Berita

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Bisnis

Turut Terima Uang Miliaran, Dua Saksi Penting Kasus Suap Bupati Bekasi Kembali Diperiksa KPK

JUMAT, 10 APRIL 2026 | 14:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi penting dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi kepada wartawan.


Dua saksi yang diperiksa adalah Henri Lincoln selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Pemkab Bekasi, serta Sugiarto yang berstatus wiraswasta. Keduanya diketahui telah hadir dan menjalani pemeriksaan.

Nama Henri Lincoln dan Sugiarto sebelumnya muncul dalam surat dakwaan terdakwa Sarjan, kontraktor yang diduga menjadi pemberi suap dalam perkara ini.

Dalam dakwaan, Sarjan disebut menyalurkan uang tidak hanya kepada Bupati Ade, tetapi juga kepada sejumlah pejabat daerah dan pihak lain terkait proyek yang dikerjakan perusahaan-perusahaannya.

Sarjan diketahui merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun sekaligus pemilik sejumlah perusahaan, antara lain CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, PT Tirta Jaya Mandiri. 

Sejumlah pihak diduga menerima uang dari Sarjan, di antaranya pejabat dinas, anggota DPRD, hingga pihak swasta, dengan nilai bervariasi mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Selain itu, Sarjan juga menyalurkan dana sebesar Rp11,4 miliar kepada Bupati Ade melalui sejumlah perantara.

Peran Sugiarto turut disorot dalam perkara ini. Ia diduga menjadi penghubung antara Sarjan dan Ade Kuswara Kunang, termasuk dalam pertemuan awal setelah Pilkada 2025.

Melalui perantara tersebut, Sarjan mulai menjalin komunikasi untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam prosesnya, Sarjan beberapa kali memberikan uang kepada Ade melalui perantara, di antaranya untuk kebutuhan operasional pelantikan dan keperluan pribadi.

Setelah itu, Sarjan mengajukan permintaan proyek dan diduga difasilitasi oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi.

Sebagai imbalannya, Sarjan kembali memberikan uang hingga miliaran rupiah dan memperoleh proyek dengan total nilai kontrak mencapai Rp107,65 miliar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya