Berita

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Bisnis

Turut Terima Uang Miliaran, Dua Saksi Penting Kasus Suap Bupati Bekasi Kembali Diperiksa KPK

JUMAT, 10 APRIL 2026 | 14:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi penting dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi kepada wartawan.


Dua saksi yang diperiksa adalah Henri Lincoln selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Pemkab Bekasi, serta Sugiarto yang berstatus wiraswasta. Keduanya diketahui telah hadir dan menjalani pemeriksaan.

Nama Henri Lincoln dan Sugiarto sebelumnya muncul dalam surat dakwaan terdakwa Sarjan, kontraktor yang diduga menjadi pemberi suap dalam perkara ini.

Dalam dakwaan, Sarjan disebut menyalurkan uang tidak hanya kepada Bupati Ade, tetapi juga kepada sejumlah pejabat daerah dan pihak lain terkait proyek yang dikerjakan perusahaan-perusahaannya.

Sarjan diketahui merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun sekaligus pemilik sejumlah perusahaan, antara lain CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, PT Tirta Jaya Mandiri. 

Sejumlah pihak diduga menerima uang dari Sarjan, di antaranya pejabat dinas, anggota DPRD, hingga pihak swasta, dengan nilai bervariasi mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Selain itu, Sarjan juga menyalurkan dana sebesar Rp11,4 miliar kepada Bupati Ade melalui sejumlah perantara.

Peran Sugiarto turut disorot dalam perkara ini. Ia diduga menjadi penghubung antara Sarjan dan Ade Kuswara Kunang, termasuk dalam pertemuan awal setelah Pilkada 2025.

Melalui perantara tersebut, Sarjan mulai menjalin komunikasi untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam prosesnya, Sarjan beberapa kali memberikan uang kepada Ade melalui perantara, di antaranya untuk kebutuhan operasional pelantikan dan keperluan pribadi.

Setelah itu, Sarjan mengajukan permintaan proyek dan diduga difasilitasi oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi.

Sebagai imbalannya, Sarjan kembali memberikan uang hingga miliaran rupiah dan memperoleh proyek dengan total nilai kontrak mencapai Rp107,65 miliar.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya