Berita

Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani. (Foto: Dok. SMRC)

Hukum

Polemik Saiful Mujani Perlu Dilihat Konteks Utuh

JUMAT, 10 APRIL 2026 | 20:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Publik diimbau tidak buru-buru menyimpulkan potongan video Saiful Mujani yang dianggap mengandung provokasi penggulingan Presiden Prabowo Subianto hingga dugaan pelanggaran pidana.

Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Henry Indraguna mengimbau publik terlepas ucapan Saiful Mujani secara sepotong agar tidak terjebak dalam penilaian prematur dan ahistoris terhadap konteks pernyataan. Menurutnya, hukum tidak boleh berdiri di atas potongan informasi yang parsial.

“Dalam perspektif hukum pidana, suatu pernyataan tidak bisa dinilai secara parsial. Harus dilihat secara utuh, baik konteks, maksud, maupun dampaknya. Menghukum berdasarkan potongan video adalah kekeliruan metodologis yang berbahaya,” ujar Henry dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 April 2026.


Ia menjelaskan, dalam doktrin hukum pidana dikenal prinsip actus non facit reum nisi mens sit rea, yakni perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya niat jahat.

Karena itu, analisis akademik yang disampaikan dalam forum ilmiah tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Henry menegaskan, kritik atau analisis tetap dilindungi hukum sepanjang tidak mengandung ajakan nyata untuk melanggar hukum.

Ia merujuk pada Pasal 160 KUHP yang mensyaratkan adanya ajakan eksplisit untuk melakukan tindakan melawan hukum, serta Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat. Selain itu, UU 39/1999 tentang HAM juga melindungi kebebasan berpikir dan berekspresi.

“Jika tidak terdapat ajakan konkret yang menimbulkan akibat nyata, maka tidak ada delik. Kritik, betapapun kerasnya, tetap dilindungi konstitusi,” tegasnya.

Lebih jauh, Henry mengingatkan bahaya fenomena overcriminalization of speech di era digital, yakni kecenderungan menarik setiap pernyataan ke ranah pidana.

“Jika setiap kritik dianggap ancaman, negara hukum bisa berubah menjadi negara ketakutan. Ini bukan hanya soal satu video, tapi masa depan kebebasan akademik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti praktik pemotongan video tanpa konteks yang berpotensi menyesatkan publik. Masyarakat harus kritis tidak hanya terhadap isi pernyataan, tetapi juga terhadap pihak yang memotong dan menyebarkan informasi tersebut.

Henry menambahkan, penyebaran informasi menyesatkan dapat beririsan dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

“Hukum harus berdiri di atas fakta utuh, bukan potongan yang dipelintir. Jika tidak, siapa pun bisa dikriminalisasi hanya karena narasinya dipotong,” pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya