Berita

Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani. (Foto: Dok. SMRC)

Hukum

Polemik Saiful Mujani Perlu Dilihat Konteks Utuh

JUMAT, 10 APRIL 2026 | 20:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Publik diimbau tidak buru-buru menyimpulkan potongan video Saiful Mujani yang dianggap mengandung provokasi penggulingan Presiden Prabowo Subianto hingga dugaan pelanggaran pidana.

Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Henry Indraguna mengimbau publik terlepas ucapan Saiful Mujani secara sepotong agar tidak terjebak dalam penilaian prematur dan ahistoris terhadap konteks pernyataan. Menurutnya, hukum tidak boleh berdiri di atas potongan informasi yang parsial.

“Dalam perspektif hukum pidana, suatu pernyataan tidak bisa dinilai secara parsial. Harus dilihat secara utuh, baik konteks, maksud, maupun dampaknya. Menghukum berdasarkan potongan video adalah kekeliruan metodologis yang berbahaya,” ujar Henry dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 April 2026.


Ia menjelaskan, dalam doktrin hukum pidana dikenal prinsip actus non facit reum nisi mens sit rea, yakni perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya niat jahat.

Karena itu, analisis akademik yang disampaikan dalam forum ilmiah tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Henry menegaskan, kritik atau analisis tetap dilindungi hukum sepanjang tidak mengandung ajakan nyata untuk melanggar hukum.

Ia merujuk pada Pasal 160 KUHP yang mensyaratkan adanya ajakan eksplisit untuk melakukan tindakan melawan hukum, serta Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat. Selain itu, UU 39/1999 tentang HAM juga melindungi kebebasan berpikir dan berekspresi.

“Jika tidak terdapat ajakan konkret yang menimbulkan akibat nyata, maka tidak ada delik. Kritik, betapapun kerasnya, tetap dilindungi konstitusi,” tegasnya.

Lebih jauh, Henry mengingatkan bahaya fenomena overcriminalization of speech di era digital, yakni kecenderungan menarik setiap pernyataan ke ranah pidana.

“Jika setiap kritik dianggap ancaman, negara hukum bisa berubah menjadi negara ketakutan. Ini bukan hanya soal satu video, tapi masa depan kebebasan akademik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti praktik pemotongan video tanpa konteks yang berpotensi menyesatkan publik. Masyarakat harus kritis tidak hanya terhadap isi pernyataan, tetapi juga terhadap pihak yang memotong dan menyebarkan informasi tersebut.

Henry menambahkan, penyebaran informasi menyesatkan dapat beririsan dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

“Hukum harus berdiri di atas fakta utuh, bukan potongan yang dipelintir. Jika tidak, siapa pun bisa dikriminalisasi hanya karena narasinya dipotong,” pungkasnya.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya