Berita

Ilustrasi PNS/RMOL.

Nusantara

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik di 2026? Cek Fakta dan Rinciannya

SENIN, 13 APRIL 2026 | 13:02 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Belakangan ini, beredar rumor hangat di masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada kenaikan gaji bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026. Namun, benarkah kabar tersebut?


Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang masih berlaku, tidak ada kebijakan kenaikan gaji pokok bagi pensiunan PNS di tahun ini; nominal yang dibayarkan masih tetap sama seperti sebelumnya.  



Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan


Sesuai dengan regulasi tersebut, besaran gaji yang diterima oleh seorang pensiunan PNS akan disesuaikan dengan golongan dan jabatan terakhir yang diemban saat masa aktif bekerja. Berikut adalah rincian gaji pokok per golongannya. 


Golongan I (Juru): Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.


Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.

 
Golongan III (Penata): Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.

 
Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

 
Selain menerima gaji pokok, kesejahteraan para pensiunan juga ditopang oleh berbagai tunjangan tambahan yang cair secara berkala. Tunjangan tersebut meliputi Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Hari Raya (THR), serta Gaji ke-13.


Cara dan Saluran Pencairan Dana Pensiun


Negara menjamin pemberian gaji pensiun ini seumur hidup bagi PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), yakni 58 tahun (kecuali untuk jabatan fungsional tertentu). 


Pencairan dana pensiun ini akan disalurkan setiap tanggal 1 setiap bulannya melalui PT Taspen maupun bank mitra yang ditunjuk.  
Pemerintah juga menyediakan berbagai kemudahan saluran pencairan bagi para purnabakti.


Kantor Pos: Pensiunan dapat mendatangi kantor pos terdekat dengan membawa kelengkapan dokumen asli berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Taspen, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keputusan (SK) Pensiun.  


Gerai Minimarket: Pencairan kini semakin praktis. Anda bisa menarik tunai dana pensiun tanpa potongan di gerai Indomaret atau Alfamart, cukup dengan menunjukkan KTP asli dan kode transaksi yang didapat dari aplikasi POSPAY.  


Layanan Home Visit (Kunjungan Rumah): Sebagai bentuk pelayanan prima, bagi pensiunan yang sedang dalam kondisi sakit dan tidak memungkinkan untuk bepergian, petugas dari Pos Indonesia akan mengantarkan dana pensiun tersebut langsung ke rumah kediaman.  


Meski belum ada kenaikan nominal gaji di tahun 2026 ini, beragam kemudahan layanan pencairan ini diharapkan dapat terus membantu para pensiunan PNS menikmati masa purnabaktinya dengan nyaman dan tanpa hambatan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya