Proses penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI sebesar Rp11.420.104.815.858 di Kejaksaan Agung. (Foto: Istimewa)
Proses penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI sebesar Rp11.420.104.815.858 di Kejaksaan Agung. (Foto: Istimewa)
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Ossy menjelaskan, Satgas PKH ini terdiri dari sejumlah kementerian/lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN.
Populer
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27
Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20
Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18
Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39
Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12
UPDATE
Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11
Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00
Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48
Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23
Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06
Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26
Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19
Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02
Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51
Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41