Berita

Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani. (Foto: Dok. SMRC)

Hukum

Polemik Saiful Mujani Perlu Dilihat Konteks Utuh

JUMAT, 10 APRIL 2026 | 20:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Publik diimbau tidak buru-buru menyimpulkan potongan video Saiful Mujani yang dianggap mengandung provokasi penggulingan Presiden Prabowo Subianto hingga dugaan pelanggaran pidana.

Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Henry Indraguna mengimbau publik tidak menyimpulkan kasus tanpa melihat konteks utuh. Menurutnya, hukum tidak boleh berdiri di atas potongan informasi yang parsial.

“Dalam perspektif hukum pidana, suatu pernyataan tidak bisa dinilai secara parsial. Harus dilihat secara utuh, baik konteks, maksud, maupun dampaknya. Menghukum berdasarkan potongan video adalah kekeliruan metodologis yang berbahaya,” ujar Henry dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 April 2026.


Ia menjelaskan, dalam doktrin hukum pidana dikenal prinsip actus non facit reum nisi mens sit rea, yakni perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya niat jahat.

Karena itu, analisis akademik yang disampaikan dalam forum ilmiah tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Henry menegaskan, kritik atau analisis tetap dilindungi hukum sepanjang tidak mengandung ajakan nyata untuk melanggar hukum.

Ia merujuk pada Pasal 160 KUHP yang mensyaratkan adanya ajakan eksplisit untuk melakukan tindakan melawan hukum, serta Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat. Selain itu, UU 39/1999 tentang HAM juga melindungi kebebasan berpikir dan berekspresi.

“Jika tidak terdapat ajakan konkret yang menimbulkan akibat nyata, maka tidak ada delik. Kritik, betapapun kerasnya, tetap dilindungi konstitusi,” tegasnya.

Lebih jauh, Henry mengingatkan bahaya fenomena overcriminalization of speech di era digital, yakni kecenderungan menarik setiap pernyataan ke ranah pidana.

“Jika setiap kritik dianggap ancaman, negara hukum bisa berubah menjadi negara ketakutan. Ini bukan hanya soal satu video, tapi masa depan kebebasan akademik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti praktik pemotongan video tanpa konteks yang berpotensi menyesatkan publik. Masyarakat harus kritis tidak hanya terhadap isi pernyataan, tetapi juga terhadap pihak yang memotong dan menyebarkan informasi tersebut.

Henry menambahkan, penyebaran informasi menyesatkan dapat beririsan dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

“Hukum harus berdiri di atas fakta utuh, bukan potongan yang dipelintir. Jika tidak, siapa pun bisa dikriminalisasi hanya karena narasinya dipotong,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya