Berita

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Bisnis

Turut Terima Uang Miliaran, Dua Saksi Penting Kasus Suap Bupati Bekasi Kembali Diperiksa KPK

JUMAT, 10 APRIL 2026 | 14:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi penting dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi kepada wartawan.


Dua saksi yang diperiksa adalah Henri Lincoln selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Pemkab Bekasi, serta Sugiarto yang berstatus wiraswasta. Keduanya diketahui telah hadir dan menjalani pemeriksaan.

Nama Henri Lincoln dan Sugiarto sebelumnya muncul dalam surat dakwaan terdakwa Sarjan, kontraktor yang diduga menjadi pemberi suap dalam perkara ini.

Dalam dakwaan, Sarjan disebut menyalurkan uang tidak hanya kepada Bupati Ade, tetapi juga kepada sejumlah pejabat daerah dan pihak lain terkait proyek yang dikerjakan perusahaan-perusahaannya.

Sarjan diketahui merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun sekaligus pemilik sejumlah perusahaan, antara lain CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, PT Tirta Jaya Mandiri. 

Sejumlah pihak diduga menerima uang dari Sarjan, di antaranya pejabat dinas, anggota DPRD, hingga pihak swasta, dengan nilai bervariasi mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Selain itu, Sarjan juga menyalurkan dana sebesar Rp11,4 miliar kepada Bupati Ade melalui sejumlah perantara.

Peran Sugiarto turut disorot dalam perkara ini. Ia diduga menjadi penghubung antara Sarjan dan Ade Kuswara Kunang, termasuk dalam pertemuan awal setelah Pilkada 2025.

Melalui perantara tersebut, Sarjan mulai menjalin komunikasi untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam prosesnya, Sarjan beberapa kali memberikan uang kepada Ade melalui perantara, di antaranya untuk kebutuhan operasional pelantikan dan keperluan pribadi.

Setelah itu, Sarjan mengajukan permintaan proyek dan diduga difasilitasi oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi.

Sebagai imbalannya, Sarjan kembali memberikan uang hingga miliaran rupiah dan memperoleh proyek dengan total nilai kontrak mencapai Rp107,65 miliar.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya