Berita

Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, Marjani. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Skema Jatah Preman Terkuak
SENIN, 13 APRIL 2026 | 19:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik curang pengumpulan fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR PKPP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang diduga mengalir hingga ke pucuk pimpinan daerah dengan sandi "jatah preman".

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025, yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat utama di Pemprov Riau.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni MJN (Marjani) selaku ADC atau ajudan eks Gubernur Riau, AW,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 13 April 2026.


Dalam konstruksi perkara, praktik pengumpulan fee bermula pada Mei 2025 saat Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda mengumpulkan enam Kepala UPT Wilayah I-VI untuk membahas komitmen setoran 2,5 persen dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan yang naik drastis dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Namun, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan yang disebut sebagai representasi Gubernur Riau, Abdul Wahi menaikkan permintaan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Permintaan itu disertai tekanan berupa ancaman mutasi hingga pencopotan jabatan bagi pejabat yang tidak patuh.

"Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'," kata Taufik.

Kesepakatan kemudian dikunci dalam forum lanjutan para Kepala UPT dan dilaporkan menggunakan sandi "7 batang", yang merujuk pada nilai Rp7 miliar.

KPK mengungkap aliran dana secara bertahap yang berujung pada penerimaan oleh Marjani. Pada Juni 2025, terkumpul uang Rp1,6 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar disalurkan melalui tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam.

Namun, dana yang benar-benar diterima oleh Marjani hanya sebesar Rp950 juta untuk selanjutnya digunakan sebagai kepentingan Abdul Wahid, sementara Rp50 juta dipotong oleh perantara untuk kepentingan pribadi. Di sisi lain, Rp600 juta dari total pengumpulan tersebut dialihkan kepada pihak lain yang terkait dengan kepala dinas.

Memasuki periode Agustus-Oktober 2025, kembali terjadi pengumpulan dana sebesar Rp1,2 miliar. Dana ini kemudian didistribusikan untuk berbagai kepentingan internal, termasuk Rp300 juta untuk sopir kepala dinas, Rp375 juta untuk proposal kegiatan perangkat daerah, serta Rp300 juta yang disimpan oleh pihak pengumpul.

Dalam fase ini juga terjadi pengumpulan tambahan sebesar Rp200 juta, sehingga terkumpul Rp500 juta. Dari jumlah tersebut, Rp450 juta kemudian diserahkan kepada kepala dinas sebagai bagian dari aliran dana yang terhubung ke lingkaran gubernur.

Pada 2 November 2025, uang Rp450 juta tersebut akhirnya diserahkan kepada Marjani. Penyerahan itu bahkan disaksikan secara virtual oleh tenaga ahli gubernur melalui panggilan video.

Dengan demikian, total uang yang diterima oleh Marjani tercatat sebesar Rp950 juta pada tahap pertama dan Rp450 juta pada tahap berikutnya, atau sekitar Rp1,4 miliar.

Sehari setelah penyerahan itu, tepatnya 3 November 2025, tim KPK melakukan OTT dan mengamankan uang Rp800 juta dari pengumpulan tahap ketiga di kediaman salah satu pihak yang berperan sebagai pengepul.

Atas perbuatannya, Marjani dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi.

"Selanjutnya, tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 13 April sampai dengan 2 Mei 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung ACLC (C1) KPK,” pungkas Taufik.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya