Berita

Ilustrasi PNS/RMOL.

Nusantara

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik di 2026? Cek Fakta dan Rinciannya

SENIN, 13 APRIL 2026 | 13:02 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Belakangan ini, beredar rumor hangat di masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada kenaikan gaji bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026. Namun, benarkah kabar tersebut?


Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang masih berlaku, tidak ada kebijakan kenaikan gaji pokok bagi pensiunan PNS di tahun ini; nominal yang dibayarkan masih tetap sama seperti sebelumnya.  



Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan


Sesuai dengan regulasi tersebut, besaran gaji yang diterima oleh seorang pensiunan PNS akan disesuaikan dengan golongan dan jabatan terakhir yang diemban saat masa aktif bekerja. Berikut adalah rincian gaji pokok per golongannya. 


Golongan I (Juru): Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.


Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.

 
Golongan III (Penata): Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.

 
Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

 
Selain menerima gaji pokok, kesejahteraan para pensiunan juga ditopang oleh berbagai tunjangan tambahan yang cair secara berkala. Tunjangan tersebut meliputi Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Hari Raya (THR), serta Gaji ke-13.


Cara dan Saluran Pencairan Dana Pensiun


Negara menjamin pemberian gaji pensiun ini seumur hidup bagi PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), yakni 58 tahun (kecuali untuk jabatan fungsional tertentu). 


Pencairan dana pensiun ini akan disalurkan setiap tanggal 1 setiap bulannya melalui PT Taspen maupun bank mitra yang ditunjuk.  
Pemerintah juga menyediakan berbagai kemudahan saluran pencairan bagi para purnabakti.


Kantor Pos: Pensiunan dapat mendatangi kantor pos terdekat dengan membawa kelengkapan dokumen asli berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Taspen, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keputusan (SK) Pensiun.  


Gerai Minimarket: Pencairan kini semakin praktis. Anda bisa menarik tunai dana pensiun tanpa potongan di gerai Indomaret atau Alfamart, cukup dengan menunjukkan KTP asli dan kode transaksi yang didapat dari aplikasi POSPAY.  


Layanan Home Visit (Kunjungan Rumah): Sebagai bentuk pelayanan prima, bagi pensiunan yang sedang dalam kondisi sakit dan tidak memungkinkan untuk bepergian, petugas dari Pos Indonesia akan mengantarkan dana pensiun tersebut langsung ke rumah kediaman.  


Meski belum ada kenaikan nominal gaji di tahun 2026 ini, beragam kemudahan layanan pencairan ini diharapkan dapat terus membantu para pensiunan PNS menikmati masa purnabaktinya dengan nyaman dan tanpa hambatan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya