Berita

Ilustrasi PNS/RMOL.

Nusantara

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik di 2026? Cek Fakta dan Rinciannya

SENIN, 13 APRIL 2026 | 13:02 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Belakangan ini, beredar rumor hangat di masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada kenaikan gaji bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026. Namun, benarkah kabar tersebut?


Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang masih berlaku, tidak ada kebijakan kenaikan gaji pokok bagi pensiunan PNS di tahun ini; nominal yang dibayarkan masih tetap sama seperti sebelumnya.  



Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan


Sesuai dengan regulasi tersebut, besaran gaji yang diterima oleh seorang pensiunan PNS akan disesuaikan dengan golongan dan jabatan terakhir yang diemban saat masa aktif bekerja. Berikut adalah rincian gaji pokok per golongannya. 


Golongan I (Juru): Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.


Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.

 
Golongan III (Penata): Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.

 
Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

 
Selain menerima gaji pokok, kesejahteraan para pensiunan juga ditopang oleh berbagai tunjangan tambahan yang cair secara berkala. Tunjangan tersebut meliputi Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Hari Raya (THR), serta Gaji ke-13.


Cara dan Saluran Pencairan Dana Pensiun


Negara menjamin pemberian gaji pensiun ini seumur hidup bagi PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), yakni 58 tahun (kecuali untuk jabatan fungsional tertentu). 


Pencairan dana pensiun ini akan disalurkan setiap tanggal 1 setiap bulannya melalui PT Taspen maupun bank mitra yang ditunjuk.  
Pemerintah juga menyediakan berbagai kemudahan saluran pencairan bagi para purnabakti.


Kantor Pos: Pensiunan dapat mendatangi kantor pos terdekat dengan membawa kelengkapan dokumen asli berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Taspen, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keputusan (SK) Pensiun.  


Gerai Minimarket: Pencairan kini semakin praktis. Anda bisa menarik tunai dana pensiun tanpa potongan di gerai Indomaret atau Alfamart, cukup dengan menunjukkan KTP asli dan kode transaksi yang didapat dari aplikasi POSPAY.  


Layanan Home Visit (Kunjungan Rumah): Sebagai bentuk pelayanan prima, bagi pensiunan yang sedang dalam kondisi sakit dan tidak memungkinkan untuk bepergian, petugas dari Pos Indonesia akan mengantarkan dana pensiun tersebut langsung ke rumah kediaman.  


Meski belum ada kenaikan nominal gaji di tahun 2026 ini, beragam kemudahan layanan pencairan ini diharapkan dapat terus membantu para pensiunan PNS menikmati masa purnabaktinya dengan nyaman dan tanpa hambatan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya