Berita

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Bisnis

Turut Terima Uang Miliaran, Dua Saksi Penting Kasus Suap Bupati Bekasi Kembali Diperiksa KPK

JUMAT, 10 APRIL 2026 | 14:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi penting dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi kepada wartawan.


Dua saksi yang diperiksa adalah Henri Lincoln selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Pemkab Bekasi, serta Sugiarto yang berstatus wiraswasta. Keduanya diketahui telah hadir dan menjalani pemeriksaan.

Nama Henri Lincoln dan Sugiarto sebelumnya muncul dalam surat dakwaan terdakwa Sarjan, kontraktor yang diduga menjadi pemberi suap dalam perkara ini.

Dalam dakwaan, Sarjan disebut menyalurkan uang tidak hanya kepada Bupati Ade, tetapi juga kepada sejumlah pejabat daerah dan pihak lain terkait proyek yang dikerjakan perusahaan-perusahaannya.

Sarjan diketahui merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun sekaligus pemilik sejumlah perusahaan, antara lain CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, PT Tirta Jaya Mandiri. 

Sejumlah pihak diduga menerima uang dari Sarjan, di antaranya pejabat dinas, anggota DPRD, hingga pihak swasta, dengan nilai bervariasi mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Selain itu, Sarjan juga menyalurkan dana sebesar Rp11,4 miliar kepada Bupati Ade melalui sejumlah perantara.

Peran Sugiarto turut disorot dalam perkara ini. Ia diduga menjadi penghubung antara Sarjan dan Ade Kuswara Kunang, termasuk dalam pertemuan awal setelah Pilkada 2025.

Melalui perantara tersebut, Sarjan mulai menjalin komunikasi untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam prosesnya, Sarjan beberapa kali memberikan uang kepada Ade melalui perantara, di antaranya untuk kebutuhan operasional pelantikan dan keperluan pribadi.

Setelah itu, Sarjan mengajukan permintaan proyek dan diduga difasilitasi oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi.

Sebagai imbalannya, Sarjan kembali memberikan uang hingga miliaran rupiah dan memperoleh proyek dengan total nilai kontrak mencapai Rp107,65 miliar.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya