Berita

Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani. (Foto: Dok. SMRC)

Hukum

Polemik Saiful Mujani Perlu Dilihat Konteks Utuh

JUMAT, 10 APRIL 2026 | 20:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Publik diimbau tidak buru-buru menyimpulkan potongan video Saiful Mujani yang dianggap mengandung provokasi penggulingan Presiden Prabowo Subianto hingga dugaan pelanggaran pidana.

Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Henry Indraguna mengimbau publik terlepas ucapan Saiful Mujani secara sepotong agar tidak terjebak dalam penilaian prematur dan ahistoris terhadap konteks pernyataan. Menurutnya, hukum tidak boleh berdiri di atas potongan informasi yang parsial.

“Dalam perspektif hukum pidana, suatu pernyataan tidak bisa dinilai secara parsial. Harus dilihat secara utuh, baik konteks, maksud, maupun dampaknya. Menghukum berdasarkan potongan video adalah kekeliruan metodologis yang berbahaya,” ujar Henry dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 April 2026.


Ia menjelaskan, dalam doktrin hukum pidana dikenal prinsip actus non facit reum nisi mens sit rea, yakni perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya niat jahat.

Karena itu, analisis akademik yang disampaikan dalam forum ilmiah tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Henry menegaskan, kritik atau analisis tetap dilindungi hukum sepanjang tidak mengandung ajakan nyata untuk melanggar hukum.

Ia merujuk pada Pasal 160 KUHP yang mensyaratkan adanya ajakan eksplisit untuk melakukan tindakan melawan hukum, serta Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat. Selain itu, UU 39/1999 tentang HAM juga melindungi kebebasan berpikir dan berekspresi.

“Jika tidak terdapat ajakan konkret yang menimbulkan akibat nyata, maka tidak ada delik. Kritik, betapapun kerasnya, tetap dilindungi konstitusi,” tegasnya.

Lebih jauh, Henry mengingatkan bahaya fenomena overcriminalization of speech di era digital, yakni kecenderungan menarik setiap pernyataan ke ranah pidana.

“Jika setiap kritik dianggap ancaman, negara hukum bisa berubah menjadi negara ketakutan. Ini bukan hanya soal satu video, tapi masa depan kebebasan akademik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti praktik pemotongan video tanpa konteks yang berpotensi menyesatkan publik. Masyarakat harus kritis tidak hanya terhadap isi pernyataan, tetapi juga terhadap pihak yang memotong dan menyebarkan informasi tersebut.

Henry menambahkan, penyebaran informasi menyesatkan dapat beririsan dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

“Hukum harus berdiri di atas fakta utuh, bukan potongan yang dipelintir. Jika tidak, siapa pun bisa dikriminalisasi hanya karena narasinya dipotong,” pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya