Berita

Ilustrasi PNS/RMOL.

Nusantara

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik di 2026? Cek Fakta dan Rinciannya

SENIN, 13 APRIL 2026 | 13:02 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Belakangan ini, beredar rumor hangat di masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada kenaikan gaji bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026. Namun, benarkah kabar tersebut?


Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang masih berlaku, tidak ada kebijakan kenaikan gaji pokok bagi pensiunan PNS di tahun ini; nominal yang dibayarkan masih tetap sama seperti sebelumnya.  



Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan


Sesuai dengan regulasi tersebut, besaran gaji yang diterima oleh seorang pensiunan PNS akan disesuaikan dengan golongan dan jabatan terakhir yang diemban saat masa aktif bekerja. Berikut adalah rincian gaji pokok per golongannya. 


Golongan I (Juru): Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.


Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.

 
Golongan III (Penata): Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.

 
Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

 
Selain menerima gaji pokok, kesejahteraan para pensiunan juga ditopang oleh berbagai tunjangan tambahan yang cair secara berkala. Tunjangan tersebut meliputi Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Hari Raya (THR), serta Gaji ke-13.


Cara dan Saluran Pencairan Dana Pensiun


Negara menjamin pemberian gaji pensiun ini seumur hidup bagi PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), yakni 58 tahun (kecuali untuk jabatan fungsional tertentu). 


Pencairan dana pensiun ini akan disalurkan setiap tanggal 1 setiap bulannya melalui PT Taspen maupun bank mitra yang ditunjuk.  
Pemerintah juga menyediakan berbagai kemudahan saluran pencairan bagi para purnabakti.


Kantor Pos: Pensiunan dapat mendatangi kantor pos terdekat dengan membawa kelengkapan dokumen asli berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Taspen, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keputusan (SK) Pensiun.  


Gerai Minimarket: Pencairan kini semakin praktis. Anda bisa menarik tunai dana pensiun tanpa potongan di gerai Indomaret atau Alfamart, cukup dengan menunjukkan KTP asli dan kode transaksi yang didapat dari aplikasi POSPAY.  


Layanan Home Visit (Kunjungan Rumah): Sebagai bentuk pelayanan prima, bagi pensiunan yang sedang dalam kondisi sakit dan tidak memungkinkan untuk bepergian, petugas dari Pos Indonesia akan mengantarkan dana pensiun tersebut langsung ke rumah kediaman.  


Meski belum ada kenaikan nominal gaji di tahun 2026 ini, beragam kemudahan layanan pencairan ini diharapkan dapat terus membantu para pensiunan PNS menikmati masa purnabaktinya dengan nyaman dan tanpa hambatan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya