Aturan ini juga mengatur mekanisme pembayaran cicilan yang bersumber dari transfer ke daerah, baik melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun dana desa.

Dengan skema tersebut, beban pembayaran pembiayaan pada praktiknya akan ditopang oleh anggaran negara melalui mekanisme transfer daerah, sehingga pengelola koperasi tidak menanggung langsung cicilan.

Selain itu, aset yang dihasilkan dari pembiayaan, seperti gerai dan fasilitas koperasi, akan menjadi milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.

Penyaluran dana untuk pembayaran kewajiban tersebut ditegaskan harus mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, serta berbasis kinerja.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya