Berita

Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, Marjani. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Skema Jatah Preman Terkuak
SENIN, 13 APRIL 2026 | 19:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik curang pengumpulan fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR PKPP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang diduga mengalir hingga ke pucuk pimpinan daerah dengan sandi "jatah preman".

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025, yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat utama di Pemprov Riau.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni MJN (Marjani) selaku ADC atau ajudan eks Gubernur Riau, AW,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 13 April 2026.


Dalam konstruksi perkara, praktik pengumpulan fee bermula pada Mei 2025 saat Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda mengumpulkan enam Kepala UPT Wilayah I-VI untuk membahas komitmen setoran 2,5 persen dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan yang naik drastis dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Namun, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan yang disebut sebagai representasi Gubernur Riau, Abdul Wahi menaikkan permintaan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Permintaan itu disertai tekanan berupa ancaman mutasi hingga pencopotan jabatan bagi pejabat yang tidak patuh.

"Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'," kata Taufik.

Kesepakatan kemudian dikunci dalam forum lanjutan para Kepala UPT dan dilaporkan menggunakan sandi "7 batang", yang merujuk pada nilai Rp7 miliar.

KPK mengungkap aliran dana secara bertahap yang berujung pada penerimaan oleh Marjani. Pada Juni 2025, terkumpul uang Rp1,6 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar disalurkan melalui tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam.

Namun, dana yang benar-benar diterima oleh Marjani hanya sebesar Rp950 juta untuk selanjutnya digunakan sebagai kepentingan Abdul Wahid, sementara Rp50 juta dipotong oleh perantara untuk kepentingan pribadi. Di sisi lain, Rp600 juta dari total pengumpulan tersebut dialihkan kepada pihak lain yang terkait dengan kepala dinas.

Memasuki periode Agustus-Oktober 2025, kembali terjadi pengumpulan dana sebesar Rp1,2 miliar. Dana ini kemudian didistribusikan untuk berbagai kepentingan internal, termasuk Rp300 juta untuk sopir kepala dinas, Rp375 juta untuk proposal kegiatan perangkat daerah, serta Rp300 juta yang disimpan oleh pihak pengumpul.

Dalam fase ini juga terjadi pengumpulan tambahan sebesar Rp200 juta, sehingga terkumpul Rp500 juta. Dari jumlah tersebut, Rp450 juta kemudian diserahkan kepada kepala dinas sebagai bagian dari aliran dana yang terhubung ke lingkaran gubernur.

Pada 2 November 2025, uang Rp450 juta tersebut akhirnya diserahkan kepada Marjani. Penyerahan itu bahkan disaksikan secara virtual oleh tenaga ahli gubernur melalui panggilan video.

Dengan demikian, total uang yang diterima oleh Marjani tercatat sebesar Rp950 juta pada tahap pertama dan Rp450 juta pada tahap berikutnya, atau sekitar Rp1,4 miliar.

Sehari setelah penyerahan itu, tepatnya 3 November 2025, tim KPK melakukan OTT dan mengamankan uang Rp800 juta dari pengumpulan tahap ketiga di kediaman salah satu pihak yang berperan sebagai pengepul.

Atas perbuatannya, Marjani dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi.

"Selanjutnya, tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 13 April sampai dengan 2 Mei 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung ACLC (C1) KPK,” pungkas Taufik.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya