Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

Candu Pinjol, Kinerja OJK Jebol

SENIN, 13 APRIL 2026 | 06:59 WIB

SUNGGUH fantastis dan luar biasa kinerja utang Pinjaman Online (Pinjol) per Februari 2026 telah tembus Rp100,69 triliun. Tumbuh sebesar 25,75 persen secara tahunan (year on year/yoy), padahal tidak mengelola Dana Pihak Ketiga (DPK). Mengalahkan kinerja perbankan umum konvensional yang hanya tumbuh 9,37 persen secara tahunan menjadi Rp8.559 triliun. Menurut OJK, data ini melambat dibanding bulan Januari (9,96 persen) akibat dari kehati-hatian perbankan dan masih lemahnya permintaan. Justru pinjol yang membuat kinerja OJK jebol!

Data utang pinjol yang dipublikasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini juga sekaligus menunjukkan kinerja Dewan Komisioner (DK) OJK yang jebol. Dan, dapat dipastikan ditangan Ketua OJK yang baru ditetapkan oleh DPR RI, Friderica Widyasari Dewi kinerjanya akan semakin ambrol. Mengapa demikian? Faktor utamanya, adalah latar belakang Friderica Widyasari Dewi yang berasal dari pemain saham dan mantan pengurus Bursa Efek Indonesia (BEI). Artinya, Ketua OJK saat ini menjadi wasit sekaligus merangkap pemain serta diperburuk oleh rekam jejak (track record) keartisannya dulu.

Mengacu pada data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) selama periode 2019-2024 terdapat sekitar 3.500 lebih pengaduan konsumen yang didominasi oleh persoalan perbankan dan pinjaman online (pinjol). Hal ini menunjukkan, bahwa ada permasalahan serius atas sistem dan mekanisme perbankan umum dan pinjol yang tidak adaptif bagi konsumen. Lalu, bagaimana tindak lanjut penyelesaian pengaduan konsumen tersebut? Nyaris tidak ada sama sekali! Laporan YLKI bersama Ekonom Konstitusi kepada OJK sebagai lembaga berwenang telah berulang kali disampaikan.


Kebiasaan masyarakat menyelesaikan masalah keuangan hidupnya sehari-hari melalui pinjaman atau berutang sudah menjadi CANDU. Walaupun tanpa pekerjaan tetap atau pengangguran dan berada dalam kondisi kemiskinan tetap harus bertahan (survive). Segala cara ditempuh agar  pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, pangan, sandang, pendidikan hingga rekreasi teratasi. Harta benda yang dimiliki pun jika sangat terdesak mau tak mau harus dijual hingga akhirnya tak ada lagi yang tersisa. 

Candu utang ini bisa membahayakan interaksi kehidupan sosial ekonomi masyarakat berbangsa dan bernegara. Berutang atau meminjam sejumlah uang, tidak saja disebabkan oleh adanya kebutuhan mendesak yang segera diatasi. Melainkan juga tidak adanya jangkauan (akses) lembaga perbankan umum konvensional yang bisa memberikan layanan secara praktis dan mudah berjangka pendek. Sebab, para debitur atau peminjam harus memenuhi persyaratan ketat 5C, yaitu Collateral, Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy).

Persyaratan 5C ini tujuannya adalah untuk memastikan nasabah mampu melunasi pinjaman dan meminimalkan risiko kredit atau utang macet. Maka, kelompok masyarakat yang terdesak oleh masalah keuangan tersebut tidak lagi berasal dari kelompok keluarga miskin tetapi juga kelas menengah (middle class) yang terjepit khawatir turun kelas. Tidak bisa lagi memenuhi persyaratan 5C perbankan umum, lalu beralih ke Pinjaman Online (Pinjol). Semoga pinjol tidak menyasar kelompok mahasiswa di berbagai Perguruan Tinggi (PT).

Alasannya, pinjol memberikan jangkauan (akses) keuangan yang mudah dan praktis bagi kelompok masyarakat menengah dan kecil. Tujuannya, ingin cepat memperoleh dana cair (kas) untuk kebutuhan hidup secara periodik agar terhindar dari jurang kemiskinan. Tidaklah aneh, angka penyaluran dana debitur pinjol telah tembus Rp100,69 triliun. Angka ini jelas tanda (alarm) bahaya dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.

Apalagi, persyaratan umum pinjol yang sah (legal) di Indonesia adalah WNI, berusia minimal 18-21 tahun (hingga 60-65 tahun), memiliki e-KTP, rekening bank atas nama pribadi, dan penghasilan tetap. Dokumen wajib biasanya hanya meliputi KTP, slip gaji/mutasi rekening, dan foto selfie. Sangat mudah dan praktis, bahkan slip gaji/mutasi rekening pun bisa direkayasa tanpa verifikasi ketat dengan pinjaman perorangan berkisar Rp3-200 juta. 

Hal mana tak mudah diperoleh dari perbankan umum yang berbelit dan rumit. Tentu, sudah bisa dipastikan kredit atau utang macet tak dapat dielakkan. Jika utang macet itu terjadi di perbankan umum, maka masih bisa dikompensasi oleh jaminan agunan (collateral) yang diberikan debitur. Lain halnya dengan utang macet pinjol bisa-bisa kehidupan debitur yang tak terjamin. Akhirnya, pengurus pinjol mengatasinya dengan menurunkan penagih utang (debt collector) yang seringkali bertindak kasar dan tak manusiawi. 

Seringkali kasus keributan terjadi antara debitur dengan DC hanya disebabkan oleh utang macet yang jumlahnya kecil. Artinya, kepraktisan dan kemudahan proses berutang tentu bermasalah. Tapi, terlalu rumit dan berbelit berakibat kinerja penyaluran kredit juga lambat. Solusinya  reformasi perbankan umum dalam penyaluran utang atau kredit harus segera dilakukan. Pertanyaannya, bagaimana halnya dengan pengawasan OJK sebagai otoritas berwenang melakukan antisipasi? 

Selain itu, negara melalui kewenangan pemerintah seharusnya juga memeriksa sumber dana pinjol yang sangat besar itu. Benarkah dana sejumlah Rp100,69 triliun bukan dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi atau pencucian uang (money laundering). Hal ini perlu dipastikan kaitannya dengan dukungan atas penyelesaian kendala keuangan masyarakat. Tidak akan ada hasil positif dan kemanfaatan yang diperoleh masyarakat apabila sumber dana kredit berasal dari hasil kejahatan.

Lebih buruk dan fatal akibatnya jika OJK melakukan pembiaran perputaran sumber dana hitam hasil korupsi. OJK patut dipersalahkan atas longgarnya penyaluran pinjol yang berpotensi macet. Pada tahap macet inilah, OJK tidak bisa hanya menjatuhkan SLIK OJK kepada debitur sehingga tidak bisa mengajukan utang baru lagi. Cara lain dalam penanganan kredit/utang macet pasti masih banyak sebagai alternatifnya. Menggunakan DC adalah jalan pintas buruk serta bukanlah jalan pikiran yang semestinya ditempuh oleh para profesional di DK OJK.

Pengenaan daftar hitam (blacklist) pada kasus pinjol ini jelas tidak relevan. Alih-alih, ada perlakuan yang diskriminatif dalam berbagai kasus utang atau pinjaman debitur kecil. Debitur kecil ini seolah dianggap melakukan kejahatan yang tidak bisa dihapuskan atau diampuni sebelum utang dilunasi. Meskipun macetnya pengembalian utang debitur diakibatkan oleh kondisi perekonomian yang krisis atau keadaan di luar kendali (force majeur). Tindakan ini jelas memiskinkan orang kaya dan membuat melarat masyarakat yang telah miskin.

Oleh karena itu, Ketua DK OJK, Gubernur BI, Ketua DK LPS bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa harus duduk bersama mengatasinya. OJK juga dituntut untuk menyelesaikan kasus seperti ini di masa depan melalui perencanaan strategisnya. Sudah adakah atau tidak tahu apa yang harus dikerjakan? Pemerintah melalui peran OJK harus melakukan intervensi kebijakan moneter bagi kelompok miskin yang terjerat pinjol. 

Disamping itu, perlu adanya kebijakan transformasi struktural perekonomian Indonesia yang dilakukan melalui penyaluran kredit perbankan umum. Proses transformasi struktural inilah yang sangat dibutuhkan masyarakat dan mendesak (urgent) diupayakan pemerintah dalam mengatasi ketimpangan pendapatan akibat kondisi kemiskinan dan pengangguran. Agar visi-misi Asta Cita Presiden RI dapat tercapai untuk kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan dan pemerataan hasil-hasilnya.

Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya