Berita

Menko Airlangga Hartarto. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Menko Airlangga:

Pemerintah Sudah Alokasikan Biaya KDKMP dari APBN

SELASA, 14 APRIL 2026 | 01:33 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah membuka peluang pembiayaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan anggaran untuk program tersebut sudah dialokasikan oleh pemerintah.

“Ya tentu nanti dilihat, anggarannya sudah disediakan,” kata Airlangga ditemui di kantornya, kawasan Jakarta Pusat pada Senin, 13 April 2026.


Ia menegaskan, meski ruang fiskal semakin ketat, APBN tetap memiliki pos khusus untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto, termasuk pengembangan koperasi.

Di sisi lain, pemerintah juga melakukan penyesuaian regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. Aturan ini membuka ruang bagi bank BUMN untuk menyalurkan pembiayaan berupa pinjaman kepada koperasi desa/kelurahan.

“Ya tentu ada perubahan, karena terkait dengan ini kan ada dari segi pembiayaan dan dari segi kegiatan. Yang paling penting adalah mendorong kegiatan di level yang paling bawah,” jelas Airlangga.

Dalam beleid tersebut, pemerintah dapat menempatkan dana sebagai sumber likuiditas untuk perbankan guna mempercepat pembangunan fisik koperasi, mulai dari gerai hingga pergudangan.

Skema pembiayaan ditetapkan dengan batas maksimal Rp3 miliar per unit koperasi, dengan bunga sekitar 6 persen per tahun. Adapun jangka waktu pinjaman mencapai 72 bulan, disertai masa tenggang pembayaran pokok dan bunga selama 6 hingga 12 bulan.

Aturan ini juga mengatur mekanisme pembayaran cicilan yang bersumber dari transfer ke daerah, baik melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun dana desa.

Dengan skema tersebut, beban pembayaran pembiayaan pada praktiknya akan ditopang oleh anggaran negara melalui mekanisme transfer daerah, sehingga pengelola koperasi tidak menanggung langsung cicilan.

Selain itu, aset yang dihasilkan dari pembiayaan, seperti gerai dan fasilitas koperasi, akan menjadi milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.

Penyaluran dana untuk pembayaran kewajiban tersebut ditegaskan harus mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, serta berbasis kinerja.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya